Pusat Bisa Menganulir Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Pusat Dapat Menganulir
pemberlakuan pajak maupun retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah
(perda) terkait dengan program prioritas nasional. Program prioritas nasional yang dimaksud adalah berupa proyek strategis nasonal yang
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda” bunyi pasal 2 ayat (3) Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan berusaha dan layanan Daerah, Selanjutnya,pada ayat (4) masih dari pasal yang sama disebutkan, penyesuaian tarif pajak pajak dan retribusi ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Terkait dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden, pemda tidak dapat melakukan penyesuian perda pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023