;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

18 Sep 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Menkeu: Reformasi Perpajakan Harus Libatkan Negara Lain

18 Sep 2020

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio dan melakukan reformasi perpajakan.

Ia memberi contoh soal faktor yang menyebabkan tax ratio rendah yang di antaranya karena masih ada celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak. Untuk mencegah hal ini, Indonesia mengambil langkah dengan menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) serta menjalin kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, reformasi perpajakan di berbagai negara berbeda-beda, sebab akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara. Kendati begitu, ia menilai bahwa reformasi perpajakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan pengembangan basis pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak.

Dampak Pandemi : Penangguhan Pajak Kertas Diapresiasi

16 Sep 2020

Keputusan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai atas impor kertas koran dan majalah mendapat apresiasi dari kalangan pers. Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 / PMK.010 / 2020 tentang Pajak Pertambangan Bahan Nilai Atas Impor dan / atau Penyerahan Kertas Koran dan / atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Ini untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media cetak.

Data Serikat Perusahaan Pers (SPS) tahun 2019 menunjukkan, ada 434 surat kabar dan 111 majalah di Indonesia dengan rata-rata publikasi 12,9 juta eksemplar. Dari 12,9 juta eksemplar tersebut, 5,7 juta eksemplar di antaranya berupa koran atau surat kabar harian. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kertas koran dan majalah untuk tahun 2019 sekitar Rp 200 miliar.

Ketua Harian SPS Januar Primadi Ruswita, di Jakarta, Selasa (15/9/2020) mengatakan, besar PPN atas kertas koran dan majalah besar 10 persen dari harga kertas koran / majalah yang berkisar Rp 10.000-Rp 14.000 per kilogram. Komponen biaya kertas, termasuk PPN, sekitar 30 persen dari biaya produksi.

Secara terpisah, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, juga mengapresiasi keputusan pemerintah itu meski belum 100 persen skema insentif untuk perusahaan pers yang diajukan Dewan Pers dan konstituen pers terpenuhi.

Dia berharap, selain industri media cetak, media yang berani juga bisa mendapatkan bantuan penurunan harga sewa bandwidth dan media penyiaran bisa mendapatkan bantuan biaya sewa izin stasiun radio dan izin penyelenggaraan penyiaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, industri media cetak perlu dijaga keberlangsungannya. Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir karena dampak pandemi menurunkan kemampuan industri media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan.


Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti

16 Sep 2020

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tengah melakukan kajian untuk menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti mulai tahun depan. Jika kebijakan ini berlaku maka harga jual rumah baru bisa lebih murah nantinya mulai 2022 nanti.

Berdasarkan informasi pemaparan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) ada tiga alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti.

Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli 2021, BKF mengumpulkan, mengolah dan melakukan analisis data. Lalu, Juli-Oktober sudah melakukan penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Barulah pada Oktober-Desember 2021 merupakan period penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.

Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, membenarkan kajian ini saat dikonfirmasi. “Masih pembahasan internal Badan Kebijakan Fiskal,” katanya singkat, Selasa (15/9).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Information Taxation Analysis (CITA) menilai sudah seharusnya PPnBM atas sektor properti dicabut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Malah banyak persoalan, seperti celah untuk penghindaran pajak dan definisi properti mewah itu juga relatif,” katanya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji melihat jika kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menggairahkan pasar properti di dalam negeri, maka tidak cuma penghapusan PPnBM, tapo juga menimbang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai batasan PPnBM untuk rumah seharga Rp 30 miliar juga dampaknya terbatas.


Program Integrasi Data Menjadi Target Pemerintah Tahun Depan

16 Sep 2020

Pandemi Covid-19 telah menyadarkan pemerintah bahwa banyak masalah yang tak bisa diselesaikan karena masalah data. Alhasil, belakangan muncul berbagai proyek atau program integrasi data untuk mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan catatan KONTAN, ada empat program pengumpulan dan integrasi data yang dilakukan pemerintah.

Pertama, sensus penduduk yang oleh Badan Pusat Statistik dengan alokasi anggaran tak kurang dari Rp 4 triliun. Kedua, perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemsos) sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Alokasi anggaran sekitar Rp 1,36 triliun.

Ketiga, pengintegrasian data penduduk untuk Single Identity Number (SIN) yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Perkiraan kebutuhan dana Rp 1,4 triliun. Keempat, integrasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang hingga kini belum jelas anggarannya.

