;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pengusaha Ritel Kehilangan Omzet Rp 200 Triliun

29 Sep 2020

Pelaku usaha pusat belanja dan peritel meminta pemerintah daerah memberlakukan intervensi berbasis local (mini lockdown) untuk menekan penularan Covid ketimbang penerapan PSBB ketat. Sebab PSBB ketat dikhawatirkan membuat pengunjung mall semakin anjlok sehingga industri retail berpotensi kehilangan omset 200 triliun hingga akhir 2020. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey (Senin 28/9) menyatakan bahwa presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan yang sama . Pengusaha ritel meminta pemerintah segera mencairkan insentif yang diminta agar dapat bertahan dari imbas negative Covid. Tanpa insentif pengusaha mall dan ritel akan sulit melanjutkan usaha sehingga memicu PHK massal. 

Hingga akhir 2020 kerugian peritel diprediksi mencapai Rp 200 triliun karena pengunjung tidak boleh mencapai 50% dari kapasitas mall dan 1,5 juta karyawan ritel berpotensi kehilangan pekerjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja mengatakan kebijakan pemerintah hanya merangsang daya beli masyarakat saja tidak cukup membantu pengusaha. Pemerintah diharapkan membebaskan pengusaha mall dari tagihan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), memberikan subsidi gaji pegawai (sebesar 50%). 

Alphonzus berharap, pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif terhadap pengusaha mall dan ritel karena beban yang ditanggung pengusaha amat berat sejak Maret 2020 dan mengalami defisit. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budiharjo menyatakan bahwa banyak peritel yang kembali merumahkan karyawannya. Budiharjo meminta agar pemerintah membebaskan peritel dari PPH final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik, PPh pasal 21, pasal 23, pasal 25, PPh pasal 21 impor, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah daerah diharapkan dapat membebaskan sementara pajak PB 1, PBB, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir. Sementara itu Director Retailer Service The Nielson Company Indonesia, Youngki Susilo menerangkan bahwa dampak PSBB Jakarta Mei-Juli 2020 penjualan ritel menurun 80%. Untuk sektor fashion, garmen dan aksesoris penurunan mencapai 85%, food beverage 75%, sektor departemen store menurun 81%.

Pembagian Beban BI dan Pemerintah Bisa Berlanjut

29 Sep 2020

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ia bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus melakukan pembicaraan terkait burden sharing berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) II tertanggal 7 Juli 2020. “Dalam Badan Anggaran (Banggar) sudah disinggung, kalau tahun ini tidak terealisasikan, sepenuhnya bisa di-carry over tahun depan,” tutur Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9).

Anggota Komisi XI dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kalau nantinya mekanisme burden sharing akan diperpanjang hingga tahun 2022, bisa menjadi sinyal negatif bagi pasar untuk bereaksi. Karena itu BI dan pemerintah perlu melakukan antisipasi jika terjadi reaksi pasar.

Misbakhun juga meminta kesiapan BI untuk melakukan langkah-langkah mitigasi untuk terus meyakinkan pasar. “Untuk menjaga pasar tetap percaya, BI harus menyiapkan strategi termasuk dengan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, anggota komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie OPF mengharapkan bank sentral memiliki kajian untuk terobosan untuk tidak mengandalkan burden sharing saja.

Menanggapi ini, Perry menegaskan BI dan pemerintah saat ini fokus kepada pemulihan ekonomi di dalam negeri. Pada tugas ini, BI juga bisa bertindak sebagai stand by buyer seperti SKB I utamanya jika pemerintah menerbitan obligasi negara hingga tahun 2022 untuk ekonomi.


Pungutan PPh PMSE Tunggu Kesepakatan Desember

28 Sep 2020

Pemerintah menyatakan belum akan menerapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi industri e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri. Sebab pemerintah harus menunggu kesepakatan global agar tidak terjadi pemajakan berganda antara negara asal dan negara tempat berbisnis.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam seminar Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalaccess.id, di Sabtu (26/9). “Karena ini pajak lintas negara, kami menunggu konsensus global yang kemungkinan besar tercapai akhir tahun ini. Pada prinsipnya pemajakan tidak boleh dobel,” kata Yon Arsal.

Saat ini Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia. Pemerintah telah menunjuk 28 e-commerce asing untuk memungut PPN ini. Aturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2020 lalu, dan pelaporan serta pembayaran paling lambat pada terakhir September 2020.


BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset

28 Sep 2020

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan , Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.


BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset

28 Sep 2020

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya
dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.

Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen

25 Sep 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Hingga 31 Agustus, penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.

Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantunug pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan hingga akhir tahun tahun.

Penerimaan Pajak Turun 15,6 persen

25 Sep 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak terus merosot akibat lesunya aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penerimaan pajak turun 15,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 676,9 triliun, atau 56,5 persen dari target akhir tahun Rp 1.198,8 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 27,52 persen. Jebloknya PPh juga disebabkan oleh penurunan tarif sebagai bagian dari insentif pemerintah serta restitusi pajak yang masih tinggi. Pajak impor juga melemah seiring dengan penurunan aktivitas impor dan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh adalah PPh orang pribadi, naik 2,46 persen.

Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Dwinda Rahman, mengatakan peluang kenaikan penerimaan perpajakan berbanding lurus dengan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir tahun, kata dia, tren penerimaan pajak masih belum jelas karena bergantung pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu terus mengoptimalkan pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), di mana saat ini 28 badan usaha telah ditunjuk. Beberapa perusahaan tersebut antara lain Twitter, Spotify, Netflix, dan Shopee.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perihal pemungutan PMSE, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Untuk mendorong penerimaan jenis lain, Suryo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan wajib pajak individu.

Dorong Kenaikan Cukai Rokok Lebih Agresif

23 Sep 2020

Pemerintah diharapkan lebih agresif mengendalikan produk tembakau, antara lain, dengan menaikan tarif cukai dan menyederhanakan struktur tarif cukai. Penasihat proyek untuk pengendalian tembakau dari Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan (CISDI), Nurul Luntungan, mengatakan, tarif cukai rokok yang berlaku di Indonesia saat ini 44,7 persen.

Tarif ini jauh lebih rendah dari standar global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada angka 70 persen. Bahkan tarif ini belum mencapai batas maksimal dalam Undang-Undang Cukai sebesar 57 persen.


KKP Cabut Izin Ekspor

23 Sep 2020

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Pencabutan izin sementara ini dilakukan karena 14 eksportir itu menyalahi peraturan Perundang-undangan. Eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia.

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengungkapka, Rabu (16/9/2020), terdapat 14 perusahaan yang akan mengekspor benih bening lobster ke Vietnam. Namun, ada indikasi pemalsuan data. Sebab ada selisih antara jumlah rill yang akan dikirim dan data yang tertera di dokumen.

Jumlah bening benih lobster yang tertera di dokumen ekspor mencapai 1,5 juta ekor. Namun benih yang akan dikirim mencapai 2,7 juta ekor sehingga ada sekitar 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dokumen tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil pemeriksaan 19 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ditemukan selisih jumlah barang yang signifikan. Bea dan Cukai telah melimpahkan kasus itu ke kepolisian dan Berita acara pemeriksaan para eksportir telah dibuat.


Pemungut PPN Digital Tambah Lagi

23 Sep 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.

Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan perincian nama sembilan perusahaan digital asing ini. "Akan ada sembilan lagi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan SPLN di luar negeri, harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," kata Suryo, Selasa (22/9).

Sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Pada tahap pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup karena seharusnya pemerintah berani menarik Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing, bukan cuma PPN.