Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU
No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang
sepenuhnya sukses.
Saat ini, otoritas fiskal
tengah menyusun
rancangan Peraturan
Menteri Keuangan
(PMK) yang akan
memerinci ketentuan
tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek
pajak penghasilan (PPh).
Rencananya, akan ada 12
instrumen investasi yang bisa
dimanfaatkan oleh wajib pajak
untuk mendapatkan fasilitas
pembebasan PPh atas dividen
sebagaimana termuat dalam UU
Cipta Kerja.
Angka tersebut jauh lebih
banyak dibandingkan dengan
instrumen investasi yang
mendapatkan pembebasan PPh
dalam program tax amnesty.
Pasal 111 UU Cipta Kerja
mengamanatkan, aspek-aspek
yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya
kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara
pengecualian pengenaan PPh,
dan perubahan batasan dividen
yang diinvestasikan.
Melalui aturan itu dividen
dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa
dikecualikan dari objek pajak
sepanjang diinvestasikan di
Indonesia.
Jika dividen diterima oleh
wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya
dikecualikan dari objek pajak.
Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan
dana atau holding period.
Sekadar informasi, otoritas
fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga
akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun.
Artinya, jika masa holding
period berakhir maka wajib
pajak bebas menginvestasikan
dananya di mana saja.
Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan
infrastruktur dengan kuat.
Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan
kembali diinvestasikan di
luar negeri.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan
Pengurus Pusat Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi) Ajib Hamdani menilai,
relaksasi pajak dividen dalam
UU Cipta Kerja merupakan
trik jitu bagi pemerintah untuk
menarik investasi.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023