;

Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku Tahun Depan

Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku Tahun Depan

Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kepastian ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

Saat menyampaikan tanggapan pemerintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan bea meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).


Tags :
#Kebijakan #RUU
Download Aplikasi Labirin :