Menurut Deputi bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Pungky Sumadi, berdasarkan evaluasi pemerintah bulan lalu menunjukkan dari 514 kabupaten/kota hanya 10% wilayah yang telah memperbaiki data kependudukannya. Sedangkan, 90% pemerintah daerah lainnya tidak memperbaiki data. “Kalaupun melakukan perbaikan data, itu rata-rata 50-60%. Jadi setengah-setengah, oleh karena itu kualitasnya buruk”, katanya kepada KONTAN, Selasa (15/9).

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pentingnya validitas data, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini agar pemberian bantuan tepat sasaran. “Ke depan, pemerintah harus memperbaiki sinkronisasi data-data ini. Dengan perkembangan teknologi ini bisa dilakukan”, katanya. Dia mencontohkan perbaikan DTKS menentukan validitas penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan mampu mengungkit daya beli.


Ada 23 Pemda Minat Pinjaman PEN

15 Sep 2020

Pemerintah daerah mulai berminat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Saat ini ada sebanyak 23 Pemda yang mengajukan diri.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, hingga saat ini sudah ada 23 daerah yang menyatakan minat untuk mengajukan pinjaman daerah dalam program PEN. "Yang sudah resmi mengajukan minat secara tertulis ada 23 pemda," kata Ardian kepada KONTAN, Senin (14/9).

Sebelumnya sudah ada sebanyak 51 pemda menyatakan minat untuk menggunakan pinjaman ini. Salah satu pemda yang ingin mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hanya saja, saat dikonfirmasi KONTAN, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, langkah pengajuan pinjaman untuk PEN ini masih dalam bentuk kajian. "Masih dalam kajian, penting untuk mendasarkan langkah ini pada kajian terlebih dahulu," kata Bima.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengklaim, permintaan pinjaman dari daerah cukup besar hingga saat ini. Pinjaman daerah memang bukan sesuatu yang baru. Namun, pinjaman daerah dalam rangka PEN tentu memiliki sedikit perbedaan dengan pinjaman daerah sebelumnya.

Pertama, dari segi proses pinjaman daerah dalam rangka PEN memiliki proses yang lebih longgar alias tidak banyak ketentuan sehingga prosesnya lebih cepat. Kedua, adanya relaksasi prosedur. Ketiga, daerah yang berhak meminjam adalah daerah yang saldo pinjamannya tidak boleh lebih dari 75% dari dana transfer yang diberikan. Saat ini ada tiga provinsi yang memanfaatkan pinjaman PEN yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Pandemi Makin Gerus Rasio Pajak

10 Sep 2020

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (9/9/2020), rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto terus turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.

Penurunan rasio perpajakan sejalan dengan anjloknya realisasi penerimaan pajak. Dua sektor pendulang pajak tumbuh minus pada 2019, yakni industri manufaktur tumbuh negatif 4,5 persen dan perdagangan tumbuh melambat 1,7 persen. Kontribusi kedua sektor itu mencapai 80 persen dari total penerimaan.

BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen.

Ekonom Bank Dunia Bidang Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Jaffar Al-Rikabi menuturkan, pemerintah dapat mereformasi pajak penghasilan orang pribadi. Pungutan PPh orang pribadi di Indonesia relatif rendah, yakni hanya 35 persen, sementara rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencapai 41,2 persen.

Selain meningkatkan PPh orang pribadi, potensi penerimaan bisa diperoleh dari pengenaan pajak lingkungan (green tax) atas konsumsi bahan bakar minyak dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan atau (health tax) terhadap konsumsi rokok, serta pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.


APBN 2021 : Postur anggaran dinamis, porsi untuk kesehatan lebih kecil

08 Sep 2020

Pagu anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021. Anggaran dipastikan lebih tinggi dari pagu awal Rp 356,5 triliun dalam rancangan APBN 2021, tetapi lebih kecil dari alokasi untuk program serupa di APBN 2020.

Anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021 dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 25,4 triliun, perlindungan sosial Rp 110,2 triliun, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Rp 136,7 triliun, UMKM Rp 48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp 14,9 triliun, dan insentif usaha Rp 20,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020), menyebutkan, anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 terus bergerak. Kebutuhannya lebih tinggi dari pagu awal dalam rancangan, tetapi alokasi masih akan berubah, seperti alokasi untuk beberapa program bantuan sosial yang akan diperpanjang tahun depan.

Secara umum alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tahun 2021 turun signifikan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun. Anggaran mayoritas pos turun. Satu-satunya pos yang anggarannya naik adalah dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni naik Rp 30,65 triliun dibandingkan tahun 2020 yang Rp 106,05 triliun..

Di sisi lain, pagu anggaran kesehatan yang menjadi tulang punggung penanganan Covid-19 justru turun, yakni dari Rp 87,55 triliun tahun 2020 menjadi Rp 25,4 triliun pada 2021. ”Anggaran kesehatan dalam program penanganan Covid-19 di luar alokasi anggaran mandatory sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen dari total belanja APBN 2021,” kata Sri Mulyani.


KPK Minta Bukti Penerapan Perbaikan Kartu Prakerja

08 Sep 2020

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin (7/9/2020), mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi itu, KPK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyusun rencana aksi perbaikan program Kartu Prakerja. ”Implementasi rencana aksi itu akan terus dipantau KPK maksimal sampai dua tahun setelah kajian,” katanya saat dihubungi di Jakarta.

Setelah satu bulan berlalu, ada beberapa aspek yang dinilai sudah diakomodasi lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemerintah sudah melakukan perbaikan tata kelola yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. ”Perubahan ini menjaga tata kelola agar secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ujarnya.

Namun, Ipi mengatakan, KPK juga membutuhkan bukti implementasi rencana aksi itu di lapangan. Misalnya terkait evaluasi tata kelola pelatihan daring. KPK mencatat, ada 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan dengan platform digital yang berperan ganda sebagai penyedia pelatihan. KPK juga menemukan, 89 persen dari sampel pelatihan yang dikaji tersedia gratis di internet.

Ipi menyatakan, ”Platform dan lembaga pelatihan hanya boleh memilih satu peran. Kalau bertindak sebagai platform, tidak bisa menjadi lembaga pelatihan atau sebaliknya,” katanya.

Selain itu, dari pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan, baru platform Ruangguru yang mundur dan memilih menjadi penyedia pelatihan lewat SkillAcademy. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada dua platform digital lain yang terindikasi juga memiliki peran rangkap.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan, pemerintah mencoba semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan poin-poin perbaikan yang ada di dalam permenko. Namun, proses tersebut butuh waktu.


Independensi BI Dikekang, Pelaku Pasar Pilih Hengkang

08 Sep 2020

Ketidakpastian di pasar keuangan dalam negeri bertambah. Rupiah anjlok 1,18% terhadap dollar Amerika Serikat (AS) pada 2 September. Depresiasi terus terjadi hingga terakumulasi 1,21% selama tiga hari perdagangan mata uang rupiah, hingga akhir pekan lalu, Jumat (4/9). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga sudah merosot tiga hari berturut-turut. Penurunan IHSG mencapai 1,54%. Di periode tersebut, investor asing mencetak net sell Rp 2,62 triliun.

BI terancam tidak independen karena RUU tersebut menempatkan BI di bawah Dewan Moneter yang dikepalai Menteri Keuangan. Apalagi, Menkeu juga dikabarkan bisa mempengaruhi kebijakan moneter yang selama ini digawangi bank sentral. Independensi BI mulai dipertanyakan setelah ada kesepakatan pembagian beban atawa burden sharing awal Juli kemarin.

Dalam kesepakatan ini, BI menjadi sebagai standby buyer atas surat berharga negara hingga 2022. "Keputusan memperluas mandat BI termasuk untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja merupakan kesalahan," tandas Anthony.

Kebijakan moneter BI selama ini terbilang sukses dalam menjaga rupiah, hingga tak mengalami depresiasi lebih dalam. "Intervensi pemerintah yang terlalu besar merupakan sesuatu yang berlawanan dengan praktik kebijakan moneter terbaik di dunia," tandas Anthony.

Hans Kwee, Direktur Anugerah Mega Investama, menilai, keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter sangat perlu dalam ekonomi. Pemerintah bisa mendorong ekonomi melalui kebijakan fiskal, BI menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan moneter.

Pelaku pasar juga mengkhawatirkan, seiring berkurangnya independensi BI dan besarnya intervensi pemerintah, BI hanya jadi alat pembayaran pemerintah. "Pasar takut hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," imbuh Hans.

Tak heran, persepsi pelaku pasar terhadap risiko berinvestasi di Indonesia juga kembali meningkat. Ini terlihat dari pergerakan credit default swap (CDS) Indonesia.Per Jumat (4/9), CDS Indonesia tenor 10 tahun di level 152,69. Padahal Rabu (2/9), CDS sempat di level 149,80, posisi terendah sejak Maret 2020.