Tax Holiday, KBLI Bertambah Demi Investasi
Terdapat empat bidang usaha dan 11 jenis produksi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru yang bisa
mendapatkan stimulus berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dari Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memperluas jumlah sektor
usaha yang bisa
mendapatkan fasilitas pengurangan
pajak penghasilan
badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan
melalui penerbitan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) No. 7/2020
tentang Rincian Bidang Usaha
dan Jenis Produksi Industri
Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan
dalam daftar penerima tax
holiday tahun ini. Dengan
demikian, total KBLI yang bisa
memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.
Sebelumnya, dalam Peraturan
BKPM No. 8/2019, fasilitas tax
holiday hanya bisa dimanfatkan oleh 174 KBLI.
Adapun, sektor yang paling
banyak mendapatkan penambahan KBLI yang diberikan
fasilitas perpajakan adalah
industri pengolahan berbasis
hasil pertanian, perkebunan,
atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
tanpa atau beserta turunannya.
Jumlah industri yang ditambahkan sebagai penerima tax
holiday mencapai enam KBLI.
Selanjutnya, terbanyak kedua
adalah industri kimia dasar
organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam, dan/
atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Terdapat tiga KBLI yang
ditambahkan sebagai penerima
tax holiday.
Sementara itu, Ketua Bidang
Keuangan dan Perbankan
Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penambahan
bidang usaha penerima tax
holiday menjadi angin segar
bagi pelaku bisnis di tengah
himpitan resesi. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menyampaikan
data terkait dengan komitmen
dan realisasi sebuah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja
yang terserap.
Evaluasi ini, lanjutnya,
sangat penting sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta
untuk mengetahui potensi
pajak yang hilang akibat pemberian tax holiday.
Tags :
#Tax HolidayPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023