Politik dan Birokrasi
( 6583 )Upaya Normalisasi Defisit, Saatnya Pangkas Anggaran Belanja
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu menginjak pedal rem anggaran belanja secara signifikan untuk menjaga amanah UU No. 2/2020 agar defisit anggaran harus kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto pada 2023. Jika pengeluaran tak ditekan, normalisasi defisit hanya akan menjadi angan senja.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat, ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan normalisasi defisit sebagai salah satu bagian dari konsolidasi fiskal pada 2023.
Pertama menekan belanja, dan kedua menaikkan penerimaan negara. Dua opsi tersebut selalu dijadikan pilihan oleh banyak negara untuk memulihkan kondisi fiskal yang tertekan cukup dalam.
Pemangkasan belanja dilakukan di antaranya melalui pemotongan pengeluaran operasional yang mencakup gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), dan penyesuaian anggaran subsidi.
Catatan serupa juga dituliskan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
Lembaga itu menilai pemerintah menghadapi tantangan jangka menengah berupa pemenuhan mandat untuk menurunkan defisit kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan secara realistis, melihat permintaan agregat yang masih lemah dan penerimaan negara yang masih rendah hingga saat ini, hampir tidak mungkin pemerintah dapat memenuhi mandat tersebut tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi.
Dalam APBN 2021, pemerintah menetapkan peningkatan target penerimaan dan belanja negara masing-masing menjadi Rp1.743,6 triliun dan Rp2.750,0 triliun. Menurutnya, pemerintah perlu terus mengoptimalkan sumber penerimaan agar target tersebut tercapai dan defisit anggaran dapat ditekan. Namun, kondisi saat ini dinilai masih kurang kondusif bagi pemerintah karena ekonomi yang tertekan akibat Covid-19 dan beberapa kebijakan terkait perpajakan yang memangkas potensi penerimaan selama pandemi Covid-19. Di sisi lain, belanja negara juga ditargetkan meningkat. Inilah yang kemudian menjadi penghambat misi konsolidasi fiskal yang digaungkan pemerintah. Teuku pun menyarankan agar porsi belanja nonprioritas sedikit ditekan.(Oleh - HR1)
Cukai Plastik Siap Jadi Sumber Penerimaan Baru
Pemerintah tengah berupaya menggenjot penerimaan negara mulai tahun depan. Salah satunya adalah mulai menerapkan cukai terhadap plastik awal 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana tersebut sebagai upaya untuk mengejar penerimaan perpajakan di periode 2022. Maklum, dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021. Untuk itu nantinya barang kena cukai tidak lagi terbatas pada hasil tembakau seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, tapi juga plastik. Salah satu latar belakangnya yakni dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan.
Namun kabar baiknya akhir tahun lalu Kementerian Keuangan menginformasikan cukai dikenakan atas seluruh produk plastik. Usulan itu berkembang sebab, tadinya hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik dengan tarif cukai Rp 200 per lembar. Rencana ini pun diklaim Kemkeu sudah disepakati oleh Komisi XI DPR RI.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai pengenaan cukai terhadap seluruh produk plastik sudah tepat. Sebab, jika hanya untuk kantong plastik saja, maka akan makan banyak waktu untuk ekstensifikasi cukai atas produk plastik lainnya. "Proses negosiasinya semakin panjang, karena nanti harus koordinasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan persetujuan DPR RI. Kegaduhan mungkin ada sekali saja tapi nanti juga akan berlalu, " katanya kepada KONTAN, Minggu (9/5). Apabila cukai dikenakan terhadap produk plastik maka ia proyeksi konsumsi masyarakat cenderung tidak akan terpengaruh besar. Sebab, plastik bukan produk elastis. Sudah begitu jika nantinya harga plastik jadi lebih mahal tetap akan diburu masyarakat karena merupakan produk penunjang untuk makan dan minum. Maka ia menyarankan pengenaan tarif cukai plastik diterapkan berbeda-beda tergantung dari jenis plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Cara ini juga berguna agar pemerintah bisa mengkaji efektifitas cukai terhadap konsumsi masyarakat di masing-masing segmen produk plastik.
Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyebut pengenaan cukai plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Pengenaan cukai plastik juga bisa menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan kantong plastik. Efek lebih lanjutnya adalah bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Menurutnya, kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa mengganggu perekonomian industri kantong plastik. "Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang jadi mencapai 1 juta ton per tahun, " katanya.
Insentif Bagi 17 Sektor Usaha Prioritas Disiapkan
Pemerintah menetapkan 17 sektor usaha bakal mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepada sektor-sektor tersebut. Tujuan kebijakan ini agar investasi dalam negeri semakin meningkat sebagai pendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Beleid yang disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo ini, berlaku mulai tanggal 2 Juni 2021.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, 17 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Lewat aturan itu, BKPM menegaskan bahwa seluruh sektor tersebut masuk dalam industri pionir. "Jadi nanti insentif fiskal dan non fiskal saat investor mengajukan investasi di online single submission (OSS) maka langsung ditawari melalui sistem secara langsung. Jadi bukan diajukan pertama kali oleh investor lagi, " kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (6/5).
Selain diberikan insentif, perizinan berusaha juga dipermudah. Sebab dalam OSS berbasis risiko yang akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021, seluruh perizinan berusaha terkait izin di kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dapat diselesaikan hanya dalam satu pintu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan 17 sektor usaha tersebut sudah cukup mengakomodasi dunia usaha. Terlebih daftar sektor usaha itu banyak mencakup industri pengolahan atau manufaktur. "Sektor-sektor tersebut saya rasa juga punya potensi besar seperti kelautan, yang pasti akan berkembang. Cuma sekarang problem-nya adalah pembatasan sosiall yang menghambat daya beli masyarakat, " ujar Hariyadi.
Rencana Kenaikan PPN Terus Ditentang
Rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini 10%, terus menuai penolakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak rencana tersebut lantaran tak sejalan dengan upaya mempercepat pemulihan ekonomi.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menilai, rencana kebijakan itu kontra produktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan sejumlah relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, juga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut Misbakhun, tidak adil jika di satu sisi pemerintah menurunkan tarif PPh badan, tetapi di sisi lain malah meningkatkan tarif PPN. Untuk mengoptimalkan PPN,
Misbakhun menyarankan pemerintah menerapkan skema goods and services tax (GST). GST merupakan PPN berbasis tujuan dan dibebankan pada produksi, penjualan, serta konsumsi barang dan jasa yang belum memiliki nilai tambah di setiap tahapan. Skema GST digunakan berbagai negara, misalnya Singapura. "Pada GST, perbedaannya lewat pengkreditan yang lebih selektif. Bisa juga membatasi restitusi PPN untuk korporasi yang menjalin kerjasama dengan proyek pemerintah, " kata Misbakhun kepada KONTAN, Kamis (6/5).
Perubahan Skema PPN, Praktik Tambal Sulam Menjaga Penerimaan
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah seolah menerapkan skema tambal sulam dalam mengelola penerimaan negara. Hal itu tecermin dari rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan untuk menambal hilangnya penerimaan akibat relaksasi tarif Pajak Penghasilan Badan.
Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan itu terakomodasi di dalam UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Dalam regulasi tersebut, tarif pajak untuk korporasi dipangkas menjadi 22% pada tahun lalu dan tahun ini, kemudian kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, utak-atik tarif PPN dilakukan untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif PPh Badan.
Sekadar informasi, realisasi PPN Dalam Negeri per 31 Maret lalu tercatat mencapai Rp53,75 triliun, dan menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Adapun setoran PPh Badan pada periode tersebut Rp20,57 triliun.
Data itu mencerminkan bahwa kedua jenis pajak utama itu memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Maka, wajar jika pemerintah mengutak-atik keduanya untuk memaksimalkan penerimaan.
Bisnis telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir komunitas global menghadapi fenomena race to the bottom. Artinya, banyak negara berlomba untuk menerapkan tarif pajak korporasi yang rendah untuk menarik minat investasi.
Dinamika global tersebut juga direspons oleh Indonesia dengan melonggarkan tarif pajak bagi korporasi. “Karena sebelumnya memang terjadi fenomema race to the bottom,” kata Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/5).
(Oleh - HR1)Pemerintah Diminta Kenakan Pajak Karbon terhadap Industri Besar
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati merancang aturan perdagangan karbon dioksida (CO2). Penciptaan pasar menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian utama.
Instrumen seperti pajak karbon bisa efektif mendorong entitas bisnis menurunkan kadar emisi CO2. Penerapannya bisa dimulai dari sektor energi, yaitu bahan bakar minyak, karena penggunaannya yang masif. Entitas yang memproduksi CO2 lebih dari batasannya akan dikenakan sanksi.
Penerapan pajak karbon akan membuka kesempatan bagi berkembangnya sumber-sumber energi terbarukan yang rendah emisi. Namun besaran pajaknya perlu ditentukan secara cermat agar regulasi ini berjalan efektif.
Pemerintah juga perlu menyiapkan metode evaluasi dan pengawasan. "Program ini dapat dilakukan secara progresif untuk mempercepat perubahan perilaku. Di Prancis, penerapan pajak karbon ditolak sopir truk karena membuat harga bahan bakar minyak meningkat.
Pajak karbon diterapkan bagi konsumen mobil di atas 2.500 cc, lalu diperluas secara bertahap. Pajak juga bisa diterapkan pada tarif pesawat premium.
Relaksasi PPN, Developer Mulai Tersentuh Dampak Insentif
Bisnis, SURABAYA — Relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti sudah mulai dirasakan oleh kalangan developer di Surabaya Jawa Timur karena cukup berpengaruh terharap penjualan rumah atau apartemen ready stock.
Senior Director Ciputra Group Sutoto Yakobus mengatakan penjualan pada semester I tahun ini menunjukkan tren yang positif karena terbantu oleh kebijakan pembebasan PPN sampai DP (down payment) 0%.
“Secara keseluruhan di Ciputra Surabaya cukup baik karena dampak policy yang cukup bervariasi, dan kami juga cukup banyak stok sehingga relaksasi itu bisa dinikmati oleh market,” katanya saat Buka Bersama Ciputra, Selasa (4/5) malam.
Realisasi penjualan
Dalam kesempatan berbeda, General Manager Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengungkapkan kegiatan pameran Pakuwon yang berlangsung pada akhir Maret 2021 mampu merealisasikan penjualan mencapai Rp300 miliar. Realisasi penjualan tersebut melebih target penjualan selama pameran yakni Rp200 juta.
“Ini artinya antusiasme konsumen untuk membeli properti terutama yang mendapat relaksasi bebas PPN itu sangat tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Medan mencatat realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, dan Langkat hingga 25 April 2021 sebanyak 1.000 unit senilai Rp150 miliar.
(Oleh - HR1)
Rencana Kenaikan PPN, Inkonsistensi Skema Pajak Konsumsi
Bisnis, JAKARTA — Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam mengatur skema pajak konsumsi. Sebab sebelumnya otoritas fiskal memilih opsi perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, diusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa.
Rencananya, RUU ini akan menggantikan konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini berlaku.
Adapun urgensi pembentukan RUU Pajak atas Barang dan Jasa itu adalah meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN.
Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak.
Alih-alih merealisasikan rencana strategis tersebut, pemerintah justru berencana untuk menaikkan tarif PPN pada 2022. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal di bidang perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal yang ditargetkan pada 2023.
Faktanya, menaikkan PPN memiliki konsekuensi yang sangat besar, yakni makin tergerusnya konsumsi masyarakat yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (Bisnis, 5/5).
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan memperluas basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar.
(Oleh - HR1)
Tarif PPN Bakal Direvisi Menjadi Lebih Tinggi
JAKARTA – Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera mengajukan revisi
aturan untuk menaikkan tarif pajak
pertambahan nilai (PPN) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan rencana ini, tarif PPN yang
dibebankan ke konsumen dapat lebih
tinggi dari tarif biasanya yakni 10%.
“Tarif PPN, pemerintah masih
lakukan pembahasan dan dikaitkan
dengan UU yang akan diajukan ke
DPR terkait dengan RUU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), dan ini seluruhnya akan
dibahas oleh pemerintah, nanti pada
waktunya disampaikan,” ujar dia
dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Sebagai informasi, rencana ini
mengemuka dalam Rapat Koordinasi
Pembangunan Pusat 2021, seiring
dengan outlook penerimaan perpajakan di 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun
hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka
tersebut 8,37% hingga 8,42% year on
year (yoy) dari proyeksi penerimaan
perpajakan tahun ini senilai Rp
1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat empat
strategi yang dilakukan pemerintah
untuk mengejar target penerimaan
perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap
menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Kedua, perluasan basis perpajakan
melalui e-commerce, cukai plastik,
dan menaikkan tarif PPN. Ketiga,
penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara
terukur.
(Oleh - HR1)
Kenaikan Tarif PPN Menjegal Pemulihan Ekonomi
Inilah rencana pemerintah menggenjot penerimaan pajak secara mudah: menurunkan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan saat bersamaan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pebisnis pun memprotes rencana pemerintah itu.
Dua rencana itu akan diterapkan tahun depan dan kini sedang digodok pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan ke DPR untuk meloloskan rencana kenaikan tarif PPN. "Soal tarif PPN ini masih dikaji pemerintah, karena berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Airlangga, Rabu (5/5).
Ihwal kenaikan tarif PPN, UU Nomor 42/2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah memang memberi peluang kenaikan tarif PPN menjadi 15%, dari 10% yang berlaku saat ini. Dengan menaikkan tarif PPN, petugas pajak juga tak perlu berkeringat karena proses pemungutan PPN dari konsumen dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada gilirannya, bisnis bisa lesu lagi. "Pengusaha masih berat. Masyarakat kecil juga akan dirugikan. jika tekanan pandemi ditambah lagi dengan beban kenaikan PPN, konsumsi bisa tertekan lagi, " kata Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), kepada KONTAN, Rabu (5/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey juga menilai, kenaikan PPN akan kian menekan industri manufaktur dan sektor ritel karena daya beli masyarakat turun lagi. Jika kebijakan itu diterapkan, ekonomi pun bisa makin nyungsep karena belanja masyarakat merupakan komponen terbesar produk domestik bruto (PDB).Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









