;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Optimalisasi Penerimaan Negara, Otoritas Pajak Berburu Data ke Daerah

22 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak berburu data dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sejauh ini belum maksimal.

Hal tersebut dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Melalui kerja sama ini, otoritas pajak akan menerima sumber data penting untuk pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak.

Di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, data mengenai izin mendirikan bangunan, informasi usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, serta informasi mengenai usaha perkebunan.


(Oleh - HR1)

Program PEN 2021, Serapan Insentif Dunia Usaha Melempem

22 Apr 2021

Bisnis, JAKARTA — Penyerapan insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha masih jauh dari harapan. Hingga 1 April lalu, realisasi penyerapan anggaran insentif fiskal bagi dunia usaha hanya mencapai 23,98% atau Rp14,02 triliun dari total alokasi senilai Rp58,47 triliun.

Fakta ini sungguh ironi, mengingat pemerintah meningkatkan alokasi insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, masa berlaku insentif dalam program PEN tahun ini tercatat sampai masa pajak Juni 2021.

Sekadar informasi, total dana yang disiapkan untuk pos insentif usaha pada tahun ini mencapai Rp58,47 triliun.

Angka tersebut naik dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan oleh pemerintah pada PEN tahun lalu yakni senilai Rp55,35 triliun.

“Ini sebagai insentif pelaku usaha dan menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi,” tulis data Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/4).

Pertama untuk mendukung pelaku usaha, kedua mendorong konsumsi masyarakat, dan ketiga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

Dari total Rp14,02 triliun yang terserap tersebut, porsi terbesar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 52,37%.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan permasalahan mendasar dari lemahnya daya serap itu adalah karena informasi yang masih minim.

“Selain itu juga jangkauan yang relatif terbatas, dan kemampuan eksekusinya yang kurang maksimal dari sisi pengusahanya,” kata dia saat dihubungi Bisnis.

(Oleh - HR1)

Aparat Pajak Mengincar Trasnsaksi Kripto

20 Apr 2021

Direktur Jenderal Pajak terus mendalami semua potensi penerimaan baru dari transaksi dan perkembangan ekonomi digital. Salah satu yang jadi incaran saat ini adalah transaksi perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency yang saat ini tengah naik daun.

Dalam hitungan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), tahun lalu rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang tahun 2020. Potensi transaksi yang besar inilah yang diendus pemerintah untuk bisa menambah penerimaan negara.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama kepada KONTAN (19/4) menjelaskan rencana pemungutan pajak kripto masih tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, Bappebti memang sudah menyosialisasikan terkait pajak kripto. Aspakrindo pun mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%. Alasan Teguh, perdagangan kripto di Indonesia terbilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1% akan menjadi beban investor bagi dalam negeri.

 


Penerbitan SP2DK, Kepatuhan Masih Bermasalah

19 Apr 2021

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan upaya pengabaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak masih cukup besar, melihat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terbilang tinggi sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data Ditjen Pajak, produksi imbauan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun lalu tercatat mencapai 2,3 juta. Angka tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang mencapai 3,35 juta surat. Namun, masih banyaknya SP2DK yang diproduksi mencerminkan bahwa kepatuhan wajib pajak masih dipertanyakan. Adapun, imbauan selesai atau Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada tahun lalu tercatat sebanyak 2 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas SP2DK yang diproduksi cukup baik.

Otoritas pajak mengklaim, sejalan dengan besarnya jumlah LHP2DK tersebut maka petugas pajak telah melakukan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun, sepanjang tahun lalu petugas pajak menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugasnya akibat pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani telah memprediksi, secara tren penerbitan SP2DK pada 2019 dan tahun lalu tak jauh berubah.

(Oleh - HR1)

Insentif Berdampak Positif Terhadap Sektor Hunian

19 Apr 2021

Jakarta - Konsultan Properti menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan relaksasi loan to value (LVT) terlihat cukup memberikan dampak positif bagi pasar properti perumahan, terutama sektor rumah tapak. Hal ini menjadi peluang bagi para pembeli untuk mendapatkan produk yang sudah terbangun dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan pada kondisi normal.

Kehati-hatian ditunjukkan oleh pengembang dalam meluncurkan produk baru pada kuartal pertama ini, terlihat hanya satu proyek kondominium baru yang diluncurkan ke pasar sebanyak 500 unit yang menyasar kelas menengah kebawah. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung seluruh atau 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 3 miliar dan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberina insentif.

(Oleh - IDS)

Kepatuhan WP Badan Lapor SPT Masih Rendah

19 Apr 2021

Perusahaan yang melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT tahun pajak 2020 masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak. Hingga 15 April 2021, wajib pajak (WP) badan yang melapor SPT baru 375.000 WP badan. Ini setara 22,6% dari total WP yang seharusnya melapor.

Secara menyeluruh, total SPT Tahunan 2020 yang masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya dari WP orang pribadi sebanyak 11,22. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total WP di Indonesia tercatat 19 juta wajib pajak.

Neilmaldin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak berupaya menyosialisasikan dengan mengirimkan surat imbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai masih rendahnya laporan SPT Tahunan 2020 WP Badan tak lain akibat pendemi korona. Kendati tingkat kepatuhan WP Badan melaporkan SPT Tahunan masih rendah, Prianto memprediksi hingga akhir 2021 rasio kepatuhan formal bisa tercapai sesuai target otoritas yakni mencapai 80%.

 


Menteri KKP Minta Eksportir Perikanan Taat Pajak

19 Apr 2021

Jakarta, CNN Indonesia --Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta eksportir perikanan untuk mengikuti aturan terkait pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.

"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya direndahkan. Itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/4).

Trenggono menginginkan agar iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, serta para pekerja di dalamnya. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum maupun aturan administratif.

Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai US$1,27 miliar atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama 2020, dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$1,14 miliar atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. 

Komoditas ekspor utamanya yaitu udang sebesar US$527 juta atau 42 persen dari nilai ekspor total, tuna-cakalang-tongkol sebesar US$169 juta (13 persen), cumi-sotong-gurita sebesar US$128 juta (10 persen), rajungan-kepiting sebesar US$103 juta (8 persen), rumput laut sebesar US$64 juta (5 persen), dan layur sebesar US$22 juta (2 persen). 

"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," pungkasnya. 

(Oleh - HR1)

Tindak Pidana Perpajakan, Pasal Berlapis Pelanggar Pajak

16 Apr 2021

Otoritas pajak akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam seluruh kasus tindak pidana pajak. Hal ini dilakukan menyusul makin beragamnya klasifikasi dan modus pencucian uang hasil tindak pidana di bidang pajak. Berdasarkan laporan berjudul Tipologi Pencucian Uang yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu, tindak pidana di bidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, kelima perbuatan lainnya yang terkait dengan perpajakan. Selain itu juga dengan sengaja melaporkan dan membayar jumlah pajak yang tidak sesuai fakta untuk menghindari kewajiban perpajakan, serta pembuatan data wajib pajak palsu untuk memperoleh restitusi pajak. Atas dasar itulah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan memaksimalkan pengenaan pasal berganda, yakni tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, petugas pajak bisa melakukan penyitaan. Apabila dalam pembuktian di persidangan terbukti bahwa harta kekayaan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana, maka putusan hakim akan menyebutkan bahwa atas harta kekayaan yang disita tersebut harus dikembalikan. “Akan tetapi terhadap harta kekayaan tersebut setelah dilakukan pengembalian dapat langsung dilakukan sita eksekusi oleh jaksa apabila terpidana tidak membayar sanksi pidana denda,” jelas Eka. Sepanjang tahun lalu, PPATK mencatat, potensi tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun.

(Oleh - HR1)

Kemenkop-UKM: Kontribusi Pajak UMKM Perlu Ditingkatkan

16 Apr 2021

Jakarta - Peran UMKM di sektor perpajakan masih perlu ditingkatkan, mengingat jumlah wajib pajak (WP) dari UMKM masih kecil. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi sangat besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yakni 60%. UMKM juga mampu menyerap jumlah jumlah tenaga kerja yang sangat banyak hingga mencapai 97% dari total 64 juta UMKM di Indonesia. Bahkan UMKM dinilai sebagai sektor yang memiliki daya tahan kuat di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM, salah satunya masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemerintah sudah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat rekapitulasi pendapatan UMKM sehingga memudahkan UMKM untuk melaporkan pajak. Namun, pengetahuan UMKM  terkait digitalisasi masih terbatas. Pajak penting dijadikan dasar untuk pemerintah menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi nasional saat ini, termasuk langka pengadaan barang dan jasa. Saat ini pemerinttah mengalokasikan sebanyak 40% pngadaan barang dan jasa kementrian dan lembaga (KL) ke UMKM. 

Untuk memperkuat peningkatan kapasitas pelaku UMKM, Kementrian Koperasi dan UKM juga melakukan penguatan data base, perbaikan kualitas SDM, hingga pengembangan kawasan terpadu dan UMKM, termasuk pelatihan e-commerce dan digitalisasi dalam perluasan pasar dengan on boarding platform pengadaan barang jasa pemerintah 

(Oleh - IDS)

Beban dan Pasang Air Bersih Bebas PPN

15 Apr 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40, Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.

Biaya sambung/biaya pasan air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.

Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun PP 58/2021 ini masih mengatur bahwa air minum kemasan tidak termasuk dalam pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum ini.

Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya.