;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pajak Mobil Diharapkan Turun Jadi 20%

03 Dec 2020

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan produksi mobil Nasional telah mencapai satu juta sejak tahun 2012. Namun, Produksi ini masih jauh dari kapasitas terpasang yang mencapai 2,35 juta unit. Menurut dia, saat ini pajak yang mesti dibayar konsumen mencapai 40% dari harga mobil. Dengan mengurangi setengah dari pajak itu menjadi 20%, maka dapat meningkatkan penjualan hingga 100%.

Selain itu, pemerintah juga sudah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PpnBM yang mulai berlaku tahun 2021. Aturan itu mendasarkan pengenaan PPnBM mobil pada penggunaan BBM dan tingkat emisi. Pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi dilakukan guna mendorong produksi kendaraan dengan gas buang yang lebih rendah. 

Dengan adanya peningkatan terhadap standar mesin, produksi mobil Indonesia bisa makin efisien, dimana mobil diproduksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan  dalam negeri tapi sekaligus juga untuk diekspor. Pada 2025, produksi mobil dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang ditarget sebesar dua juta unit dan ekspor satu juta unit per tahun. Saat ini, konsumsi mobil dalam negeri baru mencapai 1,1 juta unit dan ekspor sekitar 300 ribu unit per tahun.

Produksi Otomotif saat ini menyerap setidaknya lebih dari 1,5 tenaga kerja, jumlah tersebut belum termasuk pekerja di UMKM penopang yang mencapai 1.500 perusahaan dengan 15 juta pekerja. Apabila produksi ditingkatkan sampai dua juta unit per tahun, industri otomotif bisa menambah serapan tenaga kerja hingga satu juta orang

Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing

02 Dec 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan pemajakan tersebut merupakan hak sepenuhnya dari pemerintah Indonesia, apalagi hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dan keuntungan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12). 

Ia melanjutkan pembicaraan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing yang jasanya dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum menemui kesepakatan, karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi.  Sebagai informasi, konsensus pajak digital tengah dibahas secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Namun, di antaranya karena pandemi Covid-19, konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tahun depan pemerintah mematok targe t penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 yang senilai Rp 1.198,82 triliun. Terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun depan, katar dia, pemerintah akan gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap basis pajak.

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

01 Dec 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebutkan, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19. 

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) atau pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurut Syarif dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi, dengan melibatkan peran swasta, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan bila tanpa keterlibatan swasta, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama. Menurut dia, saat ini, fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN hanya mampu melakukan vaksinasi sebanyak 2,3 juta per bulan. Sementara penugasan yang diberikan oleh negara adalah harus melakukan vaksinasi sebanyak 75 juta. Dengan menggandeng swasta, ia yakin, proses vaksinasi akan berlangsung lebih cepat. Dengan ini, inovasi dan transformasi pun terjadi. Ekosistem yang sehat melalui kerja sama BUMN dan swasta akan memperkuat proses vaksinasi.

Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

01 Dec 2020

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang membuka celah pelanggaran dan diminta mengembangkan budidaya lobster di Indonesia.

Kebijakan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan LIPI, Anta Maulana Nasution, menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 membuka jalan bagi pengelolaan, penangkapan benih lobster, dan peningkatan kapasitas pembudidaya lobster.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuat detail dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan pembudidaya.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan mengungkapkan, regulasi ekspor benih lobster merupakan jawaban yang baik bagi negara di tengah krisis ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pengembangan budidaya.

Namun, pelaksanaannya banyak terhambat, antara lain kompleksitas penyelundupan benih. Pihaknya telah berupaya mengatur tata niaga untuk menekan penyelundupan. Ia menambahkan, praktik penyelundupan benih diduga masih terjadi hingga saat ini, antara lain, melalui jalur Jambi-Pekanbaru-Palembang.


Kementerian PUPR Lelang Dini 4.060 Paket Infrastruktur 2021

30 Nov 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pelelangan dini untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur Tahun Anggaran 2021. Pelelangan dini telah dimulai sejak Oktober 2020 dengan total jumlah paket yang telah dilelang sebanyak 4.060 paket senilai Rp46,64 triliun sebagaimana terekam dalam sistem e-monitoring pada status 28 November 2020.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 yang telah disetujui Komisi V DPR RI, pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp149,81 triliun.

Dari total pagu anggaran tersebut, pelaksanaan tender yang terekam dalam sistem e-monitoring status 27 November 2020 untuk infrastruktur bidang sumber daya air sebanyak 1.910 paket senilai Rp18,31 triliun, infrastruktur konektivitas 1.235 paket senilai Rp18,8 triliun, infrastruktur permukiman 630 paket senilai Rp7,38 triliun, dan perumahan 257 paket senilai Rp1,88 triliun.


Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

30 Nov 2020

Pemerintah  memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan bagi impor vaksin untuk mendukung langkah penyelesaian pandemi Covid-19. Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap pengeluaran vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .

Kemenkeu: 70% WP Merasa Terbantu Stimulus Pajak

30 Nov 2020

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, sebanyak 70% pelaku usaha merasa sangat puas dan terbantu dengan adanya stimulus pajak selama masa pandemi Covid-19. Sementara sebanyak 72% pelaku usaha merekomendasikan layanan pajak secara online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.  Ia merujuk pada hasil survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilaksanakan oleh DJP terhadap 12.800 wajib pajak yang terkena dampak pandemi. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi pelaku usaha yang ditunjukkan dengan penurunan penjualan, pengurangan aktivitas usaha, permasalahan likuiditas, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan permintaan barang dan jasa.

Selanjutnya survei juga menunjukkan bahwa 47% responden melakukan penyesuaian tenaga kerja, 35% melakukan pemberhentian sementara, dan 62% responden melakukan pengurangan aktivitas hingga 75%. Sebagai informasi, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus anggaran dunia usaha senilai Rp 120,61 triliun yang meliputi insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebih moderat, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak

Pemda Pacu Belanja Dana Rp 402 Triliun

30 Nov 2020

Pemerintah daerah memacu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan, sebelum tahun 2020 berakhir, guna menggairahkan sektor riil. Sampai 31 Oktober 2020, pemerintah daerah belum optimal membelanjakan anggaran Rp 402 triliun, yang nilainya signifikan untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Bupati Banyuasin Askolani Jasi mengungkapkan, saat ini penyerapan anggaran APBD Banyuasin, Sumsel, baru mencapai 80 persen. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jateng Dyah Lukisari di Kota Semarang, Jumat, mengatakan, penyerapan anggaran Provinsi Jateng telah mencapai 79 persen dari Rp 27,32 triliun APBD-P Jateng 2020. Adapun Pemerintah Provinsi Papua baru mampu menyerap 60,93 persen dari Rp 14,7 triliun APBD 2020 Papua. Realisasi anggaran baru Rp 8,9 triliun sehingga masih ada Rp 5,7 triliun yang belum digunakan dengan waktu tersisa satu bulan pada tahun ini.

Penyerapan APBD yang belum sesuai harapan menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBD seharusnya bisa dijalankan dan menjadi tambahan pengungkit perekonomian. Namun, ternyata realisasinya di daerah masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 5 November 2020, realisasi anggaran kesehatan baru Rp 14,93 triliun atau 49,12 persen dari alokasi Rp 30,4 triliun. Adapun anggaran jaring pengaman sosial terealisasi Rp 12,91 triliun (56,62 persen) dan dukungan ekonomi hanya Rp 2,75 triliun (14,3 persen).

Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran yang rendah tecermin dalam postur APBD yang sampai 31 Oktober 2020 baru terealisasi Rp 678,41 triliun dari total belanja APBD Rp 1.080,71 triliun.


Potensi Lahan Rawa Gambut HSU Luar Biasa

27 Nov 2020

Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia dalam upaya memanfaatkan secara maksimal lahan gambut yang ada di HSU.

Bupati HSU Abdul Wahid, dalam sambutannya pada pembukaan Bio Expo Desa Peduli Gambut di Desa Banjang Kecamatan Panjang, Rabu (25/11), mengatakan sebanyak 16 desa dari 10 kecamatan yang masuk dalam desa peduli gambut nasional.

Wahid menjelaskan dalam kegiatan ini banyak hasil kerajinan dan olahan dari warga yang tinggal di daerah rawa gambut dengan memiliki nilai jual yang tinggi. Seperti kain sasirangan dengan pewarna alami, berbagai macam jenis kerajinan anyaman dari purun, eceng gondok dan bamban yang telah dimodifikasi menjadi barang dengan memiliki nilai jual lebih tinggi. Pasalnya hasil kerajinan dari HSU juga pernah dipamerkan di Berlin, Jerman dengan bantuan BRG.

“Respons dari warga luar negeri juga baik dengan hasil kerajinan dari HSU, ini menjadi semangat bagi para perajin untuk terus berinovasi untuk terus mengikuti kebutuhan pasar,” ungkapnya.

Dengan banyaknya perajin yang produktif membuktikan bahwa ekonomi warga lebih stabil terlebih dalam menghadapi berbagai kondisi seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.


Prancis akan Berlakukan Pajak Digital Tahun ini

26 Nov 2020

Pemerintah Prancis akan memberlakukan pajak digital baru untuk raksasa perusahaan teknologi daring (online) pada tahun ini. Langkah tersebut melanggar gencatan senjata dengan Amerika Serikat (AS) terkait pertarungan pajak berkepanjangan, yang bakal mendorong ke putaran tarif hukuman AS atas barangbarang impor Prancis. Pernyataan tersebut secara khusus mengacu pada perusahaanperusahaan teknologi AS, Google, Amazon, Facebook dan Apple (GAFA) yang berada di Prancis.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump telah mengecam peraturan pajak yang dianggapnya tidak adil karena menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang sangat penting. Bahkan tahun lalu, AS mengancam mengenakan bea impor sebesar 25% atas produk Prancis senilai US$ 1,3 miliar, termasuk kosmetik dan tas tangan dari merek-merek terkenal.

Namun pada 2020, Pemerintah Prancis telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menunda pengumpulan pajak seraya mengupayakan kesepakatan pajak digital global di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, pertarungan pajak digital hanyalah salah satu sektor dalam pertempuran perdagangan trans-Atlantik yang diluncurkan oleh Trump. Tahun lalu, pemerintahannya memberlakukan tarif 25% pada berbagai makanan dari Eropa dalam konflik pemberian subsidi untuk produsen pesawat Airbus. Uni Eropa pun menanggapi kebijakan Trump dengan menerapkan tarif impor AS balasan pada bulan ini, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuding AS memberikan bantuan negara untuk Boeing.