Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kepatuhan Korporasi, Perlu Sigap Tangkal Penghindaran Pajak
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengantisipasi maraknya praktik tax avoidance oleh wajib pajak korporasi sejalan dengan terbukanya celah penghindaran menyusul pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pemerintah telah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi dari 25% menjadi 22%. Relaksasi berlanjut pada 2022 di mana tarif ditetapkan sebesar 20%. Kebijakan tersebut membuka celah bagi wajib pajak korporasi untuk mengecilkan penghasilan dengan tujuan menunggu implementasi tarif 20% pada tahun depan.
Wajib pajak badan pun memiliki alasan kuat lantaran pandemi menekan seluruh sendi-sendi bisnis sehingga berdampak pada penghasilan yang diperoleh pelaku usaha. Sekadar informasi, tax avoidance acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak badan memiliki ruang untuk mengecilkan penghasilan dengan memanfaatkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72.
“Dengan PSAK 72, perusahaan dapat menunda pengakuan pendapatan ke tahun berikutnya, khususnya untuk transaksi akhir tahun. Jadi, perusahaan menerapkan creative accounting dan legal planning supaya pendapatan diakui di 2022,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/4). Pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminimalisasi praktik tax avoidance, yakni dengan mengacu pada Pasal 17 PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Maksud dari hal-hal tertentu itu adalah saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit nonperforming loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan pemerintah, atau saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi wajib pajak karena adanya perubahan PSAK.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Siapkan Subsidi Ongkir di Hari Belanja Nasional
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong konsumsi jelang Lebaran. Pemerintah menyatakan akan menggelar hari belanja nasional di mana pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim (ongkir).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait program tersebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp 500 miliar.
“Pemerintah juga mendorong hari belanja nasional, di H-10 dan H-5 dimana untuk hari belanja nasional melalui online ditujukan untuk produk nasional dan pemerintah akan mensubsidi ongkos kirim sehingga pemerintah menyiapkan Rp 500 miliar,” katanya saat menyampaikan Hasil Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4).
Grab Bentuk Dana Abadi untuk Mitra, Siapkan Rp 4 Triliun
Grab membentuk dana abadi untuk mitra pengemudi hingga penjual bernama Dana GrabForGood. Decacorn Singapura ini menyiapkan dana awal US$ 275 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Decacorn Singapura, Grab Holdings berencana membentuk dana abadi Dana GrabForGood. Perusahaan penyedia layanan on-demand ini menyiapkan dana awal US$ 275 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Sebanyak US$ 50 juta (Rp 726,8 miliar) berupa tunai dan US$ 200 juta (Rp 2,9 trilun) dalam bentuk estimasi nilai saham Grab. Co-founder sekaligus CEO Grab Group Anthony Tan, Co-founder Tan Hooi Ling, dan Presiden Grab Ming Maa berkomitmen mengontribusikan dana pribadi mereka total US$ 25 juta (Rp 363,4 miliar) dalam bentuk saham.
Grab mengalokasikan lebih dari US$ 20 juta dana tunai untuk menyubdisi secara penuh biaya vaksinasi dan administrasinya bagi mitra pengemudi dan pengantaran yang memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam target penerima vaksin dari negara. Ini tindak lanjut dari hasil survei pada Februari, yang menunjukkan bahwa 92% pengguna Grab khawatir virus corona. Decacorn tersebut berupaya memperoleh akses terhadap vaksin. Lalu, akan menjalankan pusat vaksin untuk vaksinasi mitra yang memenuhi syarat di masing-masing wilayah.
(Oleh - HR1)
Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif
Dana Moneter Internasional atau IMF menilai, penarikan pajak atas kekayaan atau wealth tax sebagai amunisi fiskal yang ampuh. Pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika pemerintah kesulitan mengumpulkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).
Seruan IMF itu sebenarnya sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pajak kekayaan sendiri bukanlah instrumen fiskal yang populer diterapkan di banyak negara. Dari seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (OECD), hanya empat negara yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajak mereka, yakni Norwegia, Perancis, Spanyol, dan Swiss.
Setoran Pajak Tahun Ini Masih Rawan Tekor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat: Per 31 Maret 2021 pelaporan SPT mencapai 11,28 juta atau di bawah target 15 juta SPT. Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT, artinya naik 2,6 juta SPT atau 26,6%.
Jumlah pelapor SPT tahun ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan masa sebelum krisis yakni pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yakni 12,1 juta.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan Ditjen Pajak menggunakan basis data yang kuat untuk menguji kepatuhan WP agar membuktikan adanya potensi kurang bayar.
