Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI
Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.
Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.
Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).
Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.
Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.
Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023