Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pemerintah Tambah Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 31,6 Triliun
Pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran Program Pemulihan Ekonomi (PEN) Tahun 2021 sebesar Rp 31,6 triliun. Dengan demikian, total anggaran program lanjutan tahun lalu tersebut menjadi Rp 403,9 triliun dari pagu sebelumnya sebesar Rp 372,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran PEN 2021 akan tersebar dalam lima program.
Pertama, anggaran kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun antara lain untuk pengadaan vaksin, sarana dan prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium, peneltian dan pengembangan dan cadangan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pekerja bukan penerima upah.
Kedua, anggaran program perlindungan sosial dengan pagu sebesar Rp 110,2 triliun. Ketiga, stimulus untuk sektoral yang ada di kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 184,2 triliun. Keempat, insentif usaha dalam bentuk perpajakan dengan anggaran Rp 20,26 triliun. Kelima, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan badan usaha milik negara (BUMN) total Rp 63,84 triliun.
Target Penerimaan Pajak, Beban Berat Tahun Pemulihan
Penerimaan pajak pada tahun lalu diprediksi tenggelam di kisaran -17,9% sampai dengan -18,2%. Angka tersebut mengacu pada tren penerimaan pajak pada bulan terakhir tiap tahun. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2020 tercatat mencapai Rp 925, 34 Triliun. Dengan menggunakan skema penghitungan diatas, maka proyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu berada di kisaran Rp 1.088,37 triliun - Rp 1.093,14 triliun. Target penerimaan pajak 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka itu tumbuh 2,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Kinerja penerimaan pajak sepanjang 2020 mencatatkan hasil -16%. Setoran pajak memang cukup seret sejalan dengan masih belum pulihnya ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi masih cukup solid. Sementara kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencatatkan penurunan dalam rentang proyeksi sebesar -14%. Kinerja PPh Badan biasanya sejalan atau tidak jauh berbeda dibandingkan dengan performa PPN. Kontraksi pertumbuhan pajak akan relatif cukup dalam. Hal ini berbeda dibandingkan dengan kontraksi di sektor ekonomi yang justru menurutnya lebih baik.
Pandemi cukup menekan penerimaan negara, hal itu berdampak pada membengkaknya defisit anggaran menyusul besarnya kebutuhan belanja yang harus digelontorkan oleh pemerintah. Tantangan 2021 masih kuat, vaksinasi tak mengurangi beratnya beban fiskal pemerintahan di tahun pemulihan ini. Langkah yang bisa dilakukan di antaranya mengerem stimulus fiskal, atau makin gencar berburu sumber penerimaan baru.
Program PEN : Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 Masih Tersisa Rp 192,59 Triliun
Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 diproyeksikan tidak terserap seluruhnya. Kementerian Keuangan mencatat, per 23 Desember 2020, realisasi program PEN baru Rp 502,71 triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp 695,2 triliun. Alhasil, masih ada Rp 192,49 triliun yang belum terpakai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran PEN 2020 tidak akan terserap seluruhnya karena tergantung pada kebutuhan program. Misalnya, anggaran penanganan kesehatan sebagian akan dialokasikan untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 36,4 triliun.
Beberapa anggaran yang masih tersisa banyak di antaranya, anggaran klaster kesehatan tersisa Rp 45,1 triliun, insentif usaha dalam bentuk perpajakan masih ada Rp 65,88 triliun, dan anggaran dukungan badan usaha milik negara (BUMN) dan korporasi tersisa sekitar Rp 52,57 triliun.
Pemerintah bakal melanjutkan program PEN pada tahun ini dengan anggaran mencapai Rp 372,3 triliun. Alokasi tersebut belum termasuk sisa anggaran PEN 2020.
Penyampaian SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang tercatat hanya mencapai 72,9%. Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, otoritas fiskal telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT Tahunan yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini memang cukup tertekan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan memang efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, ini adalah tren positif yang wajib dijaga pada tahuntahun mendatang, termasuk ketika relaksasi dihentikan saat pandemi Covid-19 telah berakhir.
Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.
Anggaran : Rencana dan Serapan Disorot
Sisa lebih pembiayaan anggaran negara atau silpa per 30 November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Nilai yang cukup tinggi ini mengindikasikan permasalahan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran.
Pada 2015, silpa Rp 24,61 triliun. Sementara pada 2016 senilai Rp 26,16 triliun dan pada 2017 sebesar Rp 25,65 triliun. Pada 2018 mencapai Rp 36,2 triliun dan pada 2019 sebesar 46,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketidakpastian pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab silpa per November 2020 sebesar Rp 221,1 triliun. Hal ini disebabkan realisasi pembiayaan APBN 2020 yang meningkat 162,1 persen menjadiRp 1.104,8 triliun. Padahal, dalam target pembiayaan dalam Perpres No 72/2020 ditetapkan Rp 1.039,2 triliun.
“Sampai akhir November 2020, pembiayaan anggaran naik 162,1 persen dibandingkan 2019. Oleh karena itu, masih memiliki silpa Rp 221,1 triliun,” kata Sri Mulyani.
Tunggakan Iuran JKS-KIS Tembus Rp 11 Triliun
Pandemi virus korona Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang 2020 tahun ini berdampak pada pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tunggakan iuran peserta hingga akhir November mencapai Rp 11 triliun.
Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, pekan lalu menyebut tunggakan per November 2020 ini berasal dari seluruh kelas, baik kelas l, kelas ll, kelas lII peserta mandiri. la menyebut situasi pandemi menyebabkan penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada desember 2019, saat ini di sekitar 47% hingga 48%.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program JKN yang dianggap membebani anggaran klaim setiap tahunnya, seperti soal kecurangan dalam pembayaran klaim.
Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.
Perekonomian Jelang Tutup Tahun, Pendapatan Negara Terpukul Pandemi
Pendapatan negara hingga November 2020 mengalami penurunan sebesar 15,1% secara tahunan menjadi
Rp1.423 triliun dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp1.676 triliun.
Sementara itu, kalangan ekonom menilai
bahwa kondisi yang
sedang krisis karena
pandemi Covid-19
berdampak langsung pada penerimaan negara,
khususnya pajak. Begitu pula
dengan produksi meski pemerintah mengklaim kondisi perlahan membaik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan tersebut sudah
mencapai 83,7% berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres)
72/2020.
Sri Mulyani menjelaskan
bahwa berdasarkan komponennya, penerimaan pajak tercatat
sebesar Rp925,34 triliun atau
mencapai 77,2% dari target
Rp1.198,8 triliun.
Adapun untuk penerimaan
negara bukan pajak (PNBP),
tercatat sebesar Rp304,9 triliun.
Capaian tersebut telah melebihi 100% target, yaitu Rp294
triliun.
Selain itu, hibah juga melebihi target karena berhasil terkumpul Rp9,3 triliun. Perpres
72/2020 mematok penerimaan
hibah sebesar Rp1,3 triliun,
sehingga realisasinya 714,1%
Jika diperinci, belanja
pemerintah pusat mencapai
Rp1.558,7 triliun, sehingga pengeluaran tersebut 78,8% dari
target Rp1.975,2 triliun.
Adapun, untuk transfer ke
daerah dan dana desa (TKDD)
sebesar Rp748 triliun. Dalam
hal ini tingkat pencapaiannya sudah 97,9% dari target
Rp763,9 triliun. Di sisi lain
keseimbangan primer defisit
adalah Rp582,7 triliun dan
berdasarkan Perpres 72/2020
dipatok Rp700,4 triliun, sehingga tercapai 83,2%.
Dihubungi secara terpisah,
ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan bahwa baik
pendapatan maupun belanja
pemerintah jauh dari pencapaian karena tahun ini penuh
dengan ketidakpastian. Pandemi Covid-19 menjadi masalah
utamanya.
Penerimaan yang masih
83,7% disebabkan banyak
sektor industri lesu, sehingga
hampir semua merugi dan
akibatnya sulit membayar
pajak.
“Di sisi lain aktivitas
ekonomi juga menurun.
Kalau menurun, pajak
seperti PPn menurun,”
katanya.
Adapun untuk 2021, menurut
dia, akan berbeda perlakuannya karena fokus pemerintah
pada meningkatkan kapasitas
produksi, tidak lagi sepenuhnya
bantuan sosial. Distribusi vaksin
Covid-19 pada triwulan I diharapkan bisa menjadi pengubah
permainan.
“Sehingga mobilitas masyarakat jadi lebih bagus untuk
triwulan II, III, dan IV. Kalau
konsumsi domestik sudah pulih,
paling tidak 3,5% pertumbuhan ekoonmi sudah di tangan,”
ucapnya
Khofifah Gagas Rumah Ekspor Center
Geliat ekspor asal Jawa Timur terus meningkat, baik produk UMKM maupun produk pertanian. Tercetus rencana Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan membuat pilot project Rumah Export Center tahun 2021, yang akan dibuka di Jatim.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, terus berupaya meningkatkan kualitas produk-produk ekspor asal Jatim baik produk UMKM maupun produk pertanian. Selain memberikan pelatihan, rencananya pada Januari Tahun 2021 mendatang, Pemprov Jatim bersama Kementerian Perdagangan akan membuat pilot project yakni Rumah Export Center yang akan dibuka di Jatim.
Menurutnya, pada tahun ini ekspor sektor pertanian Jatim sejumlah 2.144 milliar ton atau senilai Rp. 39 Triliun Kemudian sektor non pertanian sebesar 48.495 ton senilai Rp 13 Triliun, sehingga total ekspor komoditas pertanian Tahun 2020 senilai Rp 52 Triliun. “Kami berharap ke depannya performa ekspor sektor pertanian terus meningkat dari tahun ke tahun. “ pungkasnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









