Keseimbangan Hukum Proses Keberatan Pajak
Terkuaknya kembali kasus dugaan suap pajak sebenarnya tidak mengejutkan lagi, karena lemahnya sistem supervisi pada tahap pemeriksaan dan keberatan pajak selama ini. Ketidakseimbangan posisi wajib pajak dengan pemeriksa dan atau penelaah keberatan berpotensi mengakibatkan terjadinya berbagai ekses negatif yang tidak kita kehendaki bersama.
Kiranya patut menyimak dan memahami konsep pemeriksaan (audit) yang berlaku secara universal yang dikemukakan oleh Randal J Elder (2020); Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person. Kata independen mempunyai filosofi yang dalam, mengandung makna objektif, keseimbangan dan teruji. Sehingga jika di kemudian hari diuji pada tahap banding di Pengadilan Pajak harus dapat dipertahankan oleh terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) atas hasil pemeriksaan tersebut. Artinya, jika kualitas pemeriksaan sangat baik tentu permohonan banding wajib pajak ditolak, dengan kata lain DJP menang. Faktanya, sebaliknya yang terjadi. Untuk itu, ke depan harus segera diadakan perubahan berdasarkan konsep filosofis yang jelas. Karena fungsi pajak merupakan fungsi yang sangat strategis dalam kelangsungan negara dan bangsa.
Semakin sulit diterima akal sehat jika ditilik dari sisi keperdataan. Oleh karena, bagaimana mungkin dua pihak yang bersengketa, putusannya dilakukan oleh salah satu dari dua pihak dimaksud. Filosofi hukumnya sulit diterima akal sehat. Itu sebabnya, Montesquieu sudah mengingatkan penyelenggara negara untuk memaknai ajarannya. Tulisan ini tidak mengulas kasus-kasus pajak yang tengah terjadi, tetapi lebih pada torehan kajian filosofis menilai kedudukan lembaga keberatan sebagai pemutus sengketa pajak hasil pemeriksaan dengan mengacu ajaran Montesquieu yang sangat tepat bagi penyelenggaraan negara, khususnya dalam memungut pajak.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023