;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Insentif Prakerja Terhambat

07 Sep 2020

Bantuan insentif bagi pekerja lewat program Kartu Prakerja tidak bisa disalurkan secara cepat. Alasannya, terkendala prasyarat peserta mesti menyelesaikan kelas pelatihan dalam jaringan. Hingga kini, sebanyak 3 juta orang telah menerima Kartu Prakerja dari 15,9 juta orang pendaftar. Angka itu melampaui separuh kuota yang disiapkan pemerintah, yakni 5,6 juta orang. Masih ada tempat bagi 2,6 juta pekerja di dalam program ini.

Namun, setelah empat bulan bantuan insentif bagi pekerja baru terserap 20,35 persen dari pagu anggaran. Dari 3 juta peserta program, baru 849,921 orang yang sudah menyelesaikan pelatihan daring pertama. Adapun bantuan uang baru diberikan kepada 610,563 peserta.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, Minggu (6/9), mengatakan sejak awal program Kartu Prakerja, keberadaan kelas pelatihan daring sudah disorot. “Kembali lagi pada apa yang diucapkan Presiden mengenai pentingnya sense of crisis. Pemerintah seharusnya paham kondisi masyarakat yang terkena PHK. Mereka kehilangan pemasukan, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak dipersulit, “kata Piter.

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah untuk mempercepat penyaluran bantuan insentif bagi peserta Kartu Prakerja. Abra mengatakan, evaluasi dan revisi terhadap paying hukum pelaksanaan program seharusnya bisa kembali dilakukan sesuai tantangan terkini.

Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, “Seharusnya pemerintah memberi pilihan, apakah mau mengambil pelatihan terlebih dahulu atau tidak. Pelatihan jangan dijadikan syarat mendapat insentif, ujung-ujungnya hanya formalitas,” kata Timboel.

Adapun Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, Pasal 30 Ayat 7 Permenko II Tahun 2020 sudah mengatur lembaga pelatihan tidak diperbolehkan menawarkan pelatihan pada platform digital yang entitasnya sama dengan lembaga pelatihan.

Penerimaan Negara akan Tertekan Signifikan

04 Sep 2020

Penerimaan negara akan tertekan semasa pandemi Covid-19. Tekanan terhadap ini harus dibarengi perbaikan indikator kesehatan agar risiko ke depan tidak semakin besar. Peneliti Indef Nailul Huda menuturkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan akan sulit mencapai target sesuai Perpres No 72/2929. Sejak tahun 2008, penerimaan perpajakan tidak pernah mencapai target 100%. Rata-rata realisasi penerimaan satu dekade terakhir sekitar 93% dari target. Titik terendah pada 2015 hanya mencapai 83,29%.

Penerimaan perpajakan dalam skenario moderat diproyeksikan Rp 1.239 triliun atau sekitar 93% dari target 2020. Penerimaan akan sangat rendah dan bisa menimbulkan pembengkakakn defisit APBN.

Mengurangi Ketergantungan pada Asing

01 Sep 2020

Setelah defisit 8,5 miliar dollar AS pada triwulan I-2020, Neraca Pembayaran Indonesia kembali ke zona hijau pada triwulan II-2020 dengan surplus 9,2 miliar dollar AS. Dalam beberapa tahun terakhir, NPI cenderung fluktuatif, kadang surplus kadang defisit. Namun, yang tidak pernah berubah, transaksi berjalan (current account), salah satu komponen utama NPI, selalu defisit sejak dulu.

NPI merupakan statistik yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dan bukan penduduk pada periode tertentu. Jika lebih banyak valuta asing yang masuk ke Indonesia ketimbang yang keluar, NPI surplus. Jika sebaliknya, NPI defisit sehingga butuh cadangan devisa untuk menambalnya. Surplus atau defisit NPI juga mencerminkan penguatan atau pelemahan nilai tukar rupiah. Selain transaksi berjalan, komponen utama NPI lainnya adalah transaksi modal dan transaksi finansial.

Pada 2019, defisit pendapatan primer mencapai 33,8 miliar dollar AS atau hampir Rp 500 triliun pada kurs Rp 14.700 per dollar AS. Adapun pada triwulan II-2020, neraca pendapatan primer defisit 6,17 miliar dollar AS atau setara Rp 90,7 triliun. Pada neraca pendapatan primer, penyumbang defisit terbesar adalah pembayaran hasil investasi asing yang mencapai 9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 132 triliun. Pembayaran itu, antara lain, meliputi pembayaran dividen kepada pihak asing yang menanam modal di Indonesia sebesar 4,6 miliar dollar AS dan pembayaran imbal hasil investasi portofolio, seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi korporasi, senilai 1,99 miliar dollar AS.

