;

Kenaikan Harga Minyak Kerek Penerimaan Negara

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Feb 2021 Kontan
Kenaikan Harga Minyak Kerek Penerimaan Negara

Kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia memberi berkah bagi pendapatan minyak dan gas (migas) negara. Namun, kenaikan harga minyak dunia ini belum berdampak terhadap penerimaan pajak migas maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) migas. 

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas pada Januari 2021 sebesar Rp 2,3 triliun atau turun sebesar 19,8% secara tahunan atau year on year (yoy). PNBP SDA migas juga mencatatkan realisasebesar Rp 2,3 triliun, kontraksi 69,8% yoy.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pendapatan migas negara pada Januari 2021 masih tertekan. Ini lantaran harga minyak Januari 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama Januari 2020.

Berdasarkan sensitivitas APBN 2021 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 3,7 triliun hingga Rp 4,5 triliun. Secara terperinci, penerimaan perpajakan naik Rp 1 triliun-Rp 1,1 triliun. Sementara PNBP akan naik Rp 2,7 triliun hingga Rp 3,4 triliun.

Namun di sisi lain, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel, belanja negara juga naik Rp 3,1 triliun hingga senilai Rp 3,6 triliun. Dengan demikian, surplus anggaran bisa naik Rp,6 triliun hingga Rp 0,8 triliun. APBN 2021 mematok asumsi ICP sebesar USS 455 per barel. Pemerintah menargetkan penerimaan PPh migas dan PNBP SDA migas, 2021 masing-masing sebesar dan RP 45,8 triliun dan Rp 75 triliun.


Download Aplikasi Labirin :