Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti
Bank Indonesia (Bl) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Ini berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. BI menetapkan kebijakan DP 0% berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengapresiasi bank sentral atas penetapan LTV/FTV hingga 100%. Dia berharap kebijakan ini dapat membangkitkan penjualan seluruh pengembang properti dan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional, ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membangkitkan bisnis properti. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah meringankan beban konsumen dalam pembelian rumah subsidi dan segmen menengah bawah di masa wabah korona.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023