Kemenkeu: 70% WP Merasa Terbantu Stimulus Pajak
Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Yon Arsal menyebutkan, sebanyak
70% pelaku usaha merasa sangat
puas dan terbantu dengan adanya
stimulus pajak selama masa pandemi
Covid-19. Sementara sebanyak 72%
pelaku usaha merekomendasikan
layanan pajak secara online oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
Ia merujuk pada hasil
survei pemulihan ekonomi nasional
(PEN) yang dilaksanakan oleh DJP
terhadap 12.800 wajib pajak yang
terkena dampak pandemi.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19
memberikan dampak yang signifikan
terhadap kondisi pelaku usaha yang
ditunjukkan dengan penurunan penjualan, pengurangan aktivitas usaha,
permasalahan likuiditas, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan
permintaan barang dan jasa.
Selanjutnya survei juga menunjukkan bahwa 47% responden melakukan penyesuaian tenaga kerja, 35%
melakukan pemberhentian sementara, dan 62% responden melakukan
pengurangan aktivitas hingga 75%.
Sebagai informasi, selama masa
pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus anggaran dunia
usaha senilai Rp 120,61 triliun yang
meliputi insentif pajak seperti pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%,
serta percepatan restitusi pajak
pertambahan nilai (PPN) hingga 31
Desember 2020.
Di sisi lain, survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat
penurunan jumlah karyawan dan
penurunan jumlah penjualan lebih
moderat, dibandingkan dengan
pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023