Politik dan Birokrasi
( 6653 )Pemanfaatan Insentif Fiskal, Realisasi Restitusi Pajak Melonjak
Banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal dan ekonomi yang masuk ke jurang resesi akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu membawa konsekuensi pada melambungnya realisasi pencairan restitusi atau pengembalian pajak
Kementerian Keuangan mencatat, total pencairan restitusi pada tahun lalu meningkat, baik pada restitusi dipercepat, restitusi atas upaya hukum, maupun restitusi normal. Realisasi restitusi dipercepat tercatat mencapai Rp43,4 triliun, melejit hingga 37,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan restitusi atas upaya hukum mencapai Rp26,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun pencairan restitusi normal tercatat paling besar yakni Rp101,8 triliun. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 15,7% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan penyebab meningkatnya pencairan restitusi ini. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa realisasi restitusi memang melejit sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal pada tahun lalu.
Hal inilah yang menyebabkan pencairan restitusi meningkat. Adapun kenaikan drastis pencairan restitusi menurutnya terjadi pada periode Agustus—November tahun lalu. Pada 2020, otoritas fiskal memang memberikan berbagai pelonggaran dan insentif sejalan dengan tertekannya ekonomi akibat pandemi. Salah satunya adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. Dana yang dialokasikan untuk restitusi PPN dipercepat mencapai Rp7,55 triliun. Kebijakan ini termasuk ke dalam salah satu pos di program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan restitusi merupakan hak bagi setiap wajib pajak di Tanah Air. Dengan demikian, melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Apalagi, hampir seluruh sektor usaha yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada tahun lalu tertekan. Maka wajar apabila wajib pajak banyak memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anjloknya kinerja penerimaan lebih dikarenakan menurunnya potensi penerimaan pajak (sesuai menurunnya aktivitas ekonomi), bukan karena tax collection (upaya pemerintah) yang tidak optimal.
Selain itu, menurut dia, jebloknya penerimaan tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah kemudahan restitusi dipercepat dan relaksasi untuk wajib pajak badan atau korporasi. Fajry menambahkan, sejalan dengan masih tertatihnya pemulihan ekonomi pada tahun ini, pemerintah perlu memperpanjang sejumlah relaksasi kebijakan perpajakan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak menjadi penyebab tekornya penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Selain itu, ekonomi yang tertekan dan terbatasnya aktivitas sosial untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 juga menjadi faktor penyebab. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.
Proyek Kutabamara Tetap Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola tetap menjalankan sejumlah program prioritas di 2021. Paling getol digarap adalah proyek jalan Kuripan-Tabukan Bakumpai-Marabahan (Kutabamara). Jalan sepanjang kurang lebih 60 km ini merupakan proyeksi yang dimulai sejak 2018 hingga 2022 mendatang.
Untuk tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran sekitar Rp 220 miliar untuk kegiatan enam bidang ditambah satu sekretariat.
Seabrek Insentif di Daftar Positif Investasi
Pemerintah tengah menyiapkan karpet merah lagi bagi investor yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Positif Investasi. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Calon aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpres No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi.
Calon aturan ini juga memuat sejumlah insentif bagi pemodal. Misalnya, di bidang usaha prioritas, pemerintah menawarkan insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, hingga pembebasan bea masuk. Sedangkan insentif non-fiskal berupa kemudahan izin hingga ketenagakerjaan.
Adapun kriteria bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah usaha berteknologi sederhana, padat karya, dan modal di bawah Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Calon beleid ini juga menetapkan nilai minimal investasi asing di sektor riil di atas Rp 10 miliar. Asing boleh berinvestasi kurang dari Rp 10 miliar asalkan di usaha rintisan teknologi di kawasan ekonomi khusus.
Keuangan Negara Lebih Rentan Karena Utang
Kerentanan fiskal Indonesia berpotensi mengalami peningkatan. Kerentanan fiskal ini, bergambar dari meningkatnya rasio beban bunga utang pemerintah terhadap penerimaan negara alias interest to revenue ratio.
Menilik data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mengalokasikan dana pembayaran bunga utang sekitar Rp 373,26 triliun. Nilai tersebut meningkat 18,83% dibanding realisasi tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 314,1 triliun.
Beban pembayaran bunga utang yang bakal dibayarkan pemerintah pada tahun ini bakal lebih berat. Pasalnya, kenaikan beban utang, terjadi pada saat pemerintah kesulitan mencapai target penerimaan negara dari pajak.
Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan pajak, tumpuan pemasukan negara, tekor lagi. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sekitar Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun. Adapun total realisasi pendapatan negara tahun lalu senilai Rp 1.633,6 triliun.
Alhasil, target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh cukup tinggi mencapai 14,92% yoy. Sementara pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.743,6 triliun, tumbuh 6,73% yoy.
Hitungan KONTAN, interest to revenue ratio tahun ini, mencapai 21,41%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 19,23%. Bahkan, rasio tahun 2021 menjadi yang terbesar, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kalah Sengketa, Pajak Bayar Rp 27 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak banyak mengalami kekalahan dalam sengketa dengan wajib pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa menyebut, realisasi restitusi pajak akibat kalah sengketa hukum pada 2020 sebesar Rp 26,7 triliun.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan realisasi di tahun 2019 senilai 23,79 triliun. Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak tersebut, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu. Adapun realisasi restitusi pajak tahun 2019 mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).
Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.
Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini. Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994.
BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya. Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut. Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap. Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan
Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam. Insentif pajak efektif di negaranegara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif.
Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.
Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance.
Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah— panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang.
Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance.
Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua pro? l perusahaan penerima tax allowance.
Pemerintah Guyur BUMN Rp 75 T sepanjang 2020
Pemerintah memastikan sudah menyuntikkan dana segar atau investasi pemerintah kepada BUMN sebesar Rp 75,94 triliun selama tahun 2020. Dana segar dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 56,28 triliun dan pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sosial (IP PEN) Rp 19,65 triliun.
