;

Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas

Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas

Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.

Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan. 

Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail. 

Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :