;

Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi

Insentif Pajak Penghasilan Badan, Diskon Awal Tahun Bagi Korporasi

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pelanggaran pajak penghasilan untuk wajib pajak badan penyelenggara kawasan ekonomi khusus dan pelaku usaha yang menanamkan dananya di bidang usaha tertentu. Adapun, badan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut adalah pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dan kegiatan lainnya. Kegiatan utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, kegiatan lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK. 

Bentuk fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Fasilitas pengurangan PPh Badan yang dimaksud tersebut diberikan untuk nilai penanaman modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan sederet insentif lainnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta cukai.

Di sisi lain, fasilitas tax holiday atau pembebasan PPh Badan dan investment allowance ini membawa konsekuensi yang cukup besar, yakni makin tergerusnya penerimaan negara. Apalagi pada tahun lalu setoran negara dari PPh Badan cukup tertekan sejalan dengan banyaknya insentif yang dikucurkan. Untuk itu, pemerintah perlu secara berkala mengevaluasi efektivitas serta besaran tax expenditure atau belanja pajak yang timbul akibat kebijakan tersebut.

Tax Holiday seperti sebuah dilema, pada satu sisi dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan efek turunannya. Pada sisi lainnya, kebijakan ini mengancam prospek penerimaan ke depan. Insentif bukan satu-satunya pertimbangan bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal yang lebih penting adalah perbaikan ekosistem investasi di Indonesia. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berada di posisi 73, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan oleh rumitnya birokrasi dan tingginya ketidakpastian hukum.

#IDS

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :