;

Dampak Pandemi : Penangguhan Pajak Kertas Diapresiasi

16 Sep 2020 Kompas
Dampak Pandemi : Penangguhan Pajak Kertas Diapresiasi

Keputusan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai atas impor kertas koran dan majalah mendapat apresiasi dari kalangan pers. Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 / PMK.010 / 2020 tentang Pajak Pertambangan Bahan Nilai Atas Impor dan / atau Penyerahan Kertas Koran dan / atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Ini untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media cetak.

Data Serikat Perusahaan Pers (SPS) tahun 2019 menunjukkan, ada 434 surat kabar dan 111 majalah di Indonesia dengan rata-rata publikasi 12,9 juta eksemplar. Dari 12,9 juta eksemplar tersebut, 5,7 juta eksemplar di antaranya berupa koran atau surat kabar harian. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kertas koran dan majalah untuk tahun 2019 sekitar Rp 200 miliar.

Ketua Harian SPS Januar Primadi Ruswita, di Jakarta, Selasa (15/9/2020) mengatakan, besar PPN atas kertas koran dan majalah besar 10 persen dari harga kertas koran / majalah yang berkisar Rp 10.000-Rp 14.000 per kilogram. Komponen biaya kertas, termasuk PPN, sekitar 30 persen dari biaya produksi.

Secara terpisah, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, juga mengapresiasi keputusan pemerintah itu meski belum 100 persen skema insentif untuk perusahaan pers yang diajukan Dewan Pers dan konstituen pers terpenuhi.

Dia berharap, selain industri media cetak, media yang berani juga bisa mendapatkan bantuan penurunan harga sewa bandwidth dan media penyiaran bisa mendapatkan bantuan biaya sewa izin stasiun radio dan izin penyelenggaraan penyiaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, industri media cetak perlu dijaga keberlangsungannya. Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir karena dampak pandemi menurunkan kemampuan industri media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan.


Download Aplikasi Labirin :