;

Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi

Insentif Fiskal, Fasilitas Tax Allowance Patut DIevaluasi

Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.

Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini. Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994. 

BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya.  Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut. Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap. Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan

Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam. Insentif pajak efektif di negaranegara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif. 

Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.

Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance. 

Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah— panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang. 

Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance. 

Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua pro? l perusahaan penerima tax allowance.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :