Administrasi Penagihan Pajak Disederhanakan
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Regulasi yang ditetapkan pada 27 November ini untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.
PMK 189 juga mengubah ketentuan mengenai cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa. Dalam pasal 3 PMK 189, tertulis wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak dapat melunasi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan tindakan penagihan.
Tindakan yang mengacu pada pasal 4 meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, menyita, melelang barang sitaan, menjual dan/atau memindahbukukan barang sitaan untuk barang dikecualikan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, dan/atau menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023