;

Pemanfaatan Insentif Fiskal, Realisasi Restitusi Pajak Melonjak

Pemanfaatan Insentif Fiskal, Realisasi Restitusi Pajak Melonjak

Banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal dan ekonomi yang masuk ke jurang resesi akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu membawa konsekuensi pada melambungnya realisasi pencairan restitusi atau pengembalian pajak

Kementerian Keuangan mencatat, total pencairan restitusi pada tahun lalu meningkat, baik pada restitusi dipercepat, restitusi atas upaya hukum, maupun restitusi normal. Realisasi restitusi dipercepat tercatat mencapai Rp43,4 triliun, melejit hingga 37,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan restitusi atas upaya hukum mencapai Rp26,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun pencairan restitusi normal tercatat paling besar yakni Rp101,8 triliun. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 15,7% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan penyebab meningkatnya pencairan restitusi ini. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa realisasi restitusi memang melejit sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal pada tahun lalu. 

Hal inilah yang menyebabkan pencairan restitusi meningkat. Adapun kenaikan drastis pencairan restitusi menurutnya terjadi pada periode Agustus—November tahun lalu. Pada 2020, otoritas fiskal memang memberikan berbagai pelonggaran dan insentif sejalan dengan tertekannya ekonomi akibat pandemi. Salah satunya adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat. Dana yang dialokasikan untuk restitusi PPN dipercepat mencapai Rp7,55 triliun. Kebijakan ini termasuk ke dalam salah satu pos di program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan restitusi merupakan hak bagi setiap wajib pajak di Tanah Air. Dengan demikian, melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Apalagi, hampir seluruh sektor usaha yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada tahun lalu tertekan. Maka wajar apabila wajib pajak banyak memanfaatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai anjloknya kinerja penerimaan lebih dikarenakan menurunnya potensi penerimaan pajak (sesuai menurunnya aktivitas ekonomi), bukan karena tax collection (upaya pemerintah) yang tidak optimal.

Selain itu, menurut dia, jebloknya penerimaan tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah kemudahan restitusi dipercepat dan relaksasi untuk wajib pajak badan atau korporasi. Fajry menambahkan, sejalan dengan masih tertatihnya pemulihan ekonomi pada tahun ini, pemerintah perlu memperpanjang sejumlah relaksasi kebijakan perpajakan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak menjadi penyebab tekornya penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Selain itu, ekonomi yang tertekan dan terbatasnya aktivitas sosial untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 juga menjadi faktor penyebab. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.

Download Aplikasi Labirin :