;

Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing

Politik dan Birokrasi Leo Putra 02 Dec 2020 Investor Daily, 2 Desember 2020
Menkeu Pastikan Tetap Tarik PPh ke Perusahaan Digital Asing

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, ketentuan pemajakan tersebut merupakan hak sepenuhnya dari pemerintah Indonesia, apalagi hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dan keuntungan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12). 

Ia melanjutkan pembicaraan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing yang jasanya dinikmati dan dibayar oleh penduduk di suatu negara belum menemui kesepakatan, karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi.  Sebagai informasi, konsensus pajak digital tengah dibahas secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Namun, di antaranya karena pandemi Covid-19, konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terpaksa ditunda.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tahun depan pemerintah mematok targe t penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,5% dari target 2020 yang senilai Rp 1.198,82 triliun. Terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun depan, katar dia, pemerintah akan gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap basis pajak.

Download Aplikasi Labirin :