;

Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak

Pengecualian Dividen, Belajar Dari Program Pengampunan Pajak

Program pengampunan pajak alias tax amnesty dijadikan baseline oleh pemerintah dalam menyusun regulasi teknis dari UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat program tersebut tak bisa dibilang sepenuhnya sukses.

Saat ini, otoritas fiskal tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memerinci ketentuan tentang fasilitas berupa pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Rencananya, akan ada 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas dividen sebagaimana termuat dalam UU Cipta Kerja. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan instrumen investasi yang mendapatkan pembebasan PPh dalam program tax amnesty.

Pasal 111 UU Cipta Kerja mengamanatkan, aspek-aspek yang harus diatur melalui aturan teknis tersebut di antaranya kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. Melalui aturan itu dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Poin lain yang juga patut dipertimbangkan adalah ketentuan mengenai batas penempatan dana atau holding period. Sekadar informasi, otoritas fi skal dalam menyusun regulasi teknis UU Cipta Kerja juga akan menerapkan holding period, yakni selama 3 tahun. Artinya, jika masa holding period berakhir maka wajib pajak bebas menginvestasikan dananya di mana saja. Sementara itu, dalam program tax amnesty, pemerintah seolah tidak menyiapkan infrastruktur dengan kuat. Sehingga, ketika holding period berakhir dana itu rawan kembali diinvestasikan di luar negeri.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, relaksasi pajak dividen dalam UU Cipta Kerja merupakan trik jitu bagi pemerintah untuk menarik investasi.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :