Politik dan Birokrasi
( 6583 )PPN Lebih Murah untuk Bahan Pokok Bisa Jadi Pilihan
Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir. Kebijakan PPN multitarif menjadi pilihan yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen. Tarif PPN yang lebih murah untuk produk kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Sebaliknya, kenaikan tarif atau PPN yang tinggi bagi produk tersier yang banyak dikonsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyatakan, di beberapa negara yang menerapkan multitarif PPN, ada tarif standar (standard rate) yang bisa disesuaikan atas barang dan jasa lain. Skema multitarif PPN, antara lain terdiri, dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.
Dalam kalkulasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada 14 negara yang menerapkan multitarif dengan rata-rata tarif PPN untuk barang dan jasa tertentu yang banyak dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah yakni sebesar 8,1%. Sedangkan rerata tarif PPN barang mewah sebesar 21,7%. Namun, apakah hal ini akan menjadi dasar pengaturan tarif baru PPN, atas barang dan jasa dalam usulan sistem multitarif, Ditjen Pajak belum bisa memastikan. "Kami belum dapat memberikan perkiraan, " tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, Senin (17/5).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menilai, usulan dua skema (tarif tunggal dan multitarif) yang diajukan pemerintah sama-sama akan menambah beban dunia usaha. Adhi berharap, tarif PPN untuk produk makanan dan minuman bisa turun rendah menjadi 5%. "Kami sudah meeting dengan Menko Perekonomian. Kami minta tarif 5% karena memang itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar harga jualan lebih terjangkau, " katanya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menyebut sekitar 65% pengeluaran masyarakat bawah untuk beli makanan, 29% di antaranya untuk beli beras. la mengusulkan skema multitarif merujuk konsep dasar perbedaan barang kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dengan range terendah 5% dan tertinggi 15%.Tunda Kenaikan PPN
Kalangan dunia usaha, ekonom,
dan parlemen meminta pemerintah membatalkan
rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN)
tahun depan. Kenaikan PPN akan memukul daya
beli masyarakat menengah ke bawah yang belum
pulih dari pandemi. Jika tarif PPN tetap dipaksakan
naik, pertumbuhan ekonomi bisa kembali
terkontraksi.
Untuk meningkatkan penerimaan
negara, pemerintah lebih baik menggunakan metode ekstensifikasi atau
memperluas basis pembayar pajak.
Sedangkan metode intensifikasi
dengan menaikkan tarif PPN hanya
tepat dilakukan ketika basis pajak
sudah cukup besar dan kondisi
ekonomi sedang bertumbuh cepat
agar tidak mengalami panas berlebih (overheating).
Permintaan itu disampaikan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta
Widjaja Kamdani, Wakil Ketua
Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Ketua
Bidang Keuangan dan Perbankan
BPP Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani,
dan Wakil Ketua DPR RI Abdul
Muhaimin Iskandar.
Hal senada dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
Mukhamad Misbakhun, peneliti
Center of Reform on Economics
(Core) Indonesia Yusuf Rendy
Manilet, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, serta
Chief Economist PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk Andry Asmoro.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan, pemerintah segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Jika disetujui, tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya, yakni 10%. Menur ut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terdapat empat strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.
(Oleh - HR1)
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 1,89 Triliun
Langkah pemerintah menarik pajak konsumsi barang dan jasa via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Sejak awal tahun hingga 30 April 2021, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun. "Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5).
Melihat hasil tersebut, Neilmaldrin pastikan Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini otoritas pajak telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memungut PPN PMSE. Selain itu, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Teranyar, pada bulan Mei ini otoritas pajak kembali menunjuk delapan perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai 1 Mei 2021. Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S. r.I., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Srl, Hotels. com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.Polemik Tarif PPN
Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan dan produk domestik bruto (PDB) kuartal I-2021 masih kontraksi 0,74%, tiba-tiba pemerintah berwacana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gagasan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 4 Mei lalu, yang dipertegas ulang oleh Menko Perekonomian Hartarto. Usulan kenaikan tarif PPN, dari posisi saat ini sebesar 10%, kemungkinan akandieksekusi tahun depan. Hal ini sejalan dengan target PPN dalam outlook penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42% dibanding proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Ada sejumlah alasan yang melatari ide kenaikan tarif PPN.
Pertama, tarif PPN Indonesia terbilang rendah. Saat ini, ratarata tarif PPN global berkisar 11-30%. Tercatat, sebanyak 104 negara menerap kan tarif PPN di atas 11%, seperti Brasil 17% persen, Argentina 21%, dan Hungaria 27%. Kemudian ada delapan negara yang memberlakukan tarif PPN 10%, antara lain Indonesia, Afganistan, Australia, dan Vietnam. Argumen kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia tergolong rendah. Indonesia baru mampu mengumpulkan 63,58% dari potensi PPN. Level itu masih kalah dibanding Singapura sebesar 92,69% dan Thailand 113,83%. Rasio PPN kita terhadap PDB kita pun tergolong rendah. Alasan ketiga adalah untuk mendukung sustainabilitas dan konsolidasi fiskal. Seperti kita tahu, defisit anggaran terhadap PDB harus kembali ke posisi normal di bawah 3% pada 2023, dari rasio tahun ini 5,7% PDB. Mau tidak mau, penerimaan pajak harus digenjot.
Direktorat Jenderal Pajak menyodorkan dua skenario perubahan tariff PPN. Per tama, kenaikan dengan tarif tunggal. Skema ini harus dibarengi dengan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana UU 46/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Karena dalam UU itu, tarif PPN berada dalam rentang 5-15%, sementara pemerintah saat ini hanya mematok 10%. Skenario kedua, pemerintah menerapkan multitarif PPN yang sudah dianut banyak negara, antara lain Turki, Spanyol, dan Italia. Model ini lebih adil karena menerapkan tarif PPN rendah untuk barang-barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dan tarif tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.
(Oleh - HR1)
DJP Kaji Dua Opsi Skema PPN
JAKARTA – Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif
pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun
depan. Terkait ini, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kemenkeu tengah mengkaji dua opsi
skema tarif pungutan PPN untuk menentukan
opsi yang paling efektif membantu pemerintah
mengembalikan disiplin fiskal yaitu defisit
APBN tidak lebih dari 3% dari produk
domestik bruto (PDB) pada 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo
menyampaikan, opsi pertama yang
tengah dikaji adalah tarif tunggal. “Dengan skema single tarif,
pemerintah bisa (menaikkan tarif
PPN) hanya dengan menerbitkan
peraturan pemerintah (PP) yang
merupakan aturan pelaksana atas
UU 42/2009,” ujar dia dalam acara
media briefing di Kantor Pusat DJP
Jakarta, Senin (10/5).
Opsi kedua dalam skema
PPN multi-tarif. Skema ini telah
dianut oleh beberapa negara
misalnya Turki, Spanyol, dan
Italia. Pengenaan pungutan PPN
multi-tarif artinya tarif PPN lebih
rendah untuk barang-barang dan
jasa tertentu yang dibutuhkan
masyarakat berpenghasilan rendah. "Untuk memberikan rasa
keadilan, pengenaan tarif yang
lebih tinggi untuk barang mewah
atau sangat mewah," jelas Suryo.
Untuk menerapkan mekanisme pungutan PPN multi-tarif
ini, kata dia, maka pemerintah
perlu melakukan revisi terhadap
UU 42/2009.
Selain itu, kinerja PPN Indonesia (C-efficiency) hanya
63,58%, sedangkan Singapura
92,69% dan Thailand 113,83%.
"Sehingga, ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan
alternatif lain," jelas dia.
Pemerintah berencana akan
menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun
depan. Kenaikan tarif PPN untuk
mengejar target pajak 2022. Namun kenaikan itu akan kembali
memukul daya beli masyarakat
yang belum pulih akibat covid.
Daripada menaikkan, lebih
baik pemerintah meningkatkan
jumlah pembayar pajak.
(Oleh - HR1)
DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya,
saat ini minat masyarakat
ter hadap mata uang kripto,
di antaranya Bitcoin, sangat
me ningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan,
mata uang kripto merupakan hal
baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset
tersebut.
Menurut dia, saat ini DJP
juga masih mendefinisikan
soal mata uang kripto, apakah
masuk dalam pengganti uang
atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi
pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai
kripto lakukan investasi ada
titik masuk dan titik keluar, dan
nanti kita beli barang Rp 1 juta,
pertanyaannya apakah nanti ini
betul-betul sesuatu yang bisa
dibelikan uang," kata dia.
Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan
diskusi lebih lanjut dengan
sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya.
"Kami sedang, betul-betul baru
sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan
sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar
dia.
(Oleh - HR1)
Pajak Mengkaji Opsi Tarif PPN Lebih Dari Satu
Teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terkuak. Pemerintah bersikukuh ingin menerapkan kebijakan PPN untuk mendongkrak penerimaan pajak di 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat konferensi pers, Senin (10/5), saat ini instansinya tengah mengkaji penerapan kenaikan tarif PPN. Pertama, tetap memberlakukan single tarif PPN seperti sekarang. Kebijakan single tarif ini kepada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). UU mengatur tarif PPN yang diperbolehkan adalah pada rentang minimal 5% hingga maksimal 15%. Aturan yang berlaku saat ini adalah tarif PPN sebesar 10%. Kedua, pemerintah mengkaji penerapan kebijakan multi tarif PPN. Kebijakan multi tarifini sudah berjalan beberapa negara lain. Misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang reguler dan barang mewah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan multiple tarif PPN lebih pas diterapkan. Pertama, hal ini bisa mengurangi beban PPN bagi kelompok menengah ke bawah. Pemerintah bisa menerapkan tarif rendah misalnya 5%. bagi barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Kedua, untuk mengejar penerimaan dari warga menengah atas tarif bisa di atas normal, misalnya 15% -20%.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan kenaikan PPN kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi. "Ini tidak pro masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai, " katanya, (10/5). la menilai, pertumbuhan ekonomi masih negatif, 0,74% yoy kuartal l-2021. Apalagi, bila melihat fungsi pajak, pajak bukan hanya sebagai budgeteir atau pengumpul uang buat negara, tetapi pajak juga sebagai regulerend atau pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan.
Pemerintah Intervensi Harga, Awas Tekan Usaha Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan meminta rumah pemotongan untuk tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Harga ini naik dibandingkan awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg. Di tengah kenaikan harga tersebut, Kementerian Perdagangan mengedarkan surat ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak menerima sapi berharga di atas Rp 52.000 per kg bobot hidup. Demi menjaga suplai, RPH akan mendapatkan pasokan sapi dengan harga di bawah Rp 52.000 per kg bobot hidup.
Terkait langkah itu, Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian Teguh Boediyana khawatir, pembatasan harga di RPH dapat berdampak pada pemotongan sapi ternak betina yang masih produktif. ”Pemotongan sapi betina dapat terjadi karena pelaku dalam mata rantai ingin bertahan hidup. Padahal, pemotongan sapi betina berimbas pada populasi sapi ternak nasional ke depannya,” ujarnya. Menurut Teguh, harga daging sapi di tingkat RPH berpotensi di atas Rp 52.000 per kg sehingga pembatasan harga dapat menekan pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot). Sebab, mereka mesti menanggung rugi. Langkah pemerintah dalam membatasi harga juga menjadi sinyal ketidakpastian kebijakan harga bagi investor di sektor yang sama.
Dalam jangka panjang, kebijakan itu berisiko membuat Indonesia menjadi pasar daging beku impor. ”Banjir” daging beku impor bakal mengimpit industri penggemukan sapi karena produk lokal kalah bersaing. Padahal, industri penggemukan sapi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. ”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan surat (edaran) tersebut. Bukankah pemerintah telah mengimpor daging beku untuk kebutuhan Ramadhan-Lebaran? Biasanya kebijakan intervensi harga daging sapi menggunakan instrumen penambahan pasokan di pasar. Pemerintah juga bisa mendorong masyarakat untuk mengalihkan konsumsi daging sapi ke ayam,” tuturnya.
Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dan kerbau hingga 100.000 ton atau 100 juta kilogram senilai hampir Rp 10 triliun. Rata-rata impor daging sapi Indonesia setara 1,5 juta ekor sapi tiap tahun. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk program swasembada daging sapi sejak 20 tahun lalu. Namun, kata Teguh, hasilnya tidak optimal. Impor justru makin besar seiring meningkatnya konsumsi daging sapi.
Pengusaha Retail Usulkan Insentif PPN dan PPh
Industri retail tengah menanti kucuran insentif pajak khusus dari pemerintah. Anggota Dewan Penasihat Himpunan peritel dan penyewa pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengatakan insentif tersebut bermula dari usul asosiasi kepada pemerintah, yaitu perihal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.
PPh atas sewa dapat meringankan kami, para penyewa gerai dan pengelola pusat belanja. Pengeluaran sewa merupakan komponen beban terberat kedua setelah tenaga kerja yang harus ditanggung pelaku usaha.
Pelonggaran PPN diusulkan segera diterapkan pada kuartal II tahun ini guna meningkatkan animo belanja masyarakat. Sedangkan untuk PPh atas sewa diharapkan dapat dibebaskan selama enam bulan hingga satu tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berujar pelaku usaha juga berharap insentif pajak yang ada saat ini diperpanjang hingga akhir 2021.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam mengucurkan insentif pajak. Khususnya menakar dampak dari pemberian insentif tersebut pada pemulihan ekonomi nasional. Industri retail bahkan dari sebelum masa pandemi telah mengalami kontraksi akibat pergeseran perilaku masyarakat yang memilih e-commerce.
Pajak Pertambahan Nilai, Pengecualian Objek PPN Dibatasi
Bisnis, JAKARTA — Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fiskal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.
Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan pihak terkait lainnya di dalam rapat harmonisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembatasan pengecualian ini merupakan salah satu bagian dari perombakan skema dan tarif PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan negara untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. (Bisnis, 10/5).
Saat ini, pemerintah memang memberikan berbagai fasilitas untuk PPN, baik dari sisi tarif maupun nontarif.
Di antaranya adalah PPN tidak dipungut, PPN yang dibebaskan, PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP), dan sejumlah fasilitas lainnya.
Dia mengatakan perubahan dilakukan lantaran skema yang berlaku saat ini mempersulit otoritas fiskal dalam melakukan mekanisme pengawasan.
Mengacu pada Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Di antaranya adalah barang-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga. (Lihat infografik).
Dalam rancangan ke depan, pemerintah juga akan menerapkan multitarif untuk PPN. Hal ini berbeda dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini yakni tarif tunggal atau single rate yakni sebesar 10%.
Sejalan dengan perubahan tersebut, maka pemerintah akan mengubah struktur pajak jenis ini dari PPN atau value added tax (VAT) menjadi pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST).
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan GST sebagai pajak yang dipungut atas produksi, ekstraksi, penjualan, transfer, penyewaan atau pengiriman barang, dan pemberian jasa. Adapun komponen GST mencakup PPN dan Pajak Penjualan.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









