Pukulan Ganda Cukai Minuman Manis
Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dan minuman bersoda tahun ini. Kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis dan bersoda lantaran turut memicu penyakit kronis seperti diabetes, obesitas dan lain lain.
Menkeu mengusulkan, pengenaan cukai sebesar Rp 1.200-Rp 1.500 per liter. Berdasarkan simulasi Direktorat Jederal Bea Cukai, potensi penerimaan cukai minuman berpemanis mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.
Selain mengenakan cukai minuman berpemanis, sebelumnya pemerintah juga mengusulkan cukai kemasan plastic termasuk botol plastik. Hanya, hingga saat ini yang sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR baru cukai untuk kantong plastik.
Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Rachmat Hidayat mengatakan, kebijakan pemerintah ini hanya untuk mendongkrak penerimaan negara, bukan pengendalian konsumsi atau kesehatan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023