Tapi ia memprediksi penerimaan PPh badan tahun ini belum pulih, sehingga secara keseluruhan setoran pajak 2021 hanya bisa naik 2,6%-3% year on year(yoy). Artinya ada potensi shortfall atau tekor Rp 131 triliun dengan realisasi 89,34% dari target 2021 sebesar Rp 1.299,6 triliun.
IMF Dukung Pajak Minimum untuk Korporasi
WASHINGTON – Dana Moneter
Internasional atau IMF pada Selasa
(6/4) menyuarakan dukungan
terhadap usulan penerapan pajak
minimum global bagi korporasi.
Menurut kepala ekonom IMF Gita
Gopinath, pihaknya sudah lama
mendukung penerapan tarif pajak
seperti itu.
“Kami sangat mendukung pajak
minimum global untuk korporasi.
Ini sudah lama menjadi perhatian
besar kami,” ujar Gopinath, seperti
dikutip AFP.
Ia menjelaskan bahwa selama
ini nilai uang yang terkait praktik
penghindaran pajak sangat besar.
Tapi ia juga mengatakan ada negara-negara yang memindahkan
uangnya ke surga pajak.
Sebelumnya pada Senin (5/4),
Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyerukan pengenaan pajak minimum
untuk korporasi di seluruh dunia.
Tujuannya, kata dia, untuk menjaga
para korporasi itu agar tidak relokasi
ke negara-negara atau teritori yang
lebih rendah tarif pajaknya.
“Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui
tarif pajak minimum global untuk
korporasi, guna menghentikan
usaha mereka mencari (tarif pajak)
yang paling rendah,” ujar Yellen,
dalam pidatonya di Chicago Council
on Global Affairs, seperti dikutip
CNBC.
Berdasarkan rencana tersebut,
Biden hendak menaikkan tarif pajak
korporasi dari 21% saat ini menjadi
28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan
berlaku hanya empat tahun setelah
pemerintahan Presiden Donald
Trump memangkasnya dari 35%.
Yang mana ketika itu adalah tarif
pajak korporasi tertinggi di dunia.
Salah satu alasan pemerintahan
Trump memangkas tarif pajak
korporasi adalah untuk meredam
langkah perusahaan-perusahaan
AS yang mengalihkan produksinya
ke luar negeri. Atau pindah domisili
ke negara-negara dengan tarif pajak
korporasi lebih rendah, sekalipun
sebagian besar operasionalnya
tetap di dalam negeri AS.
(Oleh - HR1)
Pemerintah Siapkan Rp 122 T Insentif Buat UMKM
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM nasional.
Pemberian insentif kepada UMKM nasional juga sebagai strategi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan catatannya, sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif pandemi ini. Hanya 5,9% yang mengalami pertumbuhan positif.
Berdasarkan program PEN 2021, klaster dukungan UMKM dan korporasi dialokasikan sebesar Rp 186,81 triliun. Anggaran tersebut tersebar untuk subsidi bunga UMKM Rp 31,95 triliun, BPUM Rp 17,34 triliun, subsidi IJP Rp 8,51 triliun, PMN BUMN, LPEI, dan LPI Rp 58,76 triliun, penempatan dana Rp 66,99 triliun, dukungan lainnya Rp 3,27 triliun.
Tahun lalu, pemerintah telah memberikan bantuan kepada UMKM berupa subsidi bunga KUR, penempatan dana untuk UMKM dan perbankan, dukungan pembiayaan terhadap LPBD, Banpres Produktif yang mencapai Rp 112 triliun dan tahun ini dilanjutkan sekitar Rp 122 triliun.
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pengujian Kepatuhan Material Harus Maksimal
Jakarta - Intensifikasi atas Surat Pemberitahuan (SPT) 2020 untuk menguji tingkat kepatuhan material wajib pajak perlu dimaksimalkan. Musababnya, realisasi antara kepatuhan formal yang tecermin dalam pelaporan SPT tidak sejalan dengan penerimaan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan formal terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Namun realisasi penerimaan pajak justru kian tergerus. Pada tahun lalu misalnya, tingkat kepatuhan formal tercatat 78%, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 73%. Namun realisasi penerimaan pajak tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Capaian tersebut turun sebesar 19,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.332,7 triliun. Adapun penerimaan pajak secara neto pada periode Januari—Februari tahun ini senilai Rp144,93 triliun, turun 5,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, hingga 31 Maret 2021 realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta. Jumlah tersebut meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT dibandingkan dengan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan makin tinggi di tengah pembatasan aktivitas sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 sejak tahun lalu. Namun otoritas pajak sejauh ini belum merilis data terkait dengan kepatuhan material. Di sisi lain, dalam laporan Pendalaman Perpajakan 2021, Ditjen Pajak mengklaim bahwa pengujian kepatuhan material tetap tinggi kendati menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kepatuhan material wajib pajak tidak linier dengan kepatuhan formal.
Pertama lesunya aktivitas bisnis yang dirasakan oleh wajib pajak selama pandemi Covid-19. Kondisi ini menyebabkan penghasilan yang diterima tergerus sehingga setoran pajak menyusut. Kedua adanya multitafsir dalam ketentuan pajak sehingga meningkatkan risiko ketidakpatuhan material. Biasanya, multitafsir dari sisi kebijakan ini berujung pada penanganan kasus di pengadilan pajak. Ketiga adanya penghindaran atau kesengajaan dari wajib pajak dalam menyampaikan harta di dalam SPT. Dengan kata lain, wajib pajak tidak menyampaikan penghasilan secara riil di dalam SPT sehingga pajak yang disetorkan jauh di bawah potensi.
(Oleh - HR1)
Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Insentif Ungkit Daya Beli
Bisnis, Jakarta - Penyaluran kredit kendaraan bermotor oleh industri pembiayaan mulai mencatatkan kenaikan pada Maret 2021. Kondisi itu dipicu oleh adanya insentif perpajakan dan pelonggaran uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua dan roda empat. Di sisi lain menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, menjadi sentimen bagi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor. Meski ada larangan mudik, beberapa kelompok masyarakat diprediksi akan menggunakan jalur darat untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Sentimen positif dari segmen positif dari segmen mobil yang mendapat subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih menjadi pendorong permintaan pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pemerintah memberikan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500cc, serta memiliki local content 70%, berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Tepatnya, Maret 2021 sampai Mei 2021 sebesar 100% PPnBM ditanggung pemerintah, kemudian periode berikutnya berkurang hingga 50%, dan tahap terakhir tinggal 25%. Adapun, perluasan diskon PPnBM untuk mobil kelas 1.500c hingga 2.500c yang berlaku pada 1 April 2021 akan diperuntukkan kepada dua segmen mobil.
Penyaluran kredit sektor otomotif pada April 2021, yang akan bertepatan dengan awal Ramadan diproyeksi bakal lebih baik ketimbang bulan puasa tahun lalu. Diharapkan para pelaku tetap berhati-hati, karena belum tentu daya beli masyarakat sudah pulih betul, dan punya kemampuan mencicil dengan baik ke depannya. Perusahaan pembiayaan harus tetap waspada terhadap calon debitur yang tak serius, menilik adanya fenomena mengambil kredit hanya untuk pulang kampung saja atau hanya bergaya di momen Lebaran, kemudian berpotensi tak lancar bayar cicilan.
Kebijakan insentif pajak dan relaksasi uang muka sukses mendorong belanja kelas menengah yang selama pandemi cenderung menahan konsumsi, terutama yang berkebutuhan untuk berganti kendaraan. Perluasan segmen penerima insentif pajak akan mendorong konsumsi masyarakat menengah ke atas terhadap beberapa tipe mobil, menilik harga miring yang ditawarkan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.
(Oleh - IDS)
Pembatasan Ekspor Vaksin Meluas dan Berdampak
Pembatasan ekspor vaksin Covid-19 oleh negara produsen terus meluas. Akibatnya, sejumlah negara kesulitan mendapatkan pasokan, termasuk Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pada Maret-April 2021 direncanakan terdapat stok vaksin 15 juta dosis per bulan sehingga dapat memenuhi target penyuntikan 500.000 dosis perhari. Namun, stok 10 juta dosis vaksin yang seharusnya diterima Indonesia dari Dewan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) gagal didatangkan karena embargo India.
Jika akhirnya ikut melarang ekspor, Korsel bergabung, antara lain, dengan Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan India yang terlebih dulu melarang ekspor vaksin. AS, Inggris, dan Uni Eropa paling duluan melarang ekspor vaksin.
Berbeda dengan Australia yang ingin memacu vaksinasi. Sayangnya, keinginan itu karena 3 juta dosis vaksin pesanan Canberra belum kunjung tiba. Dari target 4 juta, Australia hanya bisa menyuntik 670.000 orang gara-gara keterbatasan vaksin.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









