Penyampaian SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun lalu yang tercatat hanya mencapai 72,9%. Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, otoritas fiskal telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT Tahunan yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini memang cukup tertekan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan memang efektif meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, ini adalah tren positif yang wajib dijaga pada tahuntahun mendatang, termasuk ketika relaksasi dihentikan saat pandemi Covid-19 telah berakhir.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023