PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen
Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023