PMN yang diberikan sebelum terjadinya pandemi COVID-19 yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun, Dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp 268 miliar.
APBN : Pembiayaan Utang Capai Rp 1.654,92 Triliun Tahun Ini
Total kebutuhan pembiayaan utang tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 1.654,92 triliun. Risiko ketidakpastian dan volatilitas masih menyelimuti sehingga utang masih diperlukan untuk kebutuhan pembiayaan.
Kebutuhan itu terdiri dari pembiayaan defisit APBN Rp 1.006,38 triliun, utang jatuh tempo Rp 477,57 triliun, dan non-utang Rp 170,97 triliun. Kebutuhan pembiayaan akan dipenuhi dari utang domestik sebesar 83,27 persen dan utang berdenominasi valuta asing 18,54 persen.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021), menuturkan, paling tidak, ada empat strategi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tahun 2021.
Luky menambahkan, upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan akan dibarengi pengelolaan utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio utang terhadap PDB dijaga dalam batas aman di bawah 60 persen PDB. Rasio utang tahun 2021 diproyeksikan 41,1 persen PDB, lebih tinggi dari rasio utang tahun lalu 38,68 persen.
Serapan Anggaran PEN Rendah, Taktik & Intrik Tekan Defisit
Agresivitas pemerintah dalam menarik utang untuk memenuhi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional berbanding terbalik dengan realisasi penyerapan yang tak maksimal. Kondisi ini mencerminkan bahwa dana ratusan triliun yang disiapkan itu mubazir alias sia-sia.
Pemerintah pun diduga sengaja tidak mewujudkan janjinya untuk menyerap seluruh dana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mencapai Rp695,2 triliun. Alasannya, untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni sebesar 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Apalagi, penerimaan negara pada tahun lalu tertekan sangat dalam. Hal itu juga terindikasi dari realisasi serapan program PEN, yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4%. Tercatat, pos untuk sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah cukup rendah, yakni hanya Rp66,59 triliun dari total Rp106,11 triliun. Sebaliknya, serapan untuk program yang menyasar masyarakat lebih tinggi.
Di sisi lain, belanja negara di luar PEN tak lagi bisa ditekan. Belanja pemerintah pusat misalnya yang mencapai Rp1.827,4 triliun atau naik 22,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian itu setara dengan 94,6% dari target dalam Perpres No. 72/2020 yang mencapai Rp1.975,2 triliun. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah sengaja menahan serapan dana PEN dengan tujuan menunggu realisasi penerimaan dan belanja untuk mengendalikan defisit. Indikator lain ‘rekayasa defisit’ adalah data Sisa Lebih Penghtungan Anggaran (SilPA) yang merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pada 2020 SilPA mencapai Rp234,7 triliun, sedangkan pada 2019 hanya Rp53,4 triliun. Data ini mencerminkan bahwa ada banyak anggaran belanja yang tidak terdistribusi.
Dengan data dan fakta tersebut, maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa pembiayaan PEN 2020 mubazir. Pemerintah seolah lupa telah melakukan beribu cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam program ini. Selain menarik utang cukup besar secara reguler, pemerintah juga menerapkan burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghimpun dana. Pada 2020, realisasi pembiayaan utang tercatat Rp1.226,8 triliun atau 100,5% dari target yang mencapai Rp1.220,5 triliun, dan naik 180,4% secara year on year (yoy).
Di sisi lain, perlu dicatat juga bahwa rendahnya serapan anggaran PEN ini makin menegaskan bahwa program ini memang sedikit ‘cacat’. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya banyak persoalan dalam pemeriksaan tahap awal terkait dengan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Secara garis besar, pelanggaran yang dilakukan antara lain
adanya ketidaksesuaian harga pengadaan barang dan medis habis pakai untuk menunjang fasilitas kesehatan. Pos perlindungan sosial juga cukup banyak yang ‘dimainkan’.
BPK juga mengendus pelanggaran yangmemunculkan risiko dalam pengelolaan anggaran. Pertama risiko kepatuhan, kedua risiko operasional, dan ketiga risiko keuangan. Risiko kepatuhan timbul karena adanya ketidaktaatan terhadap peraturan undang-undang dan ketentuan yang dapat berimplikasi pada risiko hukum. Sedangkan risiko operasional muncul karena adanya kendala dari implementasi kebijakan di lapangan, dan risiko keuangan terjadi karena tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal.
Sisa Anggaran 2020 Membludak Saat Resesi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) jumbo mencapai Rp 234,7 triliun. Dalam laporan realisasi APBN tahun lalu, Kementerian Keuangan menyebut SILPA didapat karena tidak terealisasinya sejumlah program pemerintah di tahun 2020.
Adapun realisasi defisit anggaran sepanjang 2020 hanya 956,3 triliun atau setara dengan 6,09% dari PDB. Sedangkan realisasi pembiayaan anggaran tahun lalu, mencapai Rp 1.190,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, besarnya SILPA tahun lalu diantaranya berasal dari anggaran pemerintah yang ditempatkan di perbankan. Penempatan dana ini sebagai salah satu agenda Program PEN. Nilainya, mencapai Rp 66,7 triliun.
Selain itu, SILPA juga akan dialihkan (carry over) ke APBN 2021. Nilainya, mencapai Rp 50,9 triliun. Dana ini bakal digunakan untuk mendanai program vaksinasi virus korona dan stimulus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Ini yang sudah ada di dalam UU APBN untuk kemampuan gunakan SILPA 2020. Kami terus maksimalkan sumber-sumber yang ada sehingga pembiayaan APBN akan sebaik, ujar Menkeu.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









