Bisnis Bioskop dan Hiburan Akhirnya Dilonggarkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni mengizinkan pembukaan bioskop, makan di restoran, tempat rekreasi, fitnes, dan ruang pertemuan di hotel. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembukaan aktivitas usaha seperti bioskop, hotel dan izin makan di restoran (dine in) mempertimbangkan tren penurunan angka positif Covid-19. Kebijakan ini juga melalui evaluasi berbagai pakar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi. Jika melanggar, bisa kena denda progresif sampai dengan penutupan operasi,” kata dia dalam Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (11/10).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin senang bioskop boleh beroperasi, meski pengunjung dibatasi 25% kapasitas. Dia berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam kebijakan buka-tutup tempat usaha.
Selama tujuh bulan tak beroperasi, ada beberapa perusahaan yang sudah merumahkan karyawan. Bukan hanya itu, biaya perawatan tetap keluar kendati bioskop tutup. “Ada biaya listrik, mesin dan gedung, serta upah karyawan. Kami bisa mengeluarkan Rp 50 juta per bulan per bioskop, meski tak beroperasi”, kata Djony.
Pemilik Restoran Solaria Aliuyanto mengatakan kebijakan dine in di restoran ini bagus. Setidaknya mencegah lebih banyak orang kehilangan pekerjaan, imbuh dia. Pemilik gerai resto Shabu Hachi, Githa Nafeeza, bersyukur sudah bisa dine in di restoran. “Mari pebisnis resto dan kafe jaga protokol. Jangan sampai kita dianggap sebagai klaster penyebaran yang bisa membuat dine in dilarang lagi”, kata dia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023