Politik dan Birokrasi
( 6583 )Resesi Makin di depan mata
Ancaman resesi semakin nyata mengintai Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berpotensi terjebak pada zona negatif karena konsumsi rumah tangga belum pulih ke level normal. Pada triwulan II-2020, perekonomian RI tumbuh minus 5,32 persen. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sepanjang triwulan III-2020 berkisar nol sampai minus 2 persen. Jika triwulan III-2020 tumbuh negatif, Indonesia dipastikan mengalami resesi.
Chief Economist and Investment Strategist PT Manulife Asset Management Indonesia Katarina Setiawan mengatakan, ekonomi nasional pada triwulan III-2020 kemungkinan besar masih tumbuh negatif. “Resesi teknikal kemungkinan terjadi karena pertumbuhan ekonomi baru akan positif pada triwulan IV-2020,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Market Update Golden Moment: The Rise of the E-Conomy”, Selasa (25/8/2020).
Menurut Katarina, ekspektasi konsensus ekonomi memproyeksikan, ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh kisaran minus 1 persen. Pemulihan ekonomi akan bertahap mulai triwulan IV-2020. Konsumsi rumah tangga sebagai penopang produk domestik bruto terkontraksi sangat dalam akibat Covid-19. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan II-2020 minus 5,51 persen. Konsumsi kelas menengah turun signifikan di subsektor restoran, hotel, komunikasi, dan transportasi.
Konsumsi rumah tangga, lanjut Katarina, akan membaik pada paruh kedua 2020. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13; subsidi gaji bagi pegawai swasta; stimulus dan bantuan produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta berbagai stimulus yang menyasar kelas menengah, akan mendorong pertumbuhan konsumsi keluar dari zona negatif. “Stimulus kini memang perlu diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah bukan hanya penduduk miskin,” kata dia.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga memperkirakan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2020 tumbuh minus 2 persen. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, meski kembali terkontraksi, pertumbuhan akan menunjukkan perbaikan jika dibandingkan dengan kontraksi negatif 5,32 persen pada triwulan II-2020. “Bila kedua unsur itu tidak diperhatikan, ekonomi Indonesia akan kembali negatif pada triwulan IV-2020. Tanpa adanya penurunan kasus penularan Covid-19, optimisme masyarakat untuk membelanjakan uang tidak akan tumbuh,” ujarnya.
Pemerintah memproyeksi kan pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,2-minus 1,1 persen dengan asumsi konsumsi rumah tangga tumbuh 0-minus 1,3 persen, investasi minus 2,6 persen-minus 4,2 persen, ekspor minus 4,4 persen-minus 5,6 persen, dan impor minus 8,4 persen-minus 10,5 persen. Hanya konsumsi pemerintah yang diperkirakan tumbuh positif pada tahun ini, yakni 2-4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pergerakan indikator pemulihan ekonomi belum stabil.
Indikasi pemulihan ekonomi sempat terlihat pada Juni 2020, berupa realisasi penerimaan pajak. Namun, penerimaan pajak pada Juli kembali terkontraksi cukup dalam. Realisasi penerimaan pajak per Juli 2020 sebesar Rp 601,9 triliun atau tumbuh negatif 14,7 persen. Sebelumnya, pada Juni, pertumbuhan negatif sempat melandai dibandingkan dengan April dan Mei. Namun, tren pemulihan tidak bertahan seperti perkiraan semula. Pada Juli, realisasi Pajak Pertambahan Nilai yang menggambarkan aktivitas konsumsi masyarakat kembali turun 12 persen secara tahunan.
Realisasi Pajak Penghasilan karyawan dan korporasi juga kembali masuk zona negatif, masing-masing terkontraksi 20,38 persen dan 45,55 persen. “Tanda-tanda dari penerimaan perpajakan harus di waspadai. Pemulihan ekonomi masih sangat dini, bahkan rapuh, sehingga masih harus di perkuat,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN edisi Agustus 2020, Selasa (25/8)
Usaha Mikro dan Kecil Diguyur Rp 22 Triliun
Guyuran program bantuan penanggulangan pandemi korona terus mengalir. Selain subsidi gaji bagi buruh, kini program kembali menyasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. Program ini bakal menyasar 4,5 juta usaha mikro dan kecil (UMK). Setiap pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan bantuan dana Rp 2,4 juta. Saat peluncuran di Istana Negara, Senin (24/8), Jokowi menyerahkan bantuan langsung bagi 1 juta usaha mikro dan kecil. “Hari ini (Senin), diberikan kepada 1 juta UMK. Kami mengharapkan akhir Agustus bisa 4,5 juta UMK,” kata Presiden, Senin (24/8).
Targetnya akhir September penerima mencapai 9,1 juta UMK. Dan akhir tahun ini, targetnya akan ada 12 juta UMK secara total yang menerima Banpres Produktif itu. Banpres ini diharapkan menjadi dana bantuan operasional bagi UMK. Terutama untuk bantuan modal untuk misalnya menambah jumlah barang dagangan yang ada. Pasalnya ditengah pandemi korona, pengusaha mikro dan kecil juga terkena dampak. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif untuk membantu dunia usaha di tengah Covid-19. Misalnya subsidi bunga kredit, insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja, hingga penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil. Pemerintah juga memberikan dana dalam bentuk hibah. Sehingga diharapkan dana tersebut menjadi tambahan modal tanpa beban baru.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan bahwa yang menerima program Banpres produktif adalah pada usaha mikro dan kecil yang belum terjangkau oleh perbankan (unbankable). “Dengan Banpres produktif ini, diharapkan pelaku usaha mikro yang unbankable dapat menambah program kerja dan melanjutkan usahanya,” ujar Teten. Pada tahap pertama Banpres akan diberikan kepada 9,1 juta UMK hingga akhir September. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 22 triliun. “Kami sudah rapat koordinasi kemarin di Bali akan menyusul untuk 3 juta UMK yang berikutnya,” terang Teten yang menyebut total penerima bantuan sebanyak 12 juta UMK.
Bantuan diberikan dengan skema hibah sehingga tak ada pengembalian oleh penerima. UMK yang mendapat Banpres Produktid dihimpun dari hasil pendataan sejumlah lembaga. “Data yang kami himpun bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, dan perusahaan pembiayaan milik pemerintah,” jelas Teten.
Ekonom Indef Enny Sri Hartarti mengingatkan, pemerintah supaya tidak memberikan program bagi usaha mikro dan kecil hanya sekedar untuk belas kasihan. Ia menyebut, justru di masa pandemi ini perlu ada upaya pemberdayaan usaha mereka tetap berjalan. Untuk mencapai hal tersebut perlu meyelesaikan masalah yang dihadapi UMKM. Salah satunya adalah mengenai melemahnya tingkat konsumsi atau permintaan. Hal tersebut yang membuat UMKM lesu sehingga produksi menurun dan likuiditas terganggu. “Kuncinya, efektivitas dana untuk perlindungan sosial bisa mempengaruhi demand,” katanya.
Alternatif Kebijakan IHT Dinanti
Pemerintah disarankan untuk menyusun alternatif kebijakan terkait dengan industri hasil tembakau (IHT). Selama ini kenaikan tarif cukai ditentukan dari batasan produksi dan harga jual eceran, kedua indikator tersebut dinilai tidak berpengaruh banyak pada pengendalian konsumsi, kesehatan, perlindungan tenaga kerja, dan pendapatan petani.
Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan dibutuhkan beberapa aspek lainnya dalam menentukan kenaikan tarif IHT, di antaranya aspek penggunaan bahan baku, jumlah penyerapan tenaga kerja, hingga nilai budaya.
