Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Kian Tebal
Setoran pajak pertambahan nilai yang berasal dari transaksi atas perdagangan melalui sistem elektronik pada bulan lalu tercatat Rp 195 miliar. Angka tersbut naik dibandingkan dengan setoran bulan pertama saat pajak digital diimplementasikan yang hanya Rp 97 miliar. Dana Rp195 miliar tersebut berasal dari 16 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan demikian, nilai transaksi dari 16 wajib pungut itu sekitar Rp1,95 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, setoran itu berpotensi makin besar seiring dengan terus bertambahnya PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (17/11).
Yoga menambahkan, otoritas fiskal akan terus berkomunikasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan terkait dengan sistem pemajakan di Tanah Air.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, potensi penerimaan pajak digital dari sisi PPN sebenarnya sangat rendah. Pasalnya, karakteristik dari masyarakat Indonesia adalah melakukan belanja dengan harga semurah mungkin. “Memang potensi (dari PPN di Indonesia) masih rendah,” katanya.
Menurutnya, yang patut dicermati adalah hasil temuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang sampai saat ini tak ada kemajuan. Organisasi tersebut menemukan bahwa negara berkembang akan menerima dampak yang kurang positif dari implementasi proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion).
“Dampak implementasi Pilar I dan Pilar II, nyatanya yang paling diuntungkan adalah negara maju. Karena memang pengguna premiumnya ada di sana,” ujarnya. Bisnis mencatat, pilar pertama dalam proposal tersebut fokus ke pembagian hak pemajakan borderless.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023