;

Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Politik dan Birokrasi Ayu Dewi 19 Aug 2020 Kompas, 19 Agustus 2020
Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Pemerintah akan menerbitkan insentif pajak pada 2021, diantaranya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, insentif PPh pasal 22 impor, pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Tahun ini, per 7 Agustus 2020, realisasi penyerapan insentif pajak masih rendah yakni 13,7%.

Peneliti Danny Darussalam Tax Centre, B Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa belanja pemerintah harus ditingkatkan pada saat konsumsi masyarakat, investasi swasta dan perdagangan internasional melemah. Sementara Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat bahwa pemberian insentif pajak pada 2021 perlu dievaluasi. Kalau insentif diberikan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak tepat maka tidak akan meningkatkan produktivitas.

Tags :
#Pajak #Insentif
Download Aplikasi Labirin :