;

Kemenkeu Bentuk Gugus Tugas untuk Optimalkan Pajak Digital

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 24 Mar 2021 Investor Daily, 24 Maret 2021
Kemenkeu Bentuk Gugus Tugas untuk Optimalkan Pajak Digital

Jakarta - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk menggali potensi pajak dari transaksi ekonomi digital secara menyeluruh. Dirjen Pajak Kemenkeu melihat bahwa ekonomi digital sudah  berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, selain mencoba menggali potensi, di sisi administrasi DJP juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut.

Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan perpajakan transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) juga menyiapkan dua PMK yaitu pertama, PMK tentang Perdagangan Pelabuhan Bebas. Beleid ini mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan larangan dan pembatasan, hingga pemungutan cukai. Kedua, PMK tentang KEK, termasuk soal ketentuan penggunaan IT, pengawasan DJBC, hingga pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

(Oleh - IDS)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :