Pemerintah Diminta Kenakan Pajak Karbon terhadap Industri Besar
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati merancang aturan perdagangan karbon dioksida (CO2). Penciptaan pasar menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian utama.
Instrumen seperti pajak karbon bisa efektif mendorong entitas bisnis menurunkan kadar emisi CO2. Penerapannya bisa dimulai dari sektor energi, yaitu bahan bakar minyak, karena penggunaannya yang masif. Entitas yang memproduksi CO2 lebih dari batasannya akan dikenakan sanksi.
Penerapan pajak karbon akan membuka kesempatan bagi berkembangnya sumber-sumber energi terbarukan yang rendah emisi. Namun besaran pajaknya perlu ditentukan secara cermat agar regulasi ini berjalan efektif.
Pemerintah juga perlu menyiapkan metode evaluasi dan pengawasan. "Program ini dapat dilakukan secara progresif untuk mempercepat perubahan perilaku. Di Prancis, penerapan pajak karbon ditolak sopir truk karena membuat harga bahan bakar minyak meningkat.
Pajak karbon diterapkan bagi konsumen mobil di atas 2.500 cc, lalu diperluas secara bertahap. Pajak juga bisa diterapkan pada tarif pesawat premium.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023