Jokowi Segera Teken Perpres Vaksin Korona
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) akhirnya merampungkan beleid yang akan mengatur soal pengadaan vaksin virus korona Covid-19. Beleid berupa draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Rabu (26/8) kemarin, Komite PC-PEN mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua Komite yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana. Rapat ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama sebulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran. Selain itu, “Kami telah menetapkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan perbaikan Perpres pengadaan vaksin,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, kemarin.
Pengaturan pengadaan vaksin terdiri dari beberapa poin. Pertama, penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan. Kedua, pengadaan vaksin bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia (swasta) atau bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Ketiga, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga organisasi profesi atau kemasyarakatan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan, Kemkes dapat menetapkan beberapa hal. Pertama, kriteria dan prioritas penerima caksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Kedua, prioritas wilayah penerima vaksin. Ketiga, jadwal dan tahapan vvaksinasi. Keempat, standar pelayanan vaksinasi. Soal pendanaan pengadaan vaksin, akan dilakukan secara tahun jamak alias multiyears, dengan cara pembayaran di muka atau uang muka yang lebih itnggi dari ketentuan saat ini, yakni maksimal 15%.
Untuk tahun 2020, pemerintah akan melakukan pengadaan sebanyak 20 juta-30 juta dosis vaksin. Selanjutnya pada kuartal I-2021, pemerintah siap mendatangkan vaksin 80 juta-130 juta dosis vaksin. Sementara itu, pada kuartal II hingga kuartal IV 2021, pemerintah akan mengimpor sebanyak 210 juta dosis vaksin sehingga total 340 juta dosis vaksin.
Harga kandidat vaksin bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta per-dosis. Dengan asumsi kebutuhan 340 juta dosis, maka valuasi bisnis vaksin di Indonesia mencapai Rp 170 triliun hingga Rp 680 triliun. Hanya saja hingga kini pemerintah belum memperinci berasal dari mana saja impor vaksin tersebut akan di dapatkan, atau vaksin yang bisa di produksi di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023