Bebas Stres Bayar Pajak
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sistem self assessment ini kerap membuat bingung. Banyak wajib pajak lebih pilih tidak melaksanakan kewajibannya karena alasan keribetan ini.
Selesai bergelut dengan berbagai permasalahan pajak, Tracy mencari kawan untuk berbagi pengalaman dan solusi. Sistem kecerdasan buatan diyakini dapat menjembatani permasalahan antara wajib pajak dan regulasi pajak. Aplikasi HiPajak pun mulai dikembangkan pertengahan 2019.
Tracy menuturkan, proses paling rumit bukan pembuatan produk, melainkan penyusunan cetak biru sistem aplikasinya. Tim HiPajak secara khusus merekrut penulis kreatif atau content writer untuk menyederhanakan istilah-istilah pajak yang rumit menjadi kalimat sehari-hari agar mudah dipahami.
Setelah menjalani berbagai uji coba dan pembaruan, aplikasi HiPajak resmi diluncurkan pada 29 Januari 2020. Aplikasi berbasis sistem kecerdasan buatan ini memiliki enam fitur utama, yaitu rekomendasi pajak, hitung pajak bulanan, buat draf surat pemberitahuan tahunan (SPT), curhat pajak, unduh SPT, dan pembayaran pajak.
Sejauh ini, aplikasi HiPajak sudah diunduh sekitar 30.000 pengguna di Google Play Store dan App Store. Menurut Tracy, sekitar 60 persen dari 30.000 pengunduh merupakan pengguna aktif. Mereka mayoritas generasi milenial yang baru merintis usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital.
HiPajak dikembangkan untuk menyediakan solusi efektif dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pengurusan pajak. Aplikasi digital ini menarget generasi milennial yang mayoritas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja industri kreatif.
HiPajak merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Seluruh sistem HiPajak didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan PJAP resmi yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejauh ini ada 14 PJAP yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi perpajakan itu terhubung langsung dengan sistem informasi DJP.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023