;

Objek Barang Kena Cukai Bakal Diperluas

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 28 Jan 2021 Investor Daily, 28 Januari 2021
Objek Barang Kena Cukai Bakal Diperluas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui penambahan objek barang kena cukai tahun ini, guna menambah penerimaan cukai. Ia mengatakan, hingga saat ini penerimaan cukai masih bergantung pada satu komoditas, yaitu berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, cukai etil alkohol, dan cukai minuman ber alkohol.

“Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Bahkan, ia mengatakan, di berbagai negara sudah banyak mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Adapun tahuntahun sebelum nya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat membahas mengenai objek BKC seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan dampak yang tidak baik dari objek tersebut

Sebagai informasi, realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp 212,85 triliun atau minus 0,29% dibandingakan realisasi 2019 sejumlah Rp 213,48 triliun. Secara rinci, penerimaan bea cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 170,24 triliun, atau lebih tinggi sekitar 3,1% dari target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020 juga lebih tinggi dari pencapaian 2019 sebesar Rp 164,87 triliun. Sementara itu, untuk penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp 240 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 5,76 triliun, denda administrasi cukai Rp 60 miliar, dan cukai lainnya Rp 10 miliar. 

(Oleh - HR1)

Tags :
#Cukai
Download Aplikasi Labirin :