Politik dan Birokrasi
( 6583 )KSSK Susun Paket Kebijakan Terpadu untuk Dunia Usaha
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
menyusun paket kebijakan terpadu untuk mendorong dunia
usaha menjadi motor penggerak utama bagi percepatan
pemulihan ekonomi. Melalui focus group discussion
(FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha,
KSSK telah melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan
persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha.
“Selanjutnya ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Sri Mulyani menyebutkan kebijakan insentif fiskal akan diberikan karena adanya penurunan kinerja usaha yang berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha.
Secara umum, kata dia, implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PPh 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25. Selanjutnya, kata Menkeu, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kawasan berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Kemudian KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Sri Mulyani juga mengatakan, ada lima langkah kebijakan untuk mendukung prospek pemulihan ekonomi Indonesia tahun ini. Kelimanya adalah pertama, pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah. Kedua, mempercepat realisasi kebijakan fiskal terutama dari sisi belanja negara. Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit perbankan dari sisi permintaan maupun penawaran. Keempat, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial. Kelima, mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM.
Menkeu memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV-2020 dalam kondisi normal, di tengah kondisi perekonomian dalam negeri yang berangsur membaik. Hal ini didukung oleh kebijakan dan sinergi yang erat antara otoritas terkait melalui langkah-langkah luar biasa. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, sejumlah kebijakan moneter, makroprudensial, termasuk sistem pembayaran, ditempuh bank sentral untuk mendukung pemulihan dan mendorong pembiayaan dunia usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi moneter, BI akan melanjutkan stimulus kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Pajak Dividen Mitra Investasi LPI Hanya 7,5%
Pemerintah menetapkan
tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas
dividen yang diterima mitra asing Lembaga
Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia
Investment Authority (INA) sebesar 7,5%.
Ketentuan ini berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa
kepemilikan maupun exit yaitu saat mitra investasi menarik modal dari instrumen LPI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, tarif 7,5% relatif kecil dibandingkan negara lain dan ketentuan yang
berlaku saat ini. "Aturan selama ini PPh 26
dengan tarif 20% atau entitas SPLN membayar sesuai dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)," ujar Menkeu
dalam rapat kerja secara virtual bersama
Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/2).
Secara rinci Menkeu menyebut akan membuat dua skema perlakuan perpajakan. Pertama, jika dana dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Sementara jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%. Saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sedangkan jika menggunakan tarif dalam P3B dari 71 perjanjian yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. Dengan demikian, Menkeu berharap, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit ini dapat menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke dalam negeri dan terus menjalin kerja sama dengan LPI.
(Oleh - HR1)
ATSI Belum Bisa Pastikan Dampak Pajak ke Harga Pulsa
Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
menyampaikan bahwa Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) tentang
PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucer, lebih
ke pengaturan dan bukan hal baru.
Namun, ATSI juga belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut akan
berdampak terhadap kenaikan harga
pulsa di pasaran.
Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku 1 Februari 2021.
Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengaku belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut kemugkinan akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. Sebab, hal tersebut juga sangat tergantung pada permintaan (demand) pulsa di pasar. Menurut Merza, aturan dikeluarkan oleh Kemkeu tersebut pun sebenarnya bukan tentang pajak pulsa. Karena, selama ini, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan pajak untuk pulsa sejak lama.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, PMK 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik, akan menguntungkan publik dan negara. Karena, PMK memberikan kepastian hukum dan pemungutannya disederhanakan. Dia menjelaskan, PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang sebagai PPN sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1983, atau diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.
(Oleh - HR1)
Ketidakpastian Global, Gentar Pungut Pajak Digital
Pemerintah masih saja gentar menyiapkan skema pajak untuk ekonomi digital kendati telah memiliki payung hukum yang kuat. Sikap gayat itu tecermin dalam pasifnya Indonesia di berbagai forum internasional. Indikasi pertama muncul pada akhir pekan lalu, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara pada OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS. Dalam forum tersebut, pemerintah lagi-lagi bersikap normatif. Pada intinya, Indonesia berharap pada konsensus global kendati saat ini tengah menghadapi perlawanan atau penolakan dari Amerika Serikat (AS). (Bisnis, 28/1). Sikap itu seolah kontradiktif dengan pemahaman Menkeu di momen yang sama, di mana pajak atas transaksi digital bisa menjadi penyelamat di tengah membengkaknya alokasi anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sri Mulyani pun mengatakan di tengah pandemi Covid-19, ekonomi digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signi? kan, yakni mencapai 25% hingga Juli tahun lalu. Di sisi lain, Indonesia masih belum memiliki aksi nyata guna menegakkan kedaulatan pajak. UU No. 2/2020 yang mengakomodasi serangkaian praktik dan mekanisme mengenai pungutan pajak digital juga terkesan ‘diabaikan’ oleh pemerintah. Selama ini, pemerintah hanya membanggakan keberhasilan memungut setoran atas transaksi elektronik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN).
Indonesia, kendati memiliki legalitas dalam UU No. 2/2020 juga belum menyusun aturan teknis mengenai PPh tersebut. Selain dalam forum OECD/ G20 Inclusive Framework on BEPS, indikasi bahwa pemerintah masih gentar juga tecermin dalam surat balasan yang disampaikan kepada United States Trade Representative (USTR) pada pertengahan tahun lalu. Sama dengan pekan lalu, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk menjawab investigasi yang dilakukan AS pada tahun lalu itu juga sangat normatif. Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyarankan kepada pemerintah untuk bersikap agresif. Setidaknya, pemerintah perlu menyiapkan aturan dan mekanisme mengenai pemajakan transaksi digital ke dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU No. 2/2020.
(Oleh - HR1)
Pembiayaan Dunia Usaha Ditingkatkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memetakan dan mengidentifikasi persoalan riil yang dihadapi dunia usaha yang mencakup kebijakan insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah; kebijakan moneter, makroprudensial, dan pembiayaan; kebijakan prudensial sektor keuangan; kebijakan penjaminan simpanan; serta kebijakan penguatan struktural.
Kebijakan insentif fiskal antara lain berupa PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, keringanan angsuran pajak PPh 25, penangguhan bea masuk dan atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor di kawasan berikat, serta pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Di sisi pembiayaan, pemerintah juga memberikan dukungan bagi dunia usaha dalam bentuk penjaminan kredit. Penjaminan kredit diberikan agar bank bisa lebih yakin menyalurkan kredit ke dunia usaha.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penyusunan paket kebijakan terpadu mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dukungan bagi dunia usaha diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
ATSI Berusaha Pajak Pulsa Tidak Membebani Konsumen
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi
Seluruh Indonesia (ATSI)
tengah berkoordinasi dengan semua jaringan besar
distribusi penjualan pulsa
telekomunikasi seluler di
Tanah Air agar kebijakan
Kemkeu untuk pajak pulsa
tidak mempengaruhi harga
di pasaran.
Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/
PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana,
Token listrik, dan Voucer.
Beleid ini mulai 1 Februari
2021 ini.
Wakil Ketua Umum ATSI
Merza Fachys mengatakan,
saat ini, ATSI masih terus
berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan
menyamakan pemahaman
isi dari beleid kebijakan Kemkeu tersebut. Harapannya,
pelaksanaan aturan tersebut
tidak membebani konsumen
seperti yang disampaikan
pemerintah.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menambahkan, Telkomsel saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal. Tujuannya guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel. Sementara itu, Sekretaris YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa pulsa dan token listrik menjadi sangat urgen di situasi pandemi ketika sebagian besar tempat kerja menerapkan work from home. Begitu juga, sekolah yang masih secara daring. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/ kartu perdana/token listrik/ voucer sebenarnya sudah lama berlaku, sehingga bukan jenis dan objek pajak baru.
Partner Tax Research and
Training Services DDTC B
Bawono Kristiaji juga memiliki pandangan yang sama
dengan Hestu Yoga. Kekhawatiran harga pulsa hingga
token listrik akan naik dan
menjadi lebih mahal dengan
adanya aturan tersebut, tidak
akan terjadi.
Hal yang perlu dipahami,
mekanisme with holding tax
(PPh Pasal 22 dan 23) di Indonesia bukan bersifat pajak
final yang berpotensi menambah beban dari penyedia
jasa penjualan barang-barang
tersebut.
Bawono menambahkan,
PPN di Indonesia juga mengusung prinsip netralitas melalui mekanisme pajak keluaran
dan pajak masukan. Artinya,
adanya pengenaan PPN di
setiap titik rantai suplai diatur
agar tidak membuat distorsi
bagi peningkatan harga akhir
di tingkat konsumen.
Dia juga melihat, urgensi
dikeluarkannya aturan tersebut lebih untuk mengurangi
adanya potensi penerimaan
pajak (tax gap) yang selama
ini belum sepenuhnya dapat
dikumpulkan oleh otoritas.
(Oleh - HR1)
Anggaran Pemompa Ekonomi Kian Tipis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/ 2021 yang meminta seluruh K/L melakukan realokasi dan refocusing anggaran dan hasilnya harus disampaikan 19 Januari 2021.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani juga menghitung adanya indikasi tambahan kebutuhan mendesak untuk penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi 2021 sebesar Rp 76,7 triliun. Dana ini, bakal dipenuhi dari realokasi anggaran belanja K/L.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah mendapatkan kepastian realokasi anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 12,44 triliun. Juga dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 342 miliar.
Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang
Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.
Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemkab Dairi Janji Bantu Bibit dan Pakan Ikan untuk 11 Kelompok Tani di Silima Punggapungga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan akan menyalurkan bantuan bibit ikan dan pakan kepada 11 kelompok tani di Kecamatan Silima Punggapungga, yang sudah terdaftar pada sistem informasi penyuluh pertanian (Simluhtan), serta memiliki badan hukum.
Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Ermawaty Berutu, Jumat (29/1) di ruangannya mengatakan, kelompok tani akan menerima bibit ikan mas dan nila serta pakan dari pemerintah. Dana bantuan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 Rp 605 juta.
Menurut Ermawaty Bentu, peningkatan produksi ikan tawar Kabupaten Dairi sudah lumayan baik. Di tahun 2019 jumlah produksi ikan 2.578,5 ton, kemudian meningkat pada tahun 2020 menjadi 2.833,7 ton.
Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









