Politik dan Birokrasi
( 6583 )Jalan Terjal Dompet Negara
Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan berat untuk merealisasikan target penerimaan negara yang ditetapkan cukup tinggi pada tahun depan. Ketidakpastian ekonomi yang disulut pandemi Covid-19 masih belum padam, sehingga perputaran bisnis berpotensi masih tersendat dan setoran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara berisiko tidak maksimal. Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah pada tahun depan di kisaran Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun. Adapun dalam APBN 2021, penerimaan negara disasar senilai Rp1.743,7 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditetapkan Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, naik 4%—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/4), mengatakan upaya untuk mendulang penerimaan perpajakan dilakukan melalui penguatan struktur pajak dan penambahan basis pajak. Hal itu tecermin pada kepatuhan formal wajib pajak badan yang per 27 April 2021 masih 49% atau hanya 586.719 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 1,2 juta SPT. Adapun batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan berakhir pada bulan ini. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto cukup pesimistis dengan target penerimaan pada tahun depan jika pemerintah belum berhasil meredam dampak pandemi Covid-19. Secara alamiah, katanya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 8%. Akan tetapi, terhitung hingga April tahun ini penerimaan pajak tergerus 3% akibat terdampak pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis masih tidak bisa memprediksi kondisi ke depan dengan belum selesainya pengendalian pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan geliat dunia usaha. Salah satunya pelarangan mudik pada Idulfitri nanti.(Oleh - HR1)
Wealth Tax, Pajak Kekayaan Banjir Dukungan
Wacana implementasi pajak atas kekayaan alias wealth tax yang dimunculkan oleh International Monetary Fund (IMF) belum lama ini mendapat dukungan dari masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut diketahui berdasarkan Glocalities dan Millionaires for Humanity yang telah mewawancarai 1.051 masyarakat sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79% responden mendukung penerapan pajak atas kekayaan di Indonesia. Adapun skema yang menjadi contoh dari riset itu adalah pembayaran pajak tambahan sebesar 1% terhadap masyarakat yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar. Tercatat hanya 4% responden yang menolak gagasan tersebut.
Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert mengatakan hasil riset ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax. Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa yang menjadi mitra Glocalities menambahkan, pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Menurutnya, pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata, sehingga penerapan wealth tax sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program program pemulihan ekonomi nasional.
(Oleh - HR1)Pemotongan Pajak Orang Kaya Dibatalkan
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dijadwalkan menyampaikan pembatalan kebijakan pemotongan pajak
terhadap orang-orang terkaya,
yang dijalankan pendahulunya
Donald Trump. Sebaliknya, Biden akan mengusulkan kenaikan
pajak atas orang-orang terkaya AS
dan penerimaannya akan dipakai
untuk program belanja keluarga
kelas menengah.
Lewat pidatonya di sidang
paripurna Kongres AS, Biden
mengumumkan program Rencana
Keluarga Amerika senilai US$
1,8 triliun. Agenda ekonominya
itu akan didanai dengan mengakhiri pemotongan pajak terhadap
orang-orang terkaya dan menutup
celah yang kerap dimanfaatkan
mereka untuk menghindar dari
kewajiban membayar pajak.
Sekitar US$ 800 miliar akan
dikirim dalam pemotongan pajak
untuk orang-orang berpenghasilan
rendah dan US$ 1 triliun lainnya
akan diinvestasikan. Strateginya,
kata seorang pejabat, adalah membangun kembali dengan lebih baik
dan menghasilkan ekonomi yang
kuat dan inklusif untuk masa
depan.
Kredit pajak akan mengurangi
kemiskinan anak dan mengurangi
separuh harga perawatan anak,
memungkinkan para ibu untuk
tinggal lebih lama sebagai angkatan kerja, menurut pejabat itu.
Ia memprediksi angkatan kerja
yang lebih besar, lebih produktif
dan lebih sehat.
Di sisi lain, kebijakan Biden
dinilai akan kehilangan pendapatan hingga miliaran AS jika tidak
juga membatalkan keringanan
pajak untuk ahli waris, menurut
analisis baru.
Menghilangkan keringanan
pajak itu, yang dikenal sebagai
peningkatan dalam basis pada
saat kematian, akan mengumpulkan US$ 113 miliar selama satu
dekade mulai 2022. Yakni jika
digabungkan dengan pajak yang
lebih tinggi atas capital gain.
Adapun pajak capital gain berlaku
atas keuntungan pengalihan aset,
seperti saham dan properti.]
(Oleh - HR1)
Kenaikan Harga Minyak Tak Dongkrak PPh Migas
Penerimaan pajak di kuartal I-2021 minus 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya kontraksi pada pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh migas). Padahal harga minyak global tengah melesat kuartal l-2021.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2021 menunjukkan kalau realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di periode Januari - Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% year on year (yoy).
Penerimaan PPh migas tersebut baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun. Sementara itu, harga minyak global jenis brent misalnya hingga akhir kuartal l-2021 menguat 23,8% year to date (ytd). Bahkan naik 61% year on year (yoy). Adapun hingga akhir Maret harga minyak brent ditutup pada level US$ 63,54 per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan harga akhir kuartal l-2021 di kisaran USS 24 per barel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi penerimaan PPh migas yang kontraksi. Tetapi, secara umum penerimaan total pajak kuartal l-2021 masih minus diakibatkan oleh pandemi virus korona. "Karena Maret 2020 itu baru ada Covid-19, sementara sepanjang kuartal l-2021 dan sekarang ini masih ada pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN pada pekan lalu.
Biden Naikkan Pajak Orang Kaya
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan
mengusulkan kenaikan pajak atas
keuntungan investasi dari orang-orang terkaya. Uangnya akan dipakai
untuk membiayai rencana baru
pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga di AS.
Biden minggu ini dijadwalkan
mengumumkan program Rencana
Keluarga Amerika (American Families Plan/ AFP) senilai US$ 1,8
triliun. Dana dari kenaikan pajak
tersebut akan digunakan untuk
memberikan perawatan anak secara nasional, cuti keluarga dalam
tanggungan, dan perguruan tinggi
komunitas gratis.
Kenaikan pungutan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham, properti, dan aset-aset
lainnya itu hanya akan menimpa
individu yang berpenghasilan US$
1 juta setahun. Hanya sebagian
kecil dari para pembayar pajak di
AS. Menurut Brian Deese, kepala
Dewan Ekonomi Nasional Gedung
Putih, jumlahnya 500.000 orang.
"Perubahan ini hanya akan berlaku terhadap nol koma nol nol
tiga persen dari wajib pajak, bukan
kelompok satu persen teratas, dan
bukan separuh teratas pula dari
yang satu persen teratas itu," kata
Deese, seperti dikutip AFP, Senin
(26/4) waktu setempat.
Ia tidak memberikan rincian
tentang rencana kenaikan pajak itu.
Tetapi laporan media pekan lalu, ang
mengutip para pejabat AS, menyebutkan bahwa pemerintahan Biden
akan menaikkan tarif pajak atas
capital gain menjadi 39,6% dari 20%.
Ditambah dengan pajak 3,8%
yang dibebankan kepada investor
kaya untuk membayar program
asuransi kesehatan Obamacare,
tarif pajak capital gain tertinggi
bisa naik menjadi 43,4%. Atau yang
tertinggi sejak 1920-an, menurut
kelompok riset independen Tax
Foundation. Tetapi Deese membela rencana kenaikan pajak tersebut.
(Oleh - HR1)
Pajak Tambang dan Komunikasi Masih Tumbuh
Penerimaan pajak sektor pertambangan serta informasi dan komunikasi masing-masing tumbuh 9,29% yoy dan 8,68% yoy. Kedua sektor itu telah berada pada zona pertumbuhan positif, baik secara akumulatif maupun bulanan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pencapaian penerimaan pajak sektor pertambangan akibat melonjaknya penyerahan batu bara yang mulai terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak November 2020.
Sementara itu, sektor informasi dan komunikasi mengalami peningkatan kinerja terutama di bulan Maret didorong adanya transaksi penjualan dan penyewaan kembali atau sales and lease back atas menara telekomunikasi salah satu Wajib Pajak (WP) operator seluler. la pun optimistis sektor informasi dan komunikasi masih bisa tumbuh di era pandemi, seiring masih dibutuhkannya layanan teknologi informasi di masa pandemi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai setoran pajak sektor pertambangan akan kembali meningkat di kuartal II-2021, mengingat harga komoditas andalan dalam negeri sedang melonjak, seperti batu bara dan nikel.
Naik Lagi, Utang Pemerintah Maret 2021 Tembus Rp 6.445 T
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp 6.445,07 triliun per Maret 2021. Angka tersebut naik Rp 84,07 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah Rp 6.361 triliun.
Berdasarkan data APBN KiTa edisi April 2021 yang dikutip, Selasa (27/4/2021), jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp 6.445,07 triliun ini setara dengan 41,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi COVID-19," tulis laporan APBN KiTa.
Total utang pemerintah yang mencapai Rp 6.445,07 triliun ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 861,91 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.583,16 triliun atau pinjaman sebesar 13,37% dan SBN sebesar 86,63% dari total utang pemerintah.
Atur Ulang Tax Holiday
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan insentif tax holiday menyusul minimnya wajib pajak dan penanaman modal yang merealisasikan investasinya di Tanah Air setelah mendapatkan persetujuan fasilitas fiskal tersebut.
Setelah mendapatkan tax holiday, dalam waktu maksimal 1 tahun, investor sebagai wajib pajak harus segera merealisasikan investasinya. Namun, kenyataannya banyak dari mereka yang mengulur-ulur waktu.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen investasi dari fasilitas tax holiday itu mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Data tersebut sama dengan penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang sejak 2018—11 Oktober 2020 terdapat 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak penerima tax holiday dengan rencana investasi Rp1.261,2 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan secara inheren pemantauan dan evaluasi merupakan bagian dari desain kebijakan tax holiday. Oleh sebab itu, evaluasi atas kebijakan tersebut tetap dilakukan.
“Idealnya, pemberian insentif ada trade off dengan nilai tambah ekonomi. Itu logika tax holiday,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/11).
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mencatat ada beberapa persoalan dalam tax holiday.
Di antaranya standar baku, kriteria penerima, transparansi, akuntabilitas, dan formulasi. Oleh sebab itu, menurutnya, tax holiday sepatutnya dievaluasi. Apalagi, kebijakan ini berdampak pada pembengkakan belanja pajak (tax expenditure), sehingga pemberian insentif harus jelas dan diperketat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya masalah teknis dalam rencana korporasi asing maupun dalam negeri untuk investasi.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan BKPM akan fokus memburu investor penerima tax holiday yang lalai merealisasikan investasinya jika penyelesaian investasi mangkrak telah mencapai 100%.
Secara total, ujarnya, realisasi investasi pada kuartal I/2021 sebesar Rp219,7 triliun. Angka ini tumbuh 2,3% secara kuartalan (quarter-to-quarter/q-t-q) dan 4,3% secara tahunan (year-on-year/y-o-y).
(Oleh - HR1)
Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti
Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.
Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.
Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.
Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.
Pajak Digital, Aturan Turunan Dirumuskan
Bisnis, JAKARTA – Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya mulai merumuskan skema mengenai implementasi pajak penghasilan bentuk usaha tetap dengan mengacu pada UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Beleid yang diundangkan pada tahun lalu itu memang mengakomodasi sejumlah ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki kehadiran ekonomi di Indonesia.
Pajak Transaksi Elektronik (PTE) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui PPMSE luar negeri.
Ada dua catatan yang mendasari mendesaknya penyusunan aturan turunan mengenai PPh ekonomi digital itu. Pertama, lolosnya Indonesia dalam investigasi pajak digital yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).
Fakta tersebut menguatkan posisi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan pajak. Memang, pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus yang tengah difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Kedua, polemik baru yang muncul terkait dengan batasan omzet margin operasional perusahaan yang menjadi sasaran PPh ekonomi digital. Sejauh ini besaran batasan omzet masih belum diputuskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan memang belum ada aturan turunan dari UU No. 2/2020 terkait dengan pengenaan PPh terhadap BUT.
Pemerintah hanya menerbitkan PP No. 30/2020 tentang penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas (PT) sebagai aturan turunan dari UU No. 2/2020. Dalam PP tersebut diatur persyaratan penurunan tarif PPh bagi PT.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat konsensus global menghadapi tekanan berat, karena melibatkan banyak negara. Tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis.(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