Besarnya pembayaran tersebut terjadi karena modal asing yang ada di Indonesia juga besar. Kapitalisasi asing pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia saja mencapai sekitar Rp 3.000 triliun per Juli 2020. Adapun kepemilikan asing pada SBN mencapai Rp 939 triliun per Agustus 2020 atau 28 persen dari total SBN Rp 3.296 triliun. Pembayaran kepada asing juga berasal dari pinjaman luar negeri yang per Desember 2019 outstanding-nya mencapai Rp 755 triliun.

Agar lepas dari simalakama, ketergantungan pada asing untuk membiayai pertumbuhan ekonomi perlu dikurangi. Pembiayaan investasi dari dalam negeri perlu dioptimalkan, seperti memanfaatkan dana-dana jangka panjang semacam dana pensiun dan asuransi, meningkatkan inklusi keuangan dan teknologi finansial, pemberdayaan UMKM, serta sekuritisasi aset-aset pemerintah yang menguntungkan.


PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas

01 Sep 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.

Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.

Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.

Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.

Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.


Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI

01 Sep 2020

Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.

Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.

Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).

Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.

Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.


Dilema Insentif Mendongkrak Kendaraan Listrik

28 Aug 2020

Setahun terakhir, pemerintah agresif menggarap pasar kendaraan listrik. Insentif disiapkan bagi konsumen agar mau beralih berkendaraan listrik. Bagi produsen, insentif pun diberikan untuk mendorong produksi mandiri kendaraan listrik domestik. Dari sisi produksi, RI berpotensi mengembangkan industri otomotif, dimulai dari penyediaan komponen baterai sebagai faktor utama pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Masa pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan pencapaian target penyediaan KBL menemui jalan terjal. Faktor daya beli masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Perlu daya tarik berupa insentif sangat besar yang membuat konsumen mau beralih dan membeli kendaraan listrik. Tak ketinggalan, insentif bagi kemudahan industri yang akan memproduksi kendaraan listrik. 

Sejumlah insentif masih digodok di pemerintahan. Salah satu insentif fiskal yang sudah tersedia antara lain pemberian insentif PPnBM  sebesar 0% bagi KBL yang mengikuti program pengembangan mobil listrik. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan mengenai subyek pajak yang diizinkan mengimpor KBL dalam keadaan utuh (CBU), dalam jumlah dan jangka waktu pengimporan dari Kementerian teknis. Kemudahan yang diberikan juga berupa insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD). Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk segera menyiapkan peraturan menteri yang mengatur mengenai skema impor KBL dalam bentuk CBU, CKD dan IKD agar segera bisa disiapkan peraturan menteri keuangan mengenai kebijakan fiskalnya.

DPR Tolak Relaksasi Freeport

28 Aug 2020

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan pelonggaran waktu pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, dari kesepakatan awal selesai pada 2023 menjadi 2024. Pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menolak permohonan itu. Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan, pandemi menyebabkan kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) belum bisa dituntaskan. Tenaga kerja dari pihak kontraktor dari sejumlah negara belum bisa datang ke Indonesia lantaran pandemi ini.

Pembatasan pergerakan orang itu menyebabkan target pengerjaan smelter kurang optimal. “Apabila dipaksakan selesai 2023, vendor menyatakan tidak sanggup sehingga perlu revisi jadwal terbaru. Apabila memungkinkan, kami memohon diberi kelonggaran penyelesaian smelter hingga 2024,” kata Jenpino dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.

Berdasarkan paparan dalam rapat, realisasi pembangunan smelter hingga Juli 2020 mencapai 5,86 persen, masih di bawah target 10,5 persen. Adapun serapan anggaran sejauh ini mencapai 159,9 juta dollar AS. Total investasi untuk membangun smelter tembaga dan pemurnian logam berharga (precious metal refinery) di Gresik mencapai 3 miliar dollar AS.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, mengatakan, pembangunan smelter di Gresik tetap harus tuntas tepat waktu meski ada pandemi Covid-19. Sebab, rencana smelter itu sudah disusun dan disiapkan sejak bertahun-tahun lalu.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat, membangun smelter tak memberi untung besar bagi perusahaan tambang. “Kami paham bahwa dengan mengekspor konsentrat ke luar negeri untuk diolah di smelter lebih menguntungkan ketimbang membangun smelter di sini. Namun, ini amanat undang-undang. Kalau Freeport tidak melaksanakan amanat undang-undang artinya tidak pantas mendapat perpanjangan kontrak,” ucap Kardaya.

