;

Polemik RI-AS< Sengkarut Pajak DIgital Berlanjut Di Meja WTO

Polemik RI-AS< Sengkarut Pajak DIgital Berlanjut Di Meja WTO

Sengkarut pemajakan ekonomi digital atau digital service tax antara Indonesia dan Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Organisasi perdagangan itu diharapkan menjembatani terciptanya solusi atas polemik kedua negara. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, WTO terlibat lantaran negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) menemui jalan buntu. (Bisnis, 26/1). Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di WTO itu.

Pertama penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/ PMK.010/2018. Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui UU No. 2/2020. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini selama Maret 2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta, dengan nilai pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan Irlandia.

Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital. Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri. 

Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu. Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut. Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :