;

Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha

Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha

Dunia usaha perlu insentif yang berdampak langsung terhadap pengurangan biaya operasional. Oleh karena itu, insentif yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya mempertimbangkan struktur biaya perusahaan.

Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah stimulus baru bagi dunia usaha, antara lain penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan biaya beban atau abnomen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Tahun ini alokasi anggaran insentif bagi dunia usaha Rp 120,61 triliun.

Ekonom bidang industri perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, pemberian insentif mesti melihat struktur biaya dunia usaha. Jika tidak, insentif akan sia-sia karena tidak dimanfaatkan pengusaha. “Setiap sektor memiliki ‘penyakit’ yang berbeda sehingga ‘obat’ juga harus berbeda. Namun, yang dibutuhkan saat ini arahnya ke pengurangan biaya operasional” ujar Heri.

Dilihat dari struktur biaya, pengeluaran terbesar dunia usaha adalah konsumsi energi dan tenaga kerja. Stimulus pemerintah mesti diarahkan untuk meringankan pengeluaran dunia usaha di kedua aspek tersebut. Keringanan bahan biaya operasional setidaknya membuat perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi. Pemerintah memetakan dampak negatif dan positif sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19, termasuk potensi pembiayaan perbankan.

Pemetaan itu seharusnya jadi landasan untuk menghitung skema insentif bagi dunia usaha. “Yang terjadi saat ini, pengusaha mengelhkan masalah apa, tetapi pemerintah memberikan solusi apa. Tidak sinkron,” kata Heri. Menurut Heri, pemberian insentif berupa pengurangan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), belum efektif saat ini. Banyak perusahaan tidak meraup penghasilan sehingga tidak memanfaatkan insentif.

Download Aplikasi Labirin :