;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis

29 Jan 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.


KKP Evaluasi Aturan Soal Cantrang

29 Jan 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, KKP kini tengah meninjau ulang legalisasi cantrang. Proses evaluasi direncanakan berlangsung selama satu bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi legalisasi kembali alat tangkap cantrang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, pihaknya menunda legalisasi cantrang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Agus Sukarno menambahkan, pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2020 agar ke depan nelayan tradisional juga dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya perikanan di WPP 711.


Sri Mulyani Soroti Simpanan Pemda Rp 2000 T Parkir 10 Bulan di Bank

29 Jan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan bertahan di atas Rp200 triliun hampir 10 bulan sepanjang 2020.

Pada November lalu, dia mengungkapkan dana pemda di perbankan masih berada di kisaran Rp218,6 triliun. Adapun, pada akhir Desember 2020, dana pemda yang masih mengendap di perbankan sebesar Rp93,96 triliun, turun 7,4 persen (year on year/yoy) dari periode yang sama pada 2019.

Di kesempatan berbeda, Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong agar belanja daerah lebih efektif dan produktif.


Objek Barang Kena Cukai Bakal Diperluas

28 Jan 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui penambahan objek barang kena cukai tahun ini, guna menambah penerimaan cukai. Ia mengatakan, hingga saat ini penerimaan cukai masih bergantung pada satu komoditas, yaitu berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, cukai etil alkohol, dan cukai minuman ber alkohol.

“Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Bahkan, ia mengatakan, di berbagai negara sudah banyak mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Adapun tahuntahun sebelum nya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat membahas mengenai objek BKC seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan dampak yang tidak baik dari objek tersebut

Sebagai informasi, realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp 212,85 triliun atau minus 0,29% dibandingakan realisasi 2019 sejumlah Rp 213,48 triliun. Secara rinci, penerimaan bea cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 170,24 triliun, atau lebih tinggi sekitar 3,1% dari target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020 juga lebih tinggi dari pencapaian 2019 sebesar Rp 164,87 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp 240 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 5,76 triliun, denda administrasi cukai Rp 60 miliar, dan cukai lainnya Rp 10 miliar. 

(Oleh - HR1)

General Atlantic Komitmen Danai Grup Kalbe US$ 150 Juta

28 Jan 2021

General Atlantic menginvestasikan dana sebesar US$ 55 juta pada PT Kalbe Genexine Biologics (KGBio), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). General Atlantic yang merupakan private equity asal Amerika Serikat (AS) membuka peluang untuk menambah investasinya menjadi sebesar US$ 150 juta dalam waktu 2-3 tahun mendatang. Managing Director dan Head of Indonesia General Atlantic Ashish Saboo mengatakan, pihaknya berniat melakukan lebih banyak dari sekadar mengucurkan dana investasi kepada KGBio. Hal ini bisa terlihat dari rekam jejak General Atlantic yang kerap berinvestasi secara jangka panjang pada portofolio investasinya.

Sebagai informasi, General Atlantic tercatat pernah memimpin investasi seri C senilai US$ 150 juta kepada Ruangguru pada 2019. Dengan cakupan portofolio yang luas, perusahaan juga berani berinvestasi sekitar US$ 870 juta kepada Reliance Jio Platforms di India pada 2020. Ashish menambahkan, pihaknya akan membantu KGBio merambah pasar luar negeri, yang tidak hanya terbatas pada Asia. Pihaknya melihat potensi pertumbuhan yang signifikan pada KGBio.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kalbe Farma Sie Djohan mengatakan, bentuk investasi yang dilakukan General Atlantic adalah modal inti atau primary capital. Hal ini membuat General Atlantic menguasai signifikan minoritas saham KGBio. Porsi General Atlantic diperkirakan tak bebeda jauh seperti kepemilikan saham KGBio oleh Genexine Inc, yang merupakan mitra strategis Kalbe. Sementara, Kalbe tetap menggenggam mayoritas saham. Namun, Sie Djohan belum bisa mengungkap detail porsi saham yang dikendalikan General Atlantic.

Di sisi lain, General Atlantic saat ini memiliki fokus pada investasi life science. Hal ini membuat kedua perusahaan menemukan keselarasan dalam visi dan tujuan untuk mendirikan perusahaan obat biologi terintegrasi penuh pertama di Asia Tenggara. Selanjutnya, pada EPO hyFc atau GX-E4 yang merupakan novel longacting erythropoietin-hybrid Fc fusion protein, saat ini sedang dilakukan uji klinik fase III untuk pengobatan anemia. Produk ini rencananya akan didistribusikan untuk pasien ginjal kronik di negara-negara Asia Tenggara, Taiwan dan Australia. Selain itu, perseroan juga tengah mengembangkan antibodi yang masih dalam tahap uji klinis awal yaitu CD73 Antybody. KGBio juga memiliki anak usaha, yakni Innogene Kalbiotech dan memegang saham pengendali di Kalbio Global Medika. Adapun Innogene adalah perusahaan dengan produk berplatform biosimilar, yakni empat obat antibodi monoclonal. Sedangkan Kalbio adalah fasilitas manufaktur produk biologi dengan kapasitas bioreaktor untuk jalur sel mamalia 

(Oleh - HR1)

Kemenkeu Pangkas Anggaran KKP Rp 157,6 Miliar

28 Jan 2021

Kementerian Keuangan memangkas anggaran Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2021 sebesar Rp 157,6 miliar. Dengan pemangkasan anggaran ini, anggaran KKP yang semula Rp 6,65 triliun di APBN 2020 dipangkas menjadi Rp 6,49 triliun.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan pemangkasan ini maka instansinya akan melakukan penghematan belanja dan fokus ke program prioritas. Pertama, sebesar Rp 8,99 miliar dari kegiatan dekonsentrasi pada 34 Dinas Perikanan Provinsi.

Kedua, penundaan pengadaan kapal plat datar dan mengurangi jumlah lokasi program untuk kampung nelayan maju sebesar Rp 29 miliar. Ketiga, anggaran sebesar Rp 22,46 miliar yang awalnya untuk pengadaan tanah untuk pusat produksi benih dan induk di Jawa Barat. Keempat, mengubah komposisi pengadaan kapal pada tahun pertama untuk kapal pengawas kelas B, multi years contract sebesar Rp 28 miliar.


Pukulan Ganda Cukai Minuman Manis

28 Jan 2021

Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dan minuman bersoda tahun ini. Kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis dan bersoda lantaran turut memicu penyakit kronis seperti diabetes, obesitas dan lain lain.

Menkeu mengusulkan, pengenaan cukai sebesar Rp 1.200-Rp 1.500 per liter. Berdasarkan simulasi Direktorat Jederal Bea Cukai, potensi penerimaan cukai minuman berpemanis mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.

Selain mengenakan cukai minuman berpemanis, sebelumnya pemerintah juga mengusulkan cukai kemasan plastic termasuk botol plastik. Hanya, hingga saat ini yang sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR baru cukai untuk kantong plastik.

Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Rachmat Hidayat mengatakan, kebijakan pemerintah ini hanya untuk mendongkrak penerimaan negara, bukan pengendalian konsumsi atau kesehatan.


Jalan Tor Baru, PUPR Target Bangun 2.536 Km

28 Jan 2021

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pada 2024 panjang jalan tol di Indonesia mencapai 4.630,25 kilometer. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hendy Rahadian mengatakan saat ini jalan tol yang sudah beroperasi mencapai 2.343 kilometer (km). Untuk pembangunan jalan tol baru, Ditjen Bina Marga menargetkan sepanjang 2.536 km hingga 2024. Hal itu seiring dengan target jalan tol baru dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 sepanjang 2.500 km.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk konstruksi seluruh ruas jalan tol tersebut mencapai sekitar Rp182,68 triliun. Sejauh ini, pemerintah baru mengucurkan sekitar Rp12 triliun atau 6,67% dari total investasi. Dengan kata lain, harus ada tambahan investasi sekitar Rp171,2 triliun hingga 2024 atau Rp42,8 triliun per tahun selama 2021-2024. Dia menargetkan peningkatan waktu perjalanan nasional menjadi 1,5 jam per 100 km atau kecepatan rata-rata nasional bakal naik menjadi 66 km per jam. Dia menambahkan waktu tempuh tersebut akan menyamai waktu tempuh di Malaysia. Hendy menilai peningkatan waktu perjalanan dengan konstruksi jalan tol lebih mudah dibandingkan jalan biasa. 

(Oleh - HR1)

Anggaran PEN Ditambah Rp 150,09 Triliun

27 Jan 2021

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto menyebut alokasi dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 553,09 triliun. Angka ini naik Rp 150,09 triliun atau 37,2% dari alokasi awal anggaran 2021 yang sebesar Rp 403,9 triliun.

Adapun program PEN pada 2021 relatif sama dengan tahun lalu. Misalnya di sektor kesehatan, alokasi anggarannya Rp 104,7 triliun. Ini lebih besar dari 2020 yang sebesar Rp 63,51 triliun.

Dana ini akan dipakai untuk beli vaksin dan vaksinasi Covid-19, sarana prasarana dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran peserta BPJS Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB).

Selain itu program prioritas dengan anggaran Rp 141,36 triliun 2021. Salah satunya untuk membantu pariwisata. Selain itu juga untuk ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, program padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lain.

 


Polemik RI-AS< Sengkarut Pajak DIgital Berlanjut Di Meja WTO

27 Jan 2021

Sengkarut pemajakan ekonomi digital atau digital service tax antara Indonesia dan Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Organisasi perdagangan itu diharapkan menjembatani terciptanya solusi atas polemik kedua negara. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, WTO terlibat lantaran negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) menemui jalan buntu. (Bisnis, 26/1). Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di WTO itu.

Pertama penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/ PMK.010/2018. Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui UU No. 2/2020. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini selama Maret 2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta, dengan nilai pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan Irlandia.

Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital. Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri. 

Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu. Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut. Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.

(Oleh - HR1)