Dilema Insentif Mendongkrak Kendaraan Listrik
Setahun terakhir, pemerintah agresif menggarap pasar kendaraan listrik. Insentif disiapkan bagi konsumen agar mau beralih berkendaraan listrik. Bagi produsen, insentif pun diberikan untuk mendorong produksi mandiri kendaraan listrik domestik. Dari sisi produksi, RI berpotensi mengembangkan industri otomotif, dimulai dari penyediaan komponen baterai sebagai faktor utama pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Masa pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan pencapaian target penyediaan KBL menemui jalan terjal. Faktor daya beli masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Perlu daya tarik berupa insentif sangat besar yang membuat konsumen mau beralih dan membeli kendaraan listrik. Tak ketinggalan, insentif bagi kemudahan industri yang akan memproduksi kendaraan listrik.
Sejumlah insentif masih digodok di pemerintahan. Salah satu insentif fiskal yang sudah tersedia antara lain pemberian insentif PPnBM sebesar 0% bagi KBL yang mengikuti program pengembangan mobil listrik. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan mengenai subyek pajak yang diizinkan mengimpor KBL dalam keadaan utuh (CBU), dalam jumlah dan jangka waktu pengimporan dari Kementerian teknis. Kemudahan yang diberikan juga berupa insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD). Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk segera menyiapkan peraturan menteri yang mengatur mengenai skema impor KBL dalam bentuk CBU, CKD dan IKD agar segera bisa disiapkan peraturan menteri keuangan mengenai kebijakan fiskalnya.
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023