;

Pajak Mobil Diharapkan Turun Jadi 20%

Ekonomi Leo Putra 03 Dec 2020 Investor Daily, 3 Desember 2020
Pajak Mobil Diharapkan Turun Jadi 20%

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan produksi mobil Nasional telah mencapai satu juta sejak tahun 2012. Namun, Produksi ini masih jauh dari kapasitas terpasang yang mencapai 2,35 juta unit. Menurut dia, saat ini pajak yang mesti dibayar konsumen mencapai 40% dari harga mobil. Dengan mengurangi setengah dari pajak itu menjadi 20%, maka dapat meningkatkan penjualan hingga 100%.

Selain itu, pemerintah juga sudah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PpnBM yang mulai berlaku tahun 2021. Aturan itu mendasarkan pengenaan PPnBM mobil pada penggunaan BBM dan tingkat emisi. Pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi dilakukan guna mendorong produksi kendaraan dengan gas buang yang lebih rendah. 

Dengan adanya peningkatan terhadap standar mesin, produksi mobil Indonesia bisa makin efisien, dimana mobil diproduksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan  dalam negeri tapi sekaligus juga untuk diekspor. Pada 2025, produksi mobil dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang ditarget sebesar dua juta unit dan ekspor satu juta unit per tahun. Saat ini, konsumsi mobil dalam negeri baru mencapai 1,1 juta unit dan ekspor sekitar 300 ribu unit per tahun.

Produksi Otomotif saat ini menyerap setidaknya lebih dari 1,5 tenaga kerja, jumlah tersebut belum termasuk pekerja di UMKM penopang yang mencapai 1.500 perusahaan dengan 15 juta pekerja. Apabila produksi ditingkatkan sampai dua juta unit per tahun, industri otomotif bisa menambah serapan tenaga kerja hingga satu juta orang

Download Aplikasi Labirin :