Freeport sudah memiliki smelter tembaga di Gresik bernama PT Smelting. PT Smelting didirikan pada 1996 dengan biaya mencapai 750 juta dollar AS. Selain PT Freeport Indonesia yang memiliki saham 25 persen, PT Smelting dimiliki Mitsubishi Materials Corporation 60,5 persen, Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd 9,5 persen, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd 5 persen.

PT Smelting berkapasitas 1 juta ton per tahun dan hanya mengolah 58 persen produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang dihasilkan dari wilayah operasi mereka di Timika, Papua. Sisanya, 42 persen, diekspor ke sejumlah negara, seperti India, China, Jepang, dan Spanyol.

DPR akan kembali meminta keterangan Freeport pekan depan dan menginginkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas hadir. DPR juga berencana meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terkait nasib perpanjangan kontrak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.


DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan

27 Aug 2020

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.

Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.

Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).

Jokowi Segera Teken Perpres Vaksin Korona

27 Aug 2020

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) akhirnya merampungkan beleid yang akan mengatur soal pengadaan vaksin virus korona Covid-19. Beleid berupa draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada Rabu (26/8) kemarin, Komite PC-PEN mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua Komite yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana. Rapat ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama sebulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran. Selain itu, “Kami telah menetapkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan perbaikan Perpres pengadaan vaksin,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, kemarin.

Pengaturan pengadaan vaksin terdiri dari beberapa poin. Pertama, penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan. Kedua, pengadaan vaksin bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia (swasta) atau bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Ketiga, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga organisasi profesi atau kemasyarakatan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan, Kemkes dapat menetapkan beberapa hal. Pertama, kriteria dan prioritas penerima caksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Ketiga, jadwal dan tahapan vvaksinasi. Keempat, standar pelayanan vaksinasi. Soal pendanaan pengadaan vaksin, akan dilakukan secara tahun jamak alias multiyears, dengan cara pembayaran di muka atau uang muka yang lebih itnggi dari ketentuan saat ini, yakni maksimal 15%.

Untuk tahun 2020, pemerintah akan melakukan pengadaan sebanyak 20 juta-30 juta dosis vaksin. Selanjutnya pada kuartal I-2021, pemerintah siap mendatangkan vaksin 80 juta-130 juta dosis vaksin. Sementara itu, pada kuartal II hingga kuartal IV 2021, pemerintah akan mengimpor sebanyak 210 juta dosis vaksin sehingga total 340 juta dosis vaksin.

Harga kandidat vaksin bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta per-dosis. Dengan asumsi kebutuhan 340 juta dosis, maka valuasi bisnis vaksin di Indonesia mencapai Rp 170 triliun hingga Rp 680 triliun. Hanya saja hingga kini pemerintah belum memperinci berasal dari mana saja impor vaksin tersebut akan di dapatkan, atau vaksin yang bisa di produksi di Indonesia.


Pemerintah Lanjutkan Reformasi Perpajakan hingga 2021

26 Aug 2020

Pemerintah mengakui masih banyak tantangan berat dalam perekonomian yang akan dihadapi hingga tahun depan, termasuk dari sisi penerimaan perpajakan yang tahun ini terus melambat seiring dengan penurunan aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap menjalankan reformasi perpajakan hingga tahun depan, mulai dari memperkuat reformasi kebijakan dilanjutkan dengan memperluas basis penerimaan pajak, perbaikan administrasi, hingga peningkatan kepatuhan pajak.

Ia mengatakan, terkait tax ratio, dalam reformasi perpajakan pun dilakukan dalam tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan yang ditujukan untuk melakukan redesign sistem perpajakan yang optimal, reformasi bidang perpajakan sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan undang-undang tax amnesty modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan dan penyesuaian kebijakan perpajakan serta peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan.

Upaya peningkatan kepatuan perpajakan terus dilakukan melalui pendaftaran penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran dan pelaporan yang benar.

Sisi pelaksanaan proses bisnis yang adaptif serta implementasi regulasi yang berkepastian hukum juga ditunjang dengan enforce compliance melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menkeu berharap akhirnya akan meningkatkan tax ratio ke level yang lebih baik.