;

Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Feb 2021 Kontan
Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech

Pemerintah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat jenderal Pajak adalah fintech.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan, tujuan kebijakan pajak ke fintech adalah menyamakan level of playing field di antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Para pemain fintech menyatakan, selama ini, penerapan PPh ke lender bersifat selfassessment. CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut setiap tahun fintech memberikan laporan tahunan keseluruhan hasil investasi.

Meski begitu, Ivan menyoroti penerapan PPN atas fintech. la merujuk ke Undang- Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf, yang menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk di dalam jenis jasa usaha yang tidak terkena PPN.

Para pemain memang menyatakan siap membicarakan rencana penerapan pajak ke fintech. Apalagi, memang belum ada aturan turunan yang mengaturnya. Maka, mereka menilai perlu ada diskusi mendalam tetang tata cara pemungutan pajak ini.


Download Aplikasi Labirin :