;

Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir

Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir

Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP.Pertama: PP 94 /2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45 /2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 /1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPn BM);Ketiga, PP 74 /2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak , baik perorangan maupun korporasi. Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.

 


Download Aplikasi Labirin :