Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan pemajakan
tersebut merupakan hak sepenuhnya dari pemerintah Indonesia, apalagi hal itu sudah diatur
dalam undang-undang. “Kami
tetap melakukan hak pemajakan
dari Indonesia. Untuk PPh ini
lebih pada bagaimana settlement
mengenai pembagian dan keuntungan,” ujar Sri Mulyani dalam
konferensi pers secara virtual,
Selasa (1/12).
Ia melanjutkan pembicaraan dalam pemungutan PPh
atas penghasilan yang diperoleh
perusahaan asing yang jasanya
dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum
menemui kesepakatan, karena
masalah pembagian keuntungan
lintas yurisdiksi.
Sebagai informasi, konsensus
pajak digital tengah dibahas
secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD),
di mana Indonesia menjadi salah
satu anggotanya. Namun, di antaranya karena pandemi Covid-19,
konsensus atas proposal Pillar
1: Unified Approach dan Pillar
2: Global Anti Base Erosion
(GloBE) terpaksa ditunda.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tahun depan pemerintah mematok
targe t penerimaan pajak sebesar
Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut
tumbuh 2,5% dari target 2020 yang
senilai Rp 1.198,82 triliun.
Terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun
depan, katar dia, pemerintah
akan gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum
terhadap basis pajak.
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023