;

Insentif Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik hingga 90 Persen

Insentif Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik hingga 90 Persen

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penggalakan penggunaan mobil listrik dan juga motor listrik di Jawa Timur. Bahkan Pemprov Jatim sudah memberikan keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 90 persen. Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, insentif pajak dan BBM yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90 persen dari dasar tarif normal. Sehingga pajak hanya di pungut 10 persen dari pajak yang seharusnya. Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1.5 persen dari dasar pengenaan. Sementara tarif BBN sebesar 10 persen dari dasar tarif. 

Download Aplikasi Labirin :