;

Kenaikan Harga Minyak Tak Dongkrak PPh Migas

Kenaikan Harga Minyak Tak Dongkrak PPh Migas

Penerimaan pajak di kuartal I-2021 minus 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya kontraksi pada pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPh migas). Padahal harga minyak global tengah melesat kuartal l-2021.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2021 menunjukkan kalau realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di periode Januari - Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% year on year (yoy).

Penerimaan PPh migas tersebut baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun. Sementara itu, harga minyak global jenis brent misalnya hingga akhir kuartal l-2021 menguat 23,8% year to date (ytd). Bahkan naik 61% year on year (yoy). Adapun hingga akhir Maret harga minyak brent ditutup pada level US$ 63,54 per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan harga akhir kuartal l-2021 di kisaran USS 24 per barel.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi penerimaan PPh migas yang kontraksi. Tetapi, secara umum penerimaan total pajak kuartal l-2021 masih minus diakibatkan oleh pandemi virus korona. "Karena Maret 2020 itu baru ada Covid-19, sementara sepanjang kuartal l-2021 dan sekarang ini masih ada pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN pada pekan lalu.

Download Aplikasi Labirin :