Aspek tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu ada perbedaan, jika industri menggunakan konten lokal terbesar, maka bisa mendapatkan apresiasi yang lebih banyak dibandingkan dengan industri yang menggunakan konten lokal yang lebih sedikit.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah menghadapi berbagai permasalahan dalam memperbaiki industri hasil tembakau, yaitu kepentingan kesehatan, kepentingan yang terkait industri tenaga kerja, petani tembakau, dan perdagangan.
Di sisi lain, Kemenkeu dituntut untuk selalu meningkatkan penerimaan negara terutama dari perpajakan.
Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha
Dunia usaha perlu insentif yang berdampak langsung terhadap pengurangan biaya operasional. Oleh karena itu, insentif yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya mempertimbangkan struktur biaya perusahaan.
Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah stimulus baru bagi dunia usaha, antara lain penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan biaya beban atau abnomen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Tahun ini alokasi anggaran insentif bagi dunia usaha Rp 120,61 triliun.
Ekonom bidang industri perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, pemberian insentif mesti melihat struktur biaya dunia usaha. Jika tidak, insentif akan sia-sia karena tidak dimanfaatkan pengusaha. “Setiap sektor memiliki ‘penyakit’ yang berbeda sehingga ‘obat’ juga harus berbeda. Namun, yang dibutuhkan saat ini arahnya ke pengurangan biaya operasional” ujar Heri.
Dilihat dari struktur biaya, pengeluaran terbesar dunia usaha adalah konsumsi energi dan tenaga kerja. Stimulus pemerintah mesti diarahkan untuk meringankan pengeluaran dunia usaha di kedua aspek tersebut. Keringanan bahan biaya operasional setidaknya membuat perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi. Pemerintah memetakan dampak negatif dan positif sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19, termasuk potensi pembiayaan perbankan.
Pemetaan itu seharusnya jadi landasan untuk menghitung skema insentif bagi dunia usaha. “Yang terjadi saat ini, pengusaha mengelhkan masalah apa, tetapi pemerintah memberikan solusi apa. Tidak sinkron,” kata Heri. Menurut Heri, pemberian insentif berupa pengurangan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), belum efektif saat ini. Banyak perusahaan tidak meraup penghasilan sehingga tidak memanfaatkan insentif.
Jaga Juga Pekerja Informal
Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan menuai reaksi. Bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.
Kriteria pekerja yang mendapat subsidi ini, antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan masih aktif sebagai peserta atau mengiur hingga Juni 2020. Pekerja/buruh penerima upah yang dimaksud adalah pekerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 13,103 juta penduduk Indonesia yang bekerja per Februari 2020. Dari jumlah itu, sekitar 56,5 persen di antaranya adalah pekerja informal dan 43,5 persen sisanya adalah pekerja formal.
Bilal A Makayasa (27), pekerja yang tinggal di Jawa Barat dan pegiat komunitas pekerja informal, berpendapat, pekerja informal lebih membutuhkan bantuan tunai pemerintah. “Angka Rp 5 juta dan Rp 600.000 memiliki nilai riil yang berbeda-beda di setiap daerah. Artinya, besaran kedua aspek ini semestinya berbeda-beda di tingkat provinsi. Agar efektif, program ini sebaiknya juga mempertimbangkan jumlah tanggungan calon penerima bantuan,” katanya.
Adapun Dita Amallya (25), pegawai swasta yang tinggal di DKI Jakarta, menyoroti ketepatan sasaran penerima bantuan, salah satunya kriteria yang mengharuskan calon penerima menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, justru pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang lebih memerlukan bantuan gaji atau upah.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, pekerja informal mestinya juga memperoleh bantuan tunai dari pemerintah agar daya beli mereka dapat terjaga. “Tenaga kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) umumnya bersifat informal. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya. Ikhsan menambahkan, jika diperluas untuk pekerja informal, mekanisme pendataannya cukup menggunakan kartu tanda penduduk. Selain itu, harus diverifikasi agar tepat sasaran.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang, BP Jamsostek sudah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja bergaji bersih di bawah Rp5juta per bulan. Secara keseluruhan, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek ditargetkan sebagai calon penerima bantuan. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, perlu proses validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran (Kompas, 22/8). Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja. Sebagai penopang utama produk domestik bruto (PDB) Indonesia terjaga. Pada triwulan II-2020, konsumsi rumah tangga yang berperan 57,85 persen terhadap PDB Indonesia, tumbuh minus 5,51 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi RI pada April-Juni 2020 terempas ke minus 5,32 persen.
Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sekaligus Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menegaskan, BRI akan menjaga kelancaran program subsidi gaji pekerja. BRI juga membantu validasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Bagi calon pekerja penerima subsidi gaji, kami memfasilitasi pembukaannomor rekening sebagai syarat menerima bantuan,” ujarnya, pekan lalu.
Sampai dengan Jumat (21/8) siang, terdapat 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Data ini berasal dari 127 bank di Indonesia. Berdasarkan catatan BP Jamsostek per Kamis (20/8), rekening calon penerima subsidi paling banyak di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu 3.019.902 rekening. Adapun di BRI sebanyak 2.405.829 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 1.751.285 rekening, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 102.639 rekening.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menekankan, upah yang dilaporkan adalah yang diterima pekerja sesuai perjanjian kerja. “Sesuai basis data upah yang dilaporkan dan dicatat dalam sistem BP Jamsostek,” ujarnya. Sementara itu, pelaku industri menanti realisasi bantuan gaji untuk pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengakui, bantuan diperlukan karena porsi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta cukup besar di industri keramik. “Setiap industri keramik memiliki porsi karyawan bergaji di bawah Rp5juta cukup besar, sekitar 65-70 persen dari total karyawan,” kata Edy. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menambahkan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pemerintah yang menjadi harapan pelaku usaha.
Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172, 2 triliun. Terget ini terdiri dari penerimaan CHT sebesar Rp 172,76 triliun. Sedangkan Rp 5,7 triliun sisanya merupakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol, dan lainnya.
Direktur Teknis dan fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021, kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Selain itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga bertujuan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1 % menjadi 8,7%. Adapun peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%. Menurut Nirwala menerapkan cukai hasil tembakau tidak mudah karena ada empat pilar yang perlu diperhatikan. Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, keberlangsunagan tenaga kerja. Keempat, peredaran rokok ilegal. Semua pilar itu mencerminkan banyaknya kepentingan, dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.
Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri dan faktor-faktor pendukungnya. industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, menurutnya pemerintah secaara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.
Salah satu alternatif formula kebijakan CHT yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional. Misalnya, memasukkan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT seperti kandungan tar atau nikotin, golongan produksi, komponen tenaga kerja, dan bahan baku lokal. Selain itu pemerintah segera mengimplementasikan cukai barang dan jasa yang menimbulkan dampak negatif.
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Anggaran 2021
Pemerintah tetap akan fokus membangun infrastruktur tahun depan. Fokus ini melanjutkan target yang telah di rencanakan dalam beberapa tahun terakhir. Upaya mendorong pengembangan infrastruktur untuk mengerek daya saing. Selain itu, pada Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun depan juga bertujuan menyerap tenaga kerja. Alhasil ini bisa jadi momentum pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pentingnya proyek infrastruktur di 2021. Pasalnya proyek tersebut dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Program padat karya dalam proyek infrastruktur dinilai akan memberikan tambahan penciptaan lapangan kerja langsung untuk 209.139 orang. Beberapa proyek dalam PSN akan dilakukan secara padat karya. “Kegiatannya meliputi pekerjaan saluran, pemasangan pagar, galian dan timbunan, land clearing, instalasi pipa sambungan rumah, site cleaning, pemasangan rel, balas, wesel kereta api dan lain-lain,” jelas Menko Airlangga.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan, tahun 2021 pemerintah akan membangun sebanyak 47 bendungan, yang bendungan diantaranya telah mulai dibangun. Selain itu ada pembangunan jaringan irigasi seluas 20.000 hektare (ha). Di bidang konektivitas ada pembangunan jalan sepanjang 678 kilometer (km), jalur kereta api 378 km, jembatan sepanjang 13,1 km serta pembangunan 10 bandara baru. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 414 triliun, atau sedikit lebih kecil dibandingkan anggaran 2020 sebesar Rp 419,2 triliun. Namun setelah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, dana infrastruktur tahun ini hanya tersisa sebesar Rp 281 triliun.
Dari alokasi anggaran infrastruktur tahun depan ini, pemerintah mengalokasikan Rp 12,2 triliun dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk kawasan industri di Batang dan Subang. “Jadi kawasan industri kementerian mendapatkan tugas untuk menyiapkan prasarana dasar, seperti jalan, ada interchange dengan tol, sumber air, sanitasi juga rumah susun untuk pekerjanya, “terang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Selain anggaran besar untuk kawasa industri, Kementerian PUPR sebagai kementerian dengan anggaran terbesar juga mendapatkan penugasan untuk program ketahanan pangan termasuk infrastruktur di food estate. Untuk ketahanan pangan, terdapat anggaran sebesar Rp 2,2 triliun.
Untuk pembangunan infrastruktur ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan lahan yang dibutuhkan. “Kementerian ATR/BPN memiliki peran strategis dalam pengadaan tanah untuk menyukseskan program strategis nasional dan pembangunan infrastruktur yang tengah digalakkan pemerintah,” ujar Menteri ATR/BPN Sofan A. Djalil. Sofyan bilang penyediaan lahan infrastruktur ini untuk memperlancar jalur konektivitas serta pengembangan wilayah dan ekonomi, sehingga pembangunan bisa dibangun lebih cepat.
DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandairi dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.
Optimalisasi Penerimaan Negara - Pemerintah Bakal Batasi Pembebasan Pajak
Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembebasan pajak atau tax exemption dalam revisi undang-undang tentang pajak barang dan jasa. Apalagi, selama ini tax exemption menjadi penyebab tidak optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai. Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang paling rendah di Asia Pasifik.
Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusi pertanian ke penerimaan pajak. Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46%.
Pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal kedua tahun ini. Sementara itu, kontribusi penerimaan sektor pertanian ke penerimaan pajak sangat kecil, yakni kurang dari 5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan PPN bisa dilihat dari realisasi belanja pajak atau tax expenditure.
Pengkajian ulang tax exemption, termasuk RUU tentang Pajak Barang dan Jasa (PBJ) juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sudah selayaknya pemerintah mengevaluasi pembatasan pembebasan pajak.
Selain menggerus penerimaan, pembebasan pajak tersebut juga dapat mengganggu daya saing produk Tanah Air terutama di pasar global.
Sementara itu, pemerintah mengubah skema pengenaan PPN kepada pengusaha kena pajak (PKP) produk pertanian dengan tujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Dengan skema baru yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha di sektor pertanian yang memiliki omzet Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPN. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk mengukur PPN terutang bukan harga jual tetapi 10% dari harga jual atau hanya 1% jika dikalikan tarif PPN.
Adapun, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini makin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.
Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
Pemerintah akan menerbitkan insentif pajak pada 2021, diantaranya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, insentif PPh pasal 22 impor, pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Tahun ini, per 7 Agustus 2020, realisasi penyerapan insentif pajak masih rendah yakni 13,7%.
Peneliti Danny Darussalam Tax Centre, B Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa belanja pemerintah harus ditingkatkan pada saat konsumsi masyarakat, investasi swasta dan perdagangan internasional melemah. Sementara Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat bahwa pemberian insentif pajak pada 2021 perlu dievaluasi. Kalau insentif diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak tepat maka tidak akan meningkatkan produktivitas.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









