Pembagian Beban BI dan Pemerintah Bisa Berlanjut
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ia bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus melakukan pembicaraan terkait burden sharing berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) II tertanggal 7 Juli 2020. “Dalam Badan Anggaran (Banggar) sudah disinggung, kalau tahun ini tidak terealisasikan, sepenuhnya bisa di-carry over tahun depan,” tutur Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9).
Anggota Komisi XI dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun mengingatkan, kalau nantinya mekanisme burden sharing akan diperpanjang hingga tahun 2022, bisa menjadi sinyal negatif bagi pasar untuk bereaksi. Karena itu BI dan pemerintah perlu melakukan antisipasi jika terjadi reaksi pasar.
Misbakhun juga meminta kesiapan BI untuk melakukan langkah-langkah mitigasi untuk terus meyakinkan pasar. “Untuk menjaga pasar tetap percaya, BI harus menyiapkan strategi termasuk dengan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, anggota komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie OPF mengharapkan bank sentral memiliki kajian untuk terobosan untuk tidak mengandalkan burden sharing saja.
Menanggapi ini, Perry menegaskan BI dan pemerintah saat ini fokus kepada pemulihan ekonomi di dalam negeri. Pada tugas ini, BI juga bisa bertindak sebagai stand by buyer seperti SKB I utamanya jika pemerintah menerbitan obligasi negara hingga tahun 2022 untuk ekonomi.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023