Politik dan Birokrasi
( 6583 )Keseimbangan Hukum Proses Keberatan Pajak
Terkuaknya kembali kasus dugaan suap pajak sebenarnya tidak mengejutkan lagi, karena lemahnya sistem supervisi pada tahap pemeriksaan dan keberatan pajak selama ini. Ketidakseimbangan posisi wajib pajak dengan pemeriksa dan atau penelaah keberatan berpotensi mengakibatkan terjadinya berbagai ekses negatif yang tidak kita kehendaki bersama.
Kiranya patut menyimak dan memahami konsep pemeriksaan (audit) yang berlaku secara universal yang dikemukakan oleh Randal J Elder (2020); Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person. Kata independen mempunyai filosofi yang dalam, mengandung makna objektif, keseimbangan dan teruji. Sehingga jika di kemudian hari diuji pada tahap banding di Pengadilan Pajak harus dapat dipertahankan oleh terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) atas hasil pemeriksaan tersebut. Artinya, jika kualitas pemeriksaan sangat baik tentu permohonan banding wajib pajak ditolak, dengan kata lain DJP menang. Faktanya, sebaliknya yang terjadi. Untuk itu, ke depan harus segera diadakan perubahan berdasarkan konsep filosofis yang jelas. Karena fungsi pajak merupakan fungsi yang sangat strategis dalam kelangsungan negara dan bangsa.
Semakin sulit diterima akal sehat jika ditilik dari sisi keperdataan. Oleh karena, bagaimana mungkin dua pihak yang bersengketa, putusannya dilakukan oleh salah satu dari dua pihak dimaksud. Filosofi hukumnya sulit diterima akal sehat. Itu sebabnya, Montesquieu sudah mengingatkan penyelenggara negara untuk memaknai ajarannya. Tulisan ini tidak mengulas kasus-kasus pajak yang tengah terjadi, tetapi lebih pada torehan kajian filosofis menilai kedudukan lembaga keberatan sebagai pemutus sengketa pajak hasil pemeriksaan dengan mengacu ajaran Montesquieu yang sangat tepat bagi penyelenggaraan negara, khususnya dalam memungut pajak.
(Oleh - HR1)
Penerimaan Pajak Seret, Konsep Wealth Tax Layak Dikaji
Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pengamat pajak menyarankan kepada pemerintah untuk menarik pajak atas kekayaan atau wealth tax sejalan dengan terus meningkatnya kekayaan orang kaya di tengah pandemi Covid-19. Pajak atas kekayaan atau wealth tax memang belum pernah diterapkan. Akan tetapi konsep ini bukan wacana baru di Tanah Air. Sebelumnya, pemerintah juga pernah membuka wacana terkait dengan wealth tax, yakni penerapan pajak atas warisan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan konsep wealth tax menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memburu sumber pajak baru di tengah suramnya prospek penerimaan akibat pandemi. “Rasanya ini layak dipertimbangkan di tengah kondisi pandemi ini. Karena selama pandemi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Jadi ketimpangan meningkat,” ujar Wahyu kepada Bisnis, belum lama ini. Adapun, wealth tax mengacu pada jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Harta yang dimaksud termasuk aset, yang biasanya setiap tahun mengalami kenaikan valuasi. “Jadi ini yang harus dikejar. Bisa saja harta setiap tahun meningkat. Jadi berbeda dibandingkan dengan PPh,” ujarnya.
Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsep wealth tax telah banyak digunakan oleh negara lain. Konsep ini juga muncul di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. Dengan demikian, tidak salah jika pemerintah memburu wajib pajak kaya dan superkaya, baik dari sisi penghasilan maupun dari sisi kekayaan yang dimiliki. “Jadi dari optimalisasi dapat dan dari sisi mendorong equality juga dapat. Di negara lain pun seperti ini, bahkan AS isu wealth tax hidup lagi,” kata dia.
(Oleh-HR1)
Dirjen Pajak Menyisir Wajib Pajak di Jawa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Kantor baru ini mulai beroperasi Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.
Saat ini sudah ada 20 KPP Madya, sehingga nantinya total ada 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang.
KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan mengawasi penerimaan pajak dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa.
Pembentukan KPP Madya baru itu diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pajak pada setiap Kanwil Pajak. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.
Daya Ungkit Kebijakan PPnBM untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong agar perekonomian dapat bergerak lebih cepat lewat berbagai stimulus. Salah satu stimulus yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah adalah pemberian insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Regulasi tersebut membagi tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya. Diskon PPnBM mencapi 100% pada Maret hingga Mei 2021. Diskon turun menjadi 50% dari PPnBM untuk Juni 2021 hingga Agustus 2021. Diskon 25% dari PPnBM diberikan untuk pembelian September 2021 hingga Desember 2021.
Untuk memperoleh diskon tersebut, pemerintah menetapkan beberapa syarat, seperti kapasitas mobil harus dibawah 1.500cc serta syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Pemerintah meyakini, kebijakan ini mampu meningkatkan penjualan hingga 81 ribu unit. Belakangan, pemerintah memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM - DTP) bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin antara 1.501cc hingga 2.500cc. Potongan pajang diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 1.501 - 2.500cc dan segmen 4x2 serta 4x4.
Stimulus diskon PPnBM merupakan bagian terintegrasi dari upaya pemerintah menstimulus kelas menengah - atas. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan sosial, subsidi bunga maupun kebijakan terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tentu, dampaknya akan berbeda antara kebijakan yang satu dengan yang lainnya. Namun demikian, stimulus tersebut sedikit banyak dapat mendorong konsumsi yang lebih besar sehingga ekonomi bisa segera pulih.
(Oleh - IDS)
Pembebasan Bea Masuk & PDRI, Pemanfaatan Fasilitas Terbatas
Bisnis, JAKARTA — Realisasi dari pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk penanganan pandemi Covid-19 terbatas, yakni hanya mencapai 76,6% dari pagu anggaran yang senilai Rp3,76 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa serapan dari fasilitas fiskal itu masih seret. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, total realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama tahun lalu tercatat Rp2,88 triliun. Jika dibandingkan dengan prognosis Ditjen Bea Cukai yang senilai Rp2,41 triliun, realisasi itu memang cukup memuaskan yakni mencapai 119,5%. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pagu anggaran, realisasinya hanya 76,6%.
Secara terperinci, fasilitas yang dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 mencapai Rp2,17 triliun. Kemudian, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp561 miliar. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh yayasan atau lembaga nonprotif tercatat hanya senilai Rp144 miliar. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan angka prognosis itu disusun berdasarkan data realisasi impor pada masa awal pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Santoso mengatakan realisasi stimulus disebabkan karena dua hal. Pertama keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua banyak wajib pajak penerima insentif tidak menyampaikan laporan. “Bisa juga insentif terserap, akan tetapi wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu belum menyusun laporan realisasi. Sehingga angka yang dipaparkan lebih rendah,” kata dia.
(Oleh - HR1)6 Pabrik Hengkang ke Jateng
Sejumlah perusahaan di Jawa Timur (Jatim) ternyata telah merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah (Jateng) dalam dua tahun terakhir. Kenaikan UMK yang terus terjadi tiap tahun, menjadi penyebab para pengusaha di Jatim kesulitan dalam menentukan kepastian kalkulasi bisnisnya.
Sementara itu berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, sedikitnya sudah ada enam perusahaan di Jatim yang memutuskan memindah tempat produksinya ke Provinsi Jateng, Kebanyakan perusahaan itu memproduksi alas kaki.
Apalagi saat Pemprov Jatim menetapkan UMK 2021 untuk lima daerah di ring 1 yang mengalami kenaikan Rp100 ribu, dibanding tahun 2020. Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021 itu ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Ubah Desa Kumuh Jadi Kawasan Indah-Program Kotaku di Kabupaten Kotabaru Sedot Rp 54 Miliar
Pada 2017, pemerintah daerah mengusulkan kegiatan skala kawasan Desa Rampa ke pemerintah pusat. Langkah itu untuk mencegah kekumuhan berdasar beberapa indikator, mulai penataan bangunan, air bersih, persampahan dan sanitasi.
Desa Rampa jadi skala kawasan prioritas karena berada di tengah kota dan dekat siring laut yang merupakan ikon Kabupaten Kotabaru. Rencananya dijadikan desa wisata nelayan yang mengandalkan kearifan lokal Suku Bajau Samma.
Pantauan BPost, saat ini mulai dikerjakan infranstuktur menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bersumber dari APBN. Pekerjaan diawali pembangunan jalan dari darat ke arah laut.
Kegiatan dari program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dimulai pada November 2020 dengan total anggaran lebih kurang Rp 54 miliar.
Pemeriksaan & Penagihan, Nilai Ketetapan Pajak Belum Maksimal
Bisnis, JAKARTA — Realisasi nilai ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun lalu cukup terbatas, yakni hanya 64,93% dari target. Hal itu tak terlepas dari dampak pembatasan aktivitas sosial sejalan dengan pandemi Covid-19. Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020, persentase realisasi itu setara dengan Rp54,23 triliun. Adapun target yang dipatok oleh otoritas pajak adalah Rp83,63 triliun. Komponen atas target tersebut terdiri dari ketetapan terbit pada tahun berjalan sebesar Rp63,68 triliun dan net realis the value (NRV) senilai Rp19,85 triliun.
Ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak (FPP) yang terbit pada tahun berjalan. Adapun, NRV piutang pajak awal tahun adalah jumlah saldo piutang pajak awal tahun dikurangi dengan piutang yang disisihkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan keterangan terkait dengan tantangan dalam pemeriksaan dan penagihan pajak ini.
Namun dalam Laporan Kinerja 2020, Ditjen Pajak beralasan terbatasnya realisasi itu tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membatasi seluruh aktivitas masyarakat, serta banyaknya wajib pajak serta petugas pajak yang melakukan work from home (WFH). “Kendalanya antara lain pandemi yang memengaruhi kondisi ekonomi wajib pajak, pelaksanaan kegiatan WFH yang mempengaruhi produktivitas pemeriksaan, dan data tunggakan pemeriksaan kurang valid,” tulis Ditjen Pajak dalam laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (24/3).
Adapun kegiatan penagihan dilaksanakan dengan prioritas terhadap tiga wajib pajak. Pertama, bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19. Kedua, surat ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan kurang dari enam bulan. Ketiga, memiliki kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kantor Wilayah. Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah masa pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif.
(Oleh - HR1)Menggeber Anggaran agar Pulih Cepat
Realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga 17 Maret lalu mencapai Rp 76,59 triliun. Angka ini setara 10,9% dari pagu program PEN senilai 699,43 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi anggaran PEN terbesar pertama, program kesehatan Rp 12,4 triliun, atau setara 7% dari total anggaran Rp 176,3 triliun.
Kedua, perlindungan sosial sebesar Rp 25,97 triliun, setara 16,5% dari pagu yakni Rp 157,41 triliun. Ketiga, program prioritas sebesar Rp 1,44 triliun atau 1,2% dari jumlah alokasi anggaran senilai Rp 122,42 triliun.
Keempat, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 29,63 triliun, atau telah terserap 16% dari total anggaran Rp 184,83 triliun. Kelima, insentif dunia usaha dalam bentuk perpajakan senilai Rp 7,15 triliun, sama dengan 12,2% dari pagu yang mencapai Rp 58,46 triliun.
Kemenkeu Bentuk Gugus Tugas untuk Optimalkan Pajak Digital
Jakarta - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk menggali potensi pajak dari transaksi ekonomi digital secara menyeluruh. Dirjen Pajak Kemenkeu melihat bahwa ekonomi digital sudah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, selain mencoba menggali potensi, di sisi administrasi DJP juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut.
Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan perpajakan transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) juga menyiapkan dua PMK yaitu pertama, PMK tentang Perdagangan Pelabuhan Bebas. Beleid ini mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan larangan dan pembatasan, hingga pemungutan cukai. Kedua, PMK tentang KEK, termasuk soal ketentuan penggunaan IT, pengawasan DJBC, hingga pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.
(Oleh - IDS)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









