Pemeriksaan & Penagihan, Nilai Ketetapan Pajak Belum Maksimal
Bisnis, JAKARTA — Realisasi nilai ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun lalu cukup terbatas, yakni hanya 64,93% dari target. Hal itu tak terlepas dari dampak pembatasan aktivitas sosial sejalan dengan pandemi Covid-19. Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020, persentase realisasi itu setara dengan Rp54,23 triliun. Adapun target yang dipatok oleh otoritas pajak adalah Rp83,63 triliun. Komponen atas target tersebut terdiri dari ketetapan terbit pada tahun berjalan sebesar Rp63,68 triliun dan net realis the value (NRV) senilai Rp19,85 triliun.
Ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak (FPP) yang terbit pada tahun berjalan. Adapun, NRV piutang pajak awal tahun adalah jumlah saldo piutang pajak awal tahun dikurangi dengan piutang yang disisihkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan keterangan terkait dengan tantangan dalam pemeriksaan dan penagihan pajak ini.
Namun dalam Laporan Kinerja 2020, Ditjen Pajak beralasan terbatasnya realisasi itu tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membatasi seluruh aktivitas masyarakat, serta banyaknya wajib pajak serta petugas pajak yang melakukan work from home (WFH). “Kendalanya antara lain pandemi yang memengaruhi kondisi ekonomi wajib pajak, pelaksanaan kegiatan WFH yang mempengaruhi produktivitas pemeriksaan, dan data tunggakan pemeriksaan kurang valid,” tulis Ditjen Pajak dalam laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (24/3).
Adapun kegiatan penagihan dilaksanakan dengan prioritas terhadap tiga wajib pajak. Pertama, bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19. Kedua, surat ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan kurang dari enam bulan. Ketiga, memiliki kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kantor Wilayah. Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah masa pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif.
(Oleh - HR